Senin, 18 Juni 2018

HUKUM PERDATA YG BERLAKU DI INDONESIA

Nama              : Kevin Aprilio
NPM / Kelas  : 23216853/ 2EB21

Kata Pengantar

Puji serta syukur marilah kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang mana atas limpahan rahmat, hidayah serta inayah Nya sehingga kami dapat menyelesaikan  tugas makalah ini tanpa suatu halangan yang berarti. Tidak lupa sholawat serta salam tetap tercurahkan kepada junjunan Nabi besar Muhammad SAW.
Adapun tujuan dari penyusunan makalah kami ini ”Hukum Perdata” dengan membahas mengenai bagaimana hukum Perdata yang terdapat di Indonesia. Dengan membuat tugas ini kami harapkan mampu menerapkan serta mengembangkannya.
Kami menyadari dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan. Maka dari itu, kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi terciptanya makalah yang lebih baik selanjutnya. Dan semoga dengan hadirnnya makalah ini dapat memberi manfaat bagi pembaca sekalian.


Latar Belakang

Pada dasarnya kehidupan antara seseorang itu didasarkan pada adanya suatu “hubungan”, baik hubungan atas suatu kebendaan atau hubungan yang lain. Adakalanya hubungan antara seseorang atau badan hukum itu tidak berjalan mulus seperti yang diharapkan, sehingga seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Sebagai contoh sebagai akibat terjadinya hubungan pinjam meminjam saja seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Atau contoh lain dalam hal terjadinya putusnya perkawinan seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Hal tersebut termasuk dalam masalah hukum perdata.
Apa itu hukum perdata ? pertanyaan ini awalnya sangat sulit untuk dijawab, mengingat hukum perdata  mempunyai banyak segi, mempunyai arti sendiri. Penerapan hukum perdata berkaitan dengan ruang lingkup hukum perdata itu sendiri dapat bersifat luas dan dapat pula bersifat sempit.  Dalam hukum perdata dapat melihat seberapa jauh seseorangbergaul di dalam masyarakat dan apa saja yang dilakukan seseorang tersebut di masyarakat.
Pada kesempatan pertama kali ini, kelompok kami akan  mencoba menerangkan tentang hukum perdata. Makalah ini akan memaparkan tentang pengertian dan sekelumit tentang hukum perdata, sumber hukum perdata dan hal-hal  yang menyangkut tentang hukum perdata.

Pembahasan

Hukum perdata yang berlaku di Indonesia berdasarkan pasal 163 IS (Indische Staatsregeling) yang artinya aturan Pemerintah Hindia belanda, adalah berlainan untuk golongan warga Indonesia yaitu :

a) Untuk golongan warga negara Indonesia asli berlaku hukum adat, yaitu hukum yang sejak dulu kala secara turun menurun.
b) Untuk golongan warga Indonesia keturunan cina berlaku seluruh BW dengan penambahan mengenai pengangkatan anak dan kongsi (S.1917 No. 129).
c) Untuk golongan warga negara Indonesia keturunan Arab, India, Pakistan, dan lain-lain berlaku sebagaimana BW yaitu mengenai hukum harta kekayaan dan hukum waris tanpa wasiat berlaku hukum adatnya sendiri, yaitu hukum adat mereka yang tumbuh di Indonesia.
d) Untuk golongan warga negara Indonesia keturunan Eropa (Belanda, Jerman, Perancis), dan Jepang seluruh BW.

Berlaku artinya diterima untuk dilaksanakan berlakunya hukum perdata untuk dilaksanakan.. adapun dasar berlakunya hukum perdata adalah ketentuan undang – undang, perjanjian yang dibuat oleh pihak, dan keputusan hakim. Realisasi keberlakuan adalah pelaksanaan kewajiban hukum yaitu melaksanakan perintah dan menjauhi larangan yang ditetapkan oleh hukum. Kewajiban selalu di imbangi dengan hak.


Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak
lepas dan' Sejarah Hukum Perdata Eropa.
Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi,
disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum
Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa. Oleh karena
keadaan hukum di Eropa kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-
peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. Akibat ketidak puasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum, kesatuan hukum dan keseragaman hukum.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu
kumpulan peraturan yang bernama ”Code Civil des Francois" yang juga dapat disebut ”Code
Napoleon”, karena Code Civil des Francais ini merupakan sebagian dari Code
Napoleon.
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini dipergunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothies, disamping itu juga dipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jemonia dan Hukum Cononiek.
Dan mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum ada di Jaman Romawi antara lain masalah wessel, assuransi, badan-badan hukum. Akhirnya pada jaman Autklarung (Jaman baru sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab Undang-Undang tersendiri dengan nama ”Code de Commerce".
Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-181 1), maka Raja Lodewijk Napoleon Menetapkan : ”Wetboek Napoleon Ingerighr Voor het Koninklijk Holland” yang isinya mirip dengan ”Code Civil des F rancais atau Code Napoleon” untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Beranda (Nederland).
Setelah berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Prancis
pada tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda
(Nederland).
Oleh karena perkembangan zaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda
(Nederland) dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodefikasi
dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodefikasi ini selesai dengan terbentuknya
BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional-
Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais
dan Code de Commerce.
Dan pada tahun 1948, kedua Undang-Undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum).
Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk
Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).

3. Pengertian & Keadaan Hukum Di Indonesia

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan anatara perorangan didalam masyarakat. Perkataan hukum perdata dalam artian yang luas meliputi semua hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Kondisi hukum perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
Faktor etnis disebabkan keanekaragaman hukum adat bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dala 3 golongan yaitu : golongan eropa, golongan bumi putera dan golongan timur asing
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131,I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR yang pokok-pokoknya sebagai berikut:
Hukum perdata dan dagang diletakan dalam kitab undang-undang yaitu kodifikasi.
 Untuk golongan bangsa Eropa harus dianut perundangan-undangan yang berlaku dinegeri belanda.
Untuk golongan bangsa Indonesia Asia dan Timur Asing jika ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka mengkhendakinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dinyatakan berlaku untuk mereka.
 Orang Indonesia asli dan orang Timur asing, sepanjang mereka belum ditudukan dibawah suatu peraturan bersama dengan bangsa Eropa, diperbolehkan menundukan diri pada hukum yang berlaku untuk bangsa Eropa.
Sebelumnya untuk bangsa Indonesia ditulis didalam undang-undang maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat.

4. Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia

Apabila dilihat dari sistematika, hukum perdata di Indonesia mengenal 2 sistematika :
1. Sistematika hukum perdata menurut undang – undang yaitu hubungan perdata sebagaimana termuat dalam kitab Undang – undang hukum perdata yang terdiri :
Buku I : tentang orang yang mengatur hukum perseorangan dan hukum keluarga (pasal 1 s/d 498)
Buku II : Tentang benda yang mengatur hukum benda dan hukum waris (pasal 499 s/d 1232)
Buku III : Tentang perikatan yang mengatur hukum perikatan dan hukum perjanjian (pasal 1233 s/d 1864)
Buku IV : Tentang pembuktian dan kadaluwarsa yang mengatur alat – alat bukti dan akibat lewat waktu terhadap hubungan hukum diatur (pasal 1805 s/d 1993)
2. Menurut ilmu pengetahuan hukum, sistematika hukum perdata material terdiri :
Hukum tentang orang/hukum perorangan/badan pribadi : mengatur tentang manusia sebagai subyek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri atau hukum perorangan mengatur tentang hal – hal diri seseorang.
Hukum tentang keluarga /hukum keluarga : mengatur tentang manusia sebagai subyek hukum,mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri atau hukum keluarga mengatur tentang hukum yang timbul di perkawinan.
Hukum tentang harta kekayaan / hukum harta benda : mengatur perihal hubungan – hubungan hukum yang dapat diukur dengan uang. Hak mutlak yang memberi kekuasaan atau suatu benda yaa.
Hukum Waris(erfrecht) : memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.

Kesimpulan
Hukum perdata dibagi dalam empat bagian yaitu:
1.  Hukum tentang diri seseorang, memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
2.  Hukum Keluarga, mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu: perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan isteri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
3.  Hukum Kekayaan, mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang, yang dimaksudkan ialah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu, dinilai dengan uang.
4.  Hukum Waris, mengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seorang jikalau ia meninggal. Juga dapat dikatakan, hukum waris itu mengatur akibat-akibat hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
Apabila ditarik kesimpulan dari penjabaran definisi tersebut di atas, hukum perdata pada intinya mengatur tentang kepentingan perseorangan dan hubungan hukumnya dengan orang lain.Dalam setiap penyelesaian kasus hukum perdata perlu memperhatikan peraturan di negara tersebut agar dapat menyelesaikan masalah dengan adil

Sumber :

Jumat, 20 April 2018

SUBYEK DAN OBYEK HUKUM


Nama               : Kevin Aprilio
NPM / Kelas  : 23216853 / 2EB21

Kata Pengantar

Puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, karena dengan rahmat dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah Aspek Hukum Dalam Ekonomi yang berjudul Subyek Dan Obyek Hukum  ini dengan tepat waktu. Makalah ini membahas materi tentang subyek hukum, obyek hukum, hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan).

