Nama : Kevin Aprilio
NPM / Kelas :
23216853 / 2EB21
Kata Pengantar
Puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT,
karena dengan rahmat dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah Aspek
Hukum Dalam Ekonomi yang berjudul Subyek Dan Obyek Hukum ini dengan tepat
waktu. Makalah ini membahas materi tentang subyek hukum, obyek hukum, hak
kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan).
Harapan kami makalah ini dapat meningkatkan
pemahaman dalam mempelajari ilmu aspek hukum dalam ekonomi terutama dalam
materi subyek hukum, obyek hukum, hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan
hutang (hak jaminan). Apabila terdapat kesalahan dan kekurangan baik yang
disengaja maupun yang tidak disengaja mohon dimaklumi dan dimaafkan karena kami
masih dalam tahap pembelajaran.
Kami menyadari bahwa makalah ini tidaklah sempurna,
oleh karena itu kami menerima kritikan dan saran yang membangun dari pembaca.
Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua. Atas perhatian dan
kesempatan serta bimbingan yang telah diberikan Dosen Aspek Hukum Dalam Ekonomi
Bapak Armaini Akhirson, kami ucapkan terima kasih.
Pembahasan
Subyek Hukum
Pengertian Subyek Hukum
Subyek hukum adalah setiap
makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak
kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Jenis Subyek Hukum
Subyek hukum terdiri dari
dua jenis yaitu manusia biasa dan badan hukum :
1 Subyek Hukum Manusia Biasa
Manusia biasa (natuurlijke
persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan
haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH
Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada
hak kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi
(natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai
subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya
dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah
sebagai berikut :
Cakap melakukan perbuatan
hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal
sehat).
Tidak cakap melakukan
perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak
cakap untuk membuat perjanjian adalah :
Orang-orang yang belum
dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
Orang ditaruh dibawah
pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk
atau pemboros.
Orang wanita dalm perkawinan
yang berstatus sebagai istri.
2 Subyek Hukum Badan Hukum
Badan hukum (rechts persoon)
merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan
oleh hukum.
Badan hukum sebagai subyek
hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan
demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan
sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan
memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya,
oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara
pengurus-pengurusnya.
Misalnya suatu perkumpulan
dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
1.Didirikan dengan akta
notaris.
2.Didaftarkan di kantor
Panitera Pengadilan Negara setempat.
3.Dimintakan pengesahan
Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk
badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri
Keuangan.
4.Diumumkan dalam berita
Negara Republik Indonesia.
Badan hukum
dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :
1. Badan Hukum Publik
(Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek
Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang
menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum
publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa
berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif
(Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara
Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan
Negara.
2. Badan Hukum
Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat
Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau
perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum
privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu
yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut
hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan,
badan amal.
Pengertian Benda.
Hukum Benda :
Hukum yang mengatur hubungan
subjek hukum dengan benda, yang menimbulkan hak kebendaan.
Menurut Pasal 499 KUHPer,
pengertian benda atau “zaak” :
Segala sesuatu yang dapat
objek hak milik.Yang dapat menjadi objek hak milik dapat berupa barang dan hak,
seperti hak cipta, hak paten, dan lain-lain.
Namun pengertian “benda”
yang dimaksud oleh KUHPer :
-Benda Berwujud : kendaraan
bermotor, tanah, dan lain-lain.
-Benda Tak Berwujud : hak
cipta, hak paten, tidak diatur oleh KUHPer, tetapi diatur dengan undang-undang
tersendiri.
Macam - Macam Benda.
Benda dapat dibedakan atas :
-Berwujud dan Tidak Berwujud
(Pasal 503 KUHPer);
-Benda Bergerak dan Tidak
Bergerak (Pasal 504 KUHPer);
-Benda dapat dipakai habis
dan tidak dapat dipakai (Pasal 505KUHPer);
-Benda yang sudah ada dan
benda yang akan ada ( Pasal 1334KUHPer);
-Benda dalam perdagangan dan
di luar perdagangan (Pasal 537, Pasal 1444, Pasal 1445 KUHPer);
-Benda yang dapat dibagi dan
tidak dapat dibagi (Pasal 1296 KUHPer);
-Benda terdaftar dan tidak
terdaftar ( UU Hak Tanggungan ,UU Jaminan Fiduasia);
-Benda atas nama dan tidak
atas nama (Pasal 613 KUHPer).
