Nama : Kevin Aprilio
Kelas : 2EB21
A. Latar
Belakang
Koperasi
merupakan usaha bersama dari sekolompok orang yang mempunyai kepentingan yang
sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di
Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya
yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian
koperasi tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan
kreatifitas masing-masing anggota. Upaya dari pendirian koperasi ini sangat
menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih memahami koperasi. Ciri utama dari
koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah
posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa,
anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi. Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha bukan semata-semata
hanya pada orientasi laba, melainkan juga pada orientasi manfaat . Karena
itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan
sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan. Untuk
koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No.
25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh
manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.Koperasi juga memberikan
kontribusi yang cukup besar terhadap pembentukan produk nasional, peningkatan
ekspor, perluasan lapangan kerja dan usaha, serta peningkatan dan
pemerataan pendapatan.
B. Pembahasan
Koperasi
di Indonesia semakin muram, tak ditangani sepenuh hati. Pemerintah agaknya
lebih menekankan pada sistem ekonomi
neoliberal. Lembaga Studi Pengembangan
Perkoperasian Indonesia (LSP2I) menyatakan bahwa kondisi koperasi di Indonesia
saat ini amat menyedihkan. Banyak koperasi di Indonesia saat ini hidup segan
mati tak mau. “Banyaknya koperasi yang hidup segan mati tak mau ini jelas
menunjukkan ada sesuatu yang salah. Karena Indonesia memiliki pasa 33 UUD 1945
yang menjadi dasar hukum keberadaan koperasi serta Kementerian Koperasi dan
UKM,” kata Direktur Eksekutif LSP2I Ermawan saat diwawancarai Suara.com di
Jakarta, Jumat (20/5/2016). Ia menambahkan bahwa saat ini banyak skenario
supaya koperasi tidak maju dan berkembang. Saat ini struktur perekonomian
Indonesia terlalu didominasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta. “Peran
koperasi saat ini praktis terpinggirkan. Sekarang mana ada proyek pemerintah
yang memberikan ruang bagi koperasi ikut tender, misalnya,” jelas
Ermawan. Alasan Utama Mengapa koperasi di Indonesia belum berkembang
pesat, yaitu karena adanya permasalahan yang dihadapi oleh koperasi,
permasalahan itu meliputi Permasalahan Internal dan permasalahan eksternal
adalah sebagai berikut:
Permasalahan Internal:
Ø Para anggota Koperasi yang kurang
dalam penguasaaan ilmu pengetahuan dan teknologi dan kemampuan menejerial.
Ø Alat perlengkapan organisasi
koperasi belum sepenuhnya berfungsi dengan baik.
Ø Dalam pelaksanaan usaha, koperasi
masih belum sepenuhnya mampu mengembangkan kegiatan di berbagai sektor
perekonomian karena belum memiliki kemampuan memanfaatkan kesempatan usaha yang
tersedia.
Ø Belum sepenuhnya tercipta jaringan
mata rantai tata niaga yang efektif dan efisien, baik dalam pemasaran hasil
produksi anggotanya maupun dalam distribusi bahan kebutuhan pokok para
anggotanya.
Ø Terbatasnya modal yang tersedia khususnya
Ø dalam bentuk kredit dengan
persyaratan lunak untuk mengembangkan usaha.
Ø Keterbatasan jumlah dan jenis sarana
usaha yang dimiliki koperasi, dan kemampuan para pengelola koperasi dalam
mengelola sarana usaha yang telah dimiliki.
Permasalahan Eksternal:
Ø Bertambahnya persaingan dari badan
usaha yang lain yang secara bebas memasuki bidang usaha yang sedang ditangani
oleh koperasi.
Ø Kurang adanya keterpaduan dan
konsistensi antara program pengembangan koperasi dengan program pengembangan
sub-sektor lain, sehingga program pengembangan sub-sektor koperasi seolah-olah
berjalan sendiri, tanpa dukungan dan partisipasi dari program pengembangan
sektor lainnya.
Ø Dirasakan adanya praktek dunia usaha
yang mengesampingkan semangat usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan
dan gotong-royong.