Harapan kami makalah ini dapat meningkatkan pemahaman dalam mempelajari ilmu aspek hukum dalam ekonomi terutama dalam materi subyek hukum, obyek hukum, hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan). Apabila terdapat kesalahan dan kekurangan baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja mohon dimaklumi dan dimaafkan karena kami masih dalam tahap pembelajaran.

Kami menyadari bahwa makalah ini tidaklah sempurna, oleh karena itu kami menerima kritikan dan saran yang membangun dari pembaca. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua. Atas perhatian dan kesempatan serta bimbingan yang telah diberikan Dosen Aspek Hukum Dalam Ekonomi Bapak Armaini Akhirson, kami ucapkan terima kasih.

Pembahasan

Subyek Hukum
Pengertian Subyek Hukum
Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.

Jenis Subyek Hukum
Subyek hukum terdiri dari dua jenis yaitu manusia biasa dan badan hukum :

1 Subyek Hukum Manusia Biasa
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan  hukum adalah sebagai berikut :
Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian   adalah :
Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena   gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
Orang wanita dalm perkawinan yang berstatus sebagai istri.

2 Subyek Hukum Badan Hukum
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum.
Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.

Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
1.Didirikan dengan akta notaris.
2.Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
3.Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
4.Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia.

Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :
1. Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.
2. Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.


Pengertian Benda.
Hukum Benda :
Hukum yang mengatur hubungan subjek hukum dengan benda, yang menimbulkan hak kebendaan. 

Menurut Pasal 499 KUHPer, pengertian benda atau “zaak” :
Segala sesuatu yang dapat objek hak milik.Yang dapat menjadi objek hak milik dapat berupa barang dan hak, seperti hak cipta, hak paten, dan lain-lain.

Namun pengertian “benda” yang dimaksud oleh KUHPer :
-Benda Berwujud : kendaraan bermotor, tanah, dan lain-lain.
-Benda Tak Berwujud : hak cipta, hak paten, tidak diatur oleh KUHPer, tetapi diatur dengan undang-undang tersendiri.

Macam - Macam Benda.
Benda dapat dibedakan atas :
-Berwujud dan Tidak Berwujud (Pasal 503 KUHPer);
-Benda Bergerak dan Tidak Bergerak (Pasal 504 KUHPer);
-Benda dapat dipakai habis dan tidak dapat dipakai (Pasal 505KUHPer);
-Benda yang sudah ada dan benda yang akan ada ( Pasal 1334KUHPer);
-Benda dalam perdagangan dan di luar perdagangan (Pasal 537, Pasal 1444, Pasal 1445 KUHPer);
-Benda yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi (Pasal 1296 KUHPer);
-Benda terdaftar dan tidak terdaftar ( UU Hak Tanggungan ,UU Jaminan Fiduasia);
-Benda atas nama dan tidak atas nama (Pasal 613 KUHPer).

Dari pembedaan macam-macam benda sebagaimana diuraikan di atas, yang terpenting adalah Pembedaan Atas Benda Bergerak dan Benda Tidak Bergerak, serta pembedaan atas benda terdaftar dan tidak terdaftar.

3.Obyek Hukum Benda Tidak Bergerak
Benda tidak bergerak (lihat pasal 506,507,508 BW), ada 3 golongan benda tidak bergerak yaitu :
1)Menurut sifatnya dibedakan lagi :
-Tanah;                                                                                    
-Segala sesuatu yang bersatu dengan tanah karena tumbuh , berakar tertanam dan menjadi satu dengan tanah;
-Segala sesuatu yang bersatu dengan tanah karena didirikan di atas tanah yaitu karena tertanam atau terpaku.

2)Menurut tujuan / pemakaiaannya supaya bersatu dengan benda tidak bergerak :
-Pada pabrik, segala mesin - mesin, ketel-kete dan alat-alat lain yang dimaksudkan supaya terus menerus berada di situ untuk digunakan dalam menjalankan pabrik.
-Pada perkebunan, segala sesuatu yang digunakan sebagai pupuk bagi tanah, ikan dalam kolam dan sebagainya.
-Pada rumah, segala kaca, tulisan serta alat untuk menggantungkan barang sebagai bagian dari dinding;
-Barang - barang runtuhan dari bangunan apabila dimaksudkan untuk dipakai guna mendirikan bangunan lagi.