Dari pembedaan macam-macam benda sebagaimana diuraikan di atas, yang terpenting adalah Pembedaan Atas Benda Bergerak dan Benda Tidak Bergerak, serta pembedaan atas benda terdaftar dan tidak terdaftar.
3.Obyek Hukum Benda Tidak Bergerak
Benda tidak bergerak (lihat
pasal 506,507,508 BW), ada 3 golongan benda tidak bergerak yaitu :
1)Menurut sifatnya dibedakan
lagi :
-Tanah;
-Segala sesuatu yang bersatu
dengan tanah karena tumbuh , berakar tertanam dan menjadi satu dengan tanah;
-Segala sesuatu yang bersatu
dengan tanah karena didirikan di atas tanah yaitu karena tertanam atau terpaku.
2)Menurut tujuan / pemakaiaannya supaya bersatu dengan benda tidak bergerak :
-Pada pabrik, segala mesin -
mesin, ketel-kete dan alat-alat lain yang dimaksudkan supaya terus menerus
berada di situ untuk digunakan dalam menjalankan pabrik.
-Pada perkebunan, segala
sesuatu yang digunakan sebagai pupuk bagi tanah, ikan dalam kolam dan
sebagainya.
-Pada rumah, segala kaca,
tulisan serta alat untuk menggantungkan barang sebagai bagian dari dinding;
-Barang - barang runtuhan
dari bangunan apabila dimaksudkan untuk dipakai guna mendirikan bangunan lagi.
3). Penetapan
undang-undang sebagai benda tidak bergerak :
-Hak-hak atau penagihan
mengenai benda yang tidak bergerak,
-Kapal-kapal yang berukuran
20 meter kubik ke atas.
4. Obyek Hukum Benda Bergerak
Benda bergerak adalah
benda-benda yang karena sifatnya, tujuannya, atau penetapan dalam undang-undang
dinyatakan sebagai benda bergerak.
Benda bergerak (lihat pasal
509, 510 dan 511 BW) yang dibedakan:
1)Benda yang menurut
sifatnya bergerak dalam arti benda itu dapat berpindah atau dipindahkan dari
satu tempat ke tempat lainnya, misalnya meja, computer, buku, sepatu dan
lainnya.
2)Benda bergerak menurut
penetapan undang-undang, ialah segala hak- hak atas benda - benda bergerak
seperti hak memetik hasil dan hak memakai, saham-saham dari perseroan dagang.
Perbedaan mengenai benda
bergerak dan benda tak bergerak tersebut penting artinya, karena
adanya ketentuan-ketentuan
khusus yang berlaku bagi masing-masing golongan benda
tersebut, misalnya :
pengaturan mengenai hal-hal sebagai berikut :
• Mengenai hak bezit; Untuk benda bergerak yang menentukan, barang siapa yang menguasai
bendaa bergerak dianggap ia
sebagai pemiliknya.
• Mengenai pembebanan
(bezwaring); Terhadap benda bergerak harus digunakan lembaga
jaminan gadai (pand).
Sedangkan benda tak bergerak harus digunakan lembaga jaminan
hyphoteek. (pasal 1150 dan
pasal 1162 BW).
• Mengenai penyerahan
(levering); Pasal 612 BW menetapkan bahwa penyerahan benda
bergerak dapat dilakukan
dengan penyerahan nyata. Sedangkan benda tak bergerak, menurut
pasal 616 BW harus dilakukan
dengan balik nama pada daftar umum.
• Mengenai kedaluarsa
(verjarinng); Terhadap benda bergerak tidak dikenal daluarsa, sebab
bezti sama dengan eigendom.
Sedangkan benda tak bergerak mengenai kadaluarsa.
Seseorang dapat mempunyai
hak milik karena lampaunya 20 tahun (dalam hal ada alas yang
sah) atau 30 tahun (dalam
hal tidak ada alas hak), yang disebut dengan “acquisitive
verjaring”.