Ø Masih adanya sebagian besar
masyarakat yang belum memahami dan menghayati pentingnya berkoperasi sebagai
satu pilihan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan.
Ø Masalah-masalah diatas menjadi
tanggung jawab pemerintah untuk dapat menyelesaikannya tentu dengan partisipasi
warga Indonesia agar koperasi di Negara ini menjadi lebih maju agar keadaan
koperasi saat ini tidak lagi “hidup segan,mati tak mau” yang artinya koperasi
yang berjalan lamban tanpa adanya perkembangan untuk maju dan lebih baik lagi.
C. Kesimpulan
Tingkat
partisipasi masyarakat terhadap koperasi dapat dikatakan sangat rendah. Hal ini
disebabkan oleh kurangnya sosialisasi dan promosi terhadap masyarakat,
kesadaran masyarakat untuk berkoperasi masih lemah, harga barang di koperasi
lebih mahal dibandingkan harga di pasar dan kurang dirasakan peran dan anggota
koperasi di masyarakat, peran dan manfaat koperasi belum dapat dirasakan oleh
anggotanya serta masyarakat karena koperasi belum mampu meyakinkan anggota
serta masyarakat untuk berkoperasi dan kurang baiknya manajemen serta kejelasan
dalam hal keanggotaan koperasi. Beberapa hal tersebut yang menjadi persoalan
rendahnya tingkat partisipasi masyarakat terhadap koperasi. Ada beberapa solusi
yang mungkin dapat diterapkan untuk menumbuhkembangkan partisipasi masyarakat
terhadap koperasi itu sendiri. Diantaranya yaitu dengan cara:
(a).
penyuluhan masyarakat disini berfungsi untuk memunculkan kesadaran masyarakat
betapa pentingnya koperasi, maksudnya harus memacu kepada masyarakat agar
mereka tahu betapa pentingnya koperasi untuk kehidupan mereka.
(b).
perlunya sarana promosi, hal ini diperlukan untuk mengekspose kegiatan usahanya
agar dapat diketahui oleh masyarakat umum seperti badan usaha lainnya, sehingga
dengan cara tersebut masyarakat akan lebih termotivasi untuk membentuk koperasi
yang efisien.
(c).
Meningkatkan peran dan manfaat koperasi itu sendiri terhadap masyarakat, dengan
demikian akan memunculkan rasa partisipasi masyarakat terhadap koperasi
tersebut. Demikian beberapa cara untuk menumbuhkembangkan partisipasi
masyarakat terhadap koperasi. Tingkat partisipasi masyarakat terhadap
koperasi dapat dikatakan sangat rendah. Hal ini disebabkan oleh kurangnya
sosialisasi dan promosi terhadap masyarakat, kesadaran masyarakat untuk
berkoperasi masih lemah, harga barang di koperasi lebih mahal dibandingkan
harga di pasar dan kurang dirasakan peran dan anggota koperasi di masyarakat,
peran dan manfaat koperasi belum dapat dirasakan oleh anggotanya serta
masyarakat karena koperasi belum mampu meyakinkan anggota serta masyarakat
untuk berkoperasi dan kurang baiknya manajemen serta kejelasan dalam hal
keanggotaan koperasi. Beberapa hal tersebut yang menjadi persoalan rendahnya
tingkat partisipasi masyarakat terhadap koperasi.
Sumber:
http://partaigerindra.or.id/2012/01/05/koperasi-hidup-segan-mati-tak-mau.html
(diakses pd tgl 01 Oct 2017 jam 19:56)
https://siraitjonatan.wordpress.com/2013/11/01/mengapa-koperasi-indonesia-hidup-segan-mati-tak-mau-2/
(diakses pd tanggal 01 oct 2017 jam 20:01)
http://www.suara.com/bisnis/2016/05/21/020000/lsp2i-koperasi-di-indonesia-saat-ini-hidup-enggan-mati-tak-mau
(diakses tanggal 02 oct 2017 jam 21:44)
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
(diakses pada tanggal 03 Oct 2017 jam 22:33)