3). Penetapan undang-undang sebagai benda tidak bergerak :
-Hak-hak atau penagihan mengenai benda yang tidak bergerak,
-Kapal-kapal yang berukuran 20 meter kubik ke atas.

4. Obyek Hukum Benda Bergerak
Benda bergerak adalah benda-benda yang karena sifatnya, tujuannya, atau penetapan dalam undang-undang dinyatakan sebagai benda bergerak.

Benda bergerak (lihat pasal 509, 510 dan 511 BW) yang dibedakan:
1)Benda yang menurut sifatnya bergerak dalam arti benda itu dapat berpindah atau dipindahkan dari satu tempat ke tempat lainnya, misalnya meja, computer, buku, sepatu dan lainnya.
2)Benda bergerak menurut penetapan undang-undang, ialah segala hak- hak atas benda - benda bergerak seperti hak memetik hasil dan hak memakai, saham-saham dari perseroan dagang.

Perbedaan mengenai benda bergerak dan benda tak bergerak tersebut penting artinya, karena
adanya ketentuan-ketentuan khusus yang berlaku bagi masing-masing golongan benda
tersebut, misalnya : pengaturan mengenai hal-hal sebagai berikut :

• Mengenai hak bezit; Untuk benda bergerak yang menentukan, barang siapa yang menguasai
bendaa bergerak dianggap ia sebagai pemiliknya.
• Mengenai pembebanan (bezwaring); Terhadap benda bergerak harus digunakan lembaga
jaminan gadai (pand). Sedangkan benda tak bergerak harus digunakan lembaga jaminan
hyphoteek. (pasal 1150 dan pasal 1162 BW).
• Mengenai penyerahan (levering); Pasal 612 BW menetapkan bahwa penyerahan benda
bergerak dapat dilakukan dengan penyerahan nyata. Sedangkan benda tak bergerak, menurut
pasal 616 BW harus dilakukan dengan balik nama pada daftar umum.
• Mengenai kedaluarsa (verjarinng); Terhadap benda bergerak tidak dikenal daluarsa, sebab
bezti sama dengan eigendom. Sedangkan benda tak bergerak mengenai kadaluarsa.
Seseorang dapat mempunyai hak milik karena lampaunya 20 tahun (dalam hal ada alas yang
sah) atau 30 tahun (dalam hal tidak ada alas hak), yang disebut dengan “acquisitive
verjaring”.
• Mengenai penyitaan (beslag); Revindicatior beslag adalah penyitaan untuk menuntut
kembali suatu benda bergerak miliknya pemohon sendiri yang ada dalam kekuasaan orang
lain

5. Hak Kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).

Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).

Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.

Macam-macam Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.

1. Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.

Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.

Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
1.Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
2.Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.

2. Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.




Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.

Sifat-sifat Gadai yakni :
1.Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
2.Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
3.Adanya sifat kebendaan.
4.Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
5.Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
6.Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
7.Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.

Obyek gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam) serta hak paten.
Hak pemegang gadai yakni si pemegang gadai mempunyai hak selama gadai berlangsung :
-Pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang di gadaikan atas kekuasaan sendiri (eigenmachti geverkoop).

Hasil penjualan diambil sebagian untuk pelunasan hutang debitur dan sisanya di kembalikan kepada debitur penjualan barang tersebut harus di lakukan di muka umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang lazim berlaku.
1.Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai .
2.Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga).
3.Pemegang gadai mempunyai prefensi (hak untuk di dahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
4.Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim jika debitur menuntut di muka hukumsupaya barang gadai di jual menurut cara yang di tentukan oleh hakim untuk melunasi hutang dan biaya serta bunga.
5.Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.

Kesimpulan
Subyek hukum adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu berdasar dari sistem hukum Belanda, ialah orang dan badan hukum (perusahaan,
Objek hukum ialah segala sesuatu yang dapat menjadi hak dari sujek hukum.Atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek suatu perhubungan hukum.
Dengan adanya hukum manusia lebih nmenghargai sesama. Dan mengetahui lebih dalam objek dan objek di dalam hukum kita juga bisa membatasi diri agar sama-sama memelihara agar terjalinnya silatuhrahmi antar manusia. Tidak hanya sesam manusia, dalam pembahasan kali ini kita juga kita bisa mengetahui benda mana saja yang menjadi objek dalam hukum ekonomi sehingga kesalahan yang terjadi bisa diminimaliskan. Pemerintahpun sudah mengeluarkan hukum tetap dalam undang-undang jadi apabila ada kekeliruan dalam penyampaian lawan bisnis kita bisa memperlihatkan bukti yang sah, nyata dan akurat.
Sumber :



#18-04-2018 09:00