• Mengenai penyitaan
(beslag); Revindicatior beslag adalah penyitaan untuk menuntut
kembali suatu benda bergerak
miliknya pemohon sendiri yang ada dalam kekuasaan orang
lain
5. Hak
Kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang
Hak kebendaan yang bersifat sebagai
pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor
yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan
jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi
(perjanjian).
Dengan demikian hak jaminan tidak dapat
berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan
(accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang
(perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH
Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH
Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka
yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Macam-macam
Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari
pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
1. Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum
didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.
Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan
bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak
maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang
dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata
menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi
semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu
dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing
kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan
pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
1.Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat
dinilai dengan uang).
2.Benda tersebut dapat dipindah tangankan
haknya kepada pihak lain.
2. Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus
merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak
tanggungan, dan fidusia.
Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan
bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang
diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin
suatu hutang.
Selain itu memberikan kewenangan kepada
kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari
kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan
biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu
didahulukan.
Sifat-sifat Gadai yakni :
1.Gadai adalah untuk benda bergerak baik
yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
2.Gadai bersifat accesoir artinya
merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan
sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
3.Adanya sifat kebendaan.
4.Syarat inbezitz telling,
artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai
diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
5.Hak untuk menjual atas kekuasaan
sendiri.
6.Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
7.Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi
artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya
sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh
bendanya.
Obyek gadai adalah semua benda bergerak
dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun benda
bergerak yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan
berbagai hutang yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa (aan
toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam)
serta hak paten.
Hak pemegang gadai yakni si pemegang gadai
mempunyai hak selama gadai berlangsung :
-Pemegang gadai berhak untuk menjual benda
yang di gadaikan atas kekuasaan sendiri (eigenmachti geverkoop).
Hasil penjualan diambil sebagian untuk
pelunasan hutang debitur dan sisanya di kembalikan kepada debitur penjualan
barang tersebut harus di lakukan di muka umum menurut kebiasaan-kebiasaan
setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang lazim berlaku.
1.Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan
ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dilakukan untuk menyelamatkan benda
gadai .
2.Pemegang gadai mempunyai hak untuk
menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan hutang dari debitur
(jumlah hutang dan bunga).
3.Pemegang gadai mempunyai prefensi (hak
untuk di dahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
4.Hak untuk menjual benda gadai dengan
perantara hakim jika debitur menuntut di muka hukumsupaya barang gadai di jual
menurut cara yang di tentukan oleh hakim untuk melunasi hutang dan biaya serta
bunga.
5.Atas izin hakim tetap menguasai benda
gadai.
Kesimpulan
Subyek
hukum adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam
sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu berdasar dari sistem hukum
Belanda, ialah orang dan badan hukum (perusahaan,
Objek hukum ialah
segala sesuatu yang dapat menjadi hak dari sujek hukum.Atau segala sesuatu yang
dapat menjadi objek suatu perhubungan hukum.
Dengan adanya hukum
manusia lebih nmenghargai sesama. Dan mengetahui lebih dalam objek dan objek di
dalam hukum kita juga bisa membatasi diri agar sama-sama memelihara agar
terjalinnya silatuhrahmi antar manusia. Tidak hanya sesam manusia, dalam
pembahasan kali ini kita juga kita bisa mengetahui benda mana saja yang menjadi
objek dalam hukum ekonomi sehingga kesalahan yang terjadi bisa diminimaliskan.
Pemerintahpun sudah mengeluarkan hukum tetap dalam undang-undang jadi apabila
ada kekeliruan dalam penyampaian lawan bisnis kita bisa memperlihatkan bukti
yang sah, nyata dan akurat.
Sumber :
http://myhelipathurrahaman.blogspot.co.id/2017/03/makalah-subjek-hukum-dan-objek-hukum.html
#18-04-2018 10:10
https://vanezintania.wordpress.com/2011/05/13/hak-kebendaan-yang-bersifat-sebagai-pelunasan-hutang-hak-jaminan/
#18-04-2018 09:50
https://tommizhuo.wordpress.com/2015/02/13/hukum-perdata-hukum-benda-macam-macam-benda-asas-asas-kebendaan/
#18-04-2018 09:30
#18-04-2018 09:00
https://nusaibahtaqiyya.wordpress.com/2017/05/01/makalah-aspek-hukum-dalam-ekonomi-subjek-dan-objek-hukum/
#18-04-2018 08:40