Jumat, 06 Oktober 2017

KOPERASI INDONESIA HIDUP SEGAN MATI TAK MAU

Nama : Kevin Aprilio
Kelas : 2EB21


A. Latar Belakang
        Koperasi merupakan usaha bersama dari sekolompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota. Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih memahami koperasi. Ciri utama dari koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi. Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha bukan semata-semata hanya pada orientasi laba, melainkan juga pada orientasi manfaat . Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan. Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.Koperasi juga memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap pembentukan produk nasional, peningkatan ekspor, perluasan lapangan kerja dan usaha, serta peningkatan dan pemerataan pendapatan.

  B. Pembahasan
            Koperasi di Indonesia semakin muram, tak ditangani sepenuh hati. Pemerintah agaknya lebih menekankan pada sistem ekonomi neoliberal. Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia (LSP2I) menyatakan bahwa kondisi koperasi di Indonesia saat ini amat menyedihkan. Banyak koperasi di Indonesia saat ini hidup segan mati tak mau. “Banyaknya koperasi yang hidup segan mati tak mau ini jelas menunjukkan ada sesuatu yang salah. Karena Indonesia memiliki pasa 33 UUD 1945 yang menjadi dasar hukum keberadaan koperasi serta Kementerian Koperasi dan UKM,” kata Direktur Eksekutif LSP2I Ermawan saat diwawancarai Suara.com di Jakarta, Jumat (20/5/2016). Ia menambahkan bahwa saat ini banyak skenario supaya koperasi tidak maju dan berkembang. Saat ini struktur perekonomian Indonesia terlalu didominasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta. “Peran koperasi saat ini praktis terpinggirkan. Sekarang mana ada proyek pemerintah yang memberikan ruang bagi koperasi ikut tender, misalnya,” jelas Ermawan. Alasan Utama Mengapa koperasi di Indonesia belum berkembang pesat, yaitu karena adanya permasalahan yang dihadapi oleh koperasi, permasalahan itu meliputi Permasalahan Internal dan permasalahan eksternal adalah sebagai berikut: 

Permasalahan Internal:

Ø Para anggota Koperasi yang kurang dalam penguasaaan ilmu pengetahuan dan teknologi dan kemampuan menejerial.

Ø Alat perlengkapan organisasi koperasi belum sepenuhnya berfungsi dengan baik. 

Ø Dalam pelaksanaan usaha, koperasi masih belum sepenuhnya mampu mengembangkan kegiatan di berbagai sektor perekonomian karena belum memiliki kemampuan memanfaatkan kesempatan usaha yang tersedia.

Ø Belum sepenuhnya tercipta jaringan mata rantai tata niaga yang efektif dan efisien, baik dalam pemasaran hasil produksi anggotanya maupun dalam distribusi bahan kebutuhan pokok para anggotanya.

Ø Terbatasnya modal yang tersedia khususnya

Ø  dalam bentuk kredit dengan persyaratan lunak untuk mengembangkan usaha.

Ø Keterbatasan jumlah dan jenis sarana usaha yang dimiliki koperasi, dan kemampuan para pengelola koperasi dalam mengelola sarana usaha yang telah dimiliki.

Permasalahan Eksternal:

Ø Bertambahnya persaingan dari badan usaha yang lain yang secara bebas memasuki bidang usaha yang sedang ditangani oleh koperasi.

Ø Kurang adanya keterpaduan dan konsistensi antara program pengembangan koperasi dengan program pengembangan sub-sektor lain, sehingga program pengembangan sub-sektor koperasi seolah-olah berjalan sendiri, tanpa dukungan dan partisipasi dari program pengembangan sektor lainnya.

Ø Dirasakan adanya praktek dunia usaha yang mengesampingkan semangat usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan gotong-royong.

Ø Masih adanya sebagian besar masyarakat yang belum memahami dan menghayati pentingnya berkoperasi sebagai satu pilihan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan.

Ø Masalah-masalah diatas menjadi tanggung jawab pemerintah untuk dapat menyelesaikannya tentu dengan partisipasi warga Indonesia agar koperasi di Negara ini menjadi lebih maju agar keadaan koperasi saat ini tidak lagi “hidup segan,mati tak mau” yang artinya koperasi yang berjalan lamban tanpa adanya perkembangan untuk maju dan lebih baik lagi.

 C. Kesimpulan
        Tingkat partisipasi masyarakat terhadap koperasi dapat dikatakan sangat rendah. Hal ini disebabkan oleh kurangnya sosialisasi dan promosi terhadap masyarakat, kesadaran masyarakat untuk berkoperasi masih lemah, harga barang di koperasi lebih mahal dibandingkan harga di pasar dan kurang dirasakan peran dan anggota koperasi di masyarakat, peran dan manfaat koperasi belum dapat dirasakan oleh anggotanya serta masyarakat karena koperasi belum mampu meyakinkan anggota serta masyarakat untuk berkoperasi dan kurang baiknya manajemen serta kejelasan dalam hal keanggotaan koperasi. Beberapa hal tersebut yang menjadi persoalan rendahnya tingkat partisipasi masyarakat terhadap koperasi. Ada beberapa solusi yang mungkin dapat diterapkan untuk menumbuhkembangkan partisipasi masyarakat terhadap koperasi itu sendiri. Diantaranya yaitu dengan cara:
       (a). penyuluhan masyarakat disini berfungsi untuk memunculkan kesadaran masyarakat betapa pentingnya koperasi, maksudnya harus memacu kepada masyarakat agar mereka tahu betapa pentingnya koperasi untuk kehidupan mereka.
       (b). perlunya sarana promosi, hal ini diperlukan untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat diketahui oleh masyarakat umum seperti badan usaha lainnya, sehingga dengan cara tersebut masyarakat akan lebih termotivasi untuk membentuk koperasi yang efisien.
       (c). Meningkatkan peran dan manfaat koperasi itu sendiri terhadap masyarakat, dengan demikian akan memunculkan rasa partisipasi masyarakat terhadap koperasi tersebut. Demikian beberapa cara untuk menumbuhkembangkan partisipasi masyarakat terhadap koperasi. Tingkat partisipasi masyarakat terhadap koperasi dapat dikatakan sangat rendah. Hal ini disebabkan oleh kurangnya sosialisasi dan promosi terhadap masyarakat, kesadaran masyarakat untuk berkoperasi masih lemah, harga barang di koperasi lebih mahal dibandingkan harga di pasar dan kurang dirasakan peran dan anggota koperasi di masyarakat, peran dan manfaat koperasi belum dapat dirasakan oleh anggotanya serta masyarakat karena koperasi belum mampu meyakinkan anggota serta masyarakat untuk berkoperasi dan kurang baiknya manajemen serta kejelasan dalam hal keanggotaan koperasi. Beberapa hal tersebut yang menjadi persoalan rendahnya tingkat partisipasi masyarakat terhadap koperasi.


 Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi (diakses pada tanggal 03 Oct 2017 jam 22:33)