1. LATAR
BELAKANG
Keberadaan Koperasi di
Indonesia telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat . namun pada
awalnya salah satu tujuan pendirian koperasi didasarkan pada kebutuhan dan
kepentingan anggotanya . masing-masing kelompok masyarakat yang mendirikan
koperasi memiliki kepentingan atau tujuan yang berbeda, perbedaan kepentingan
ini menyebabkan koperasi dibentuk dalam beberapa jenis sesuai dengan kebutuhan
kelompok tersebut. Dan jenis koperasi ini banyak yang tidak diketahui oleh
masyarakat, dikarenakan banyaknya masyarakat yang belum terlibat langsung
dengan koperasi juga terbatasnya koperasi yang belum banyak di daerah pedesaan,
jikapun ada hanya sebatas Koperasi Unit Desa (KUD) dan Koperasi Simpan Pinjam
(KSP).
2. PEMBAHASAN
2.1 Jenis Koperasi
a. Menurut
PP No 60/1959
Penjenisan
Koperasi ialah pembedaan koperasi yang didasarkan pada golongan dan
fungsi ekonomi. Dalam PP No 60 Thn 1959 penjenisan koperasi ditekankan pada
lapangan usaha dan / atau tempat tinggal para anggota suatu Koperasi. Yang
mengutamakan jenis jenis koperasi sebagai berikut:
1. Koperasi
Desa
Ialah
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai
kepentingan yang sama ataupun yang mempunyai kepentingam-kepentingan yang satu
sama lain ada sangkut-pautnya secara langsung. Koperasi ini pada dasarnya
menjalankan aneka usaha.
2. Koperasi
Pertanian
Ialah
koperasi yang anggotanya tediri dari pemilik tanah, pemandoram buruh tani yang
berkepentingan serta mata pencahariannta langsung berhubungan dengan usaha pertanian
yang bersangkutan. Koperasi ini menjalankan usaha yang ada sangkut-pautnya
secara langsung dengan usaha pertanian yang bersangkutan. Mulai dari Produksi,
Pengolahan , sampai pada pembelian atau penjualan bersama hasil usaha pertanian
yang bersangkutan.
3. Koperasi
Peternakan
Ialah Koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha serta buruh peternakan yang
kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha
peternakan yang bersangkutan. Koperasi ini menjalankan usaha yang ada
sangkut-pautnya dengan usaha peternakan mulai dari pemeliharaan sanpai pada
pembelian atau penjualan bersama ternak atau hasil peternakan.
4. Koperasi
Perikanan
Ialah Koperasi yang
anggotanya terdiri dari pengusaha pemilik alar perikanan , buruh/nelayan yang
kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha
perikanan yang bersangkutan. Koperasi ini menjalankan usaha yang ada
sangkut-pautnya secra langsung dengan usaha perikanan mulai dari produksi,
pengolahan sampai pada pembelian atau penjualan bersama hasil-hasil usaha
perikanan yang bersangkutan.
5. Koperasi
Kerajinan/Industri
Ialah Koperasi yang
anggotanya terdiri dari pengusaha pemilik alat produksi dan buruh
kerajinan/industri yang berkepentingan serta mata pencahariannya langsung
berhubungan dengan usaha kerajinan/ industri yang bersangkutan. Koperasi ini
menjalankan usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha kerajinan/industri
yang bersangkutan. Mulai dari produksi sampai pembelian atau penjualan bersama
hasil-hasil usaha kerajinan/industri yang bersangkutan.
6. Koperasi
Simpan-Pinjam
Ialah koperasi yang
anggotanya terdiri dari setiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam
lapangan perkreditan. Koperasi ini menjalankan usaha khusus dalam lapangan
perkreditan yang menggiatkan anggotanya serta masyarakat untuk menyimpan secara
teratur dan memberi pinjaman kepada anggotanya untuk tujuan yang bermanfaat dengan
pemungutan sejumlah uang jasa serendah mungkin.
7. Koperasi
Konsumsi
Ialah koperasi yang
anggotanya terdiri dari setiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam
lapangan konsumsi. Koperasi ini menjalankan usaha yang berhubungan dengan kesajhteraan
anggota-anggotanya.
B. Menurut
Teori Klasik
1. Koperasi
Pemakaian (Konsumsi)
Ialah Koperasi yang dalam
kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan primer bagi anggota-anggotanya , bisa
juga dalam bentuk barang lainnya.
2. Koperasi
Penghasil (Produksi)
Ialah koperasi yang
menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan barang atau jasa , dimana
anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai pegawai/karyawan.
3. Koperasi
Simpan-Pinjam
Ialah Koperasi yang
mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan pinjaman sejumlah
uang untuk keperluan para anggotanya ataupun non anggota.
2.2 Ketentuan
Penjenisan Koperasi Sesuai UU No. 12 Thn 1967
UU No
12 Thn 1967 Pasal 17 tentang jenis Koperasi
(1) Penjenisan
koperasi didasarkan pada kebutuhan diri dan effisiensi suatu golongan dalam
masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya, guna
mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
(2) Untuk
maksud effisiensi dan ketertiban , guna kepentingan dan perkembangan koperasi
Indonesia , ditiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan
setingkat.
2.3 Bentuk
Koperasi
a. Sesuai
PP No 60 Thn 1959
Bentuk
Koperasi Ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara
pemusatan , penggabungan,dan perindukkannya.
Koperasi
tersusun dalam tingkat-tingkat :
1. Koperasi
Primer
Ialah
koperasi yang beranggota orang-orang dan mempunyai sedikit-sedikitnya 25 orang
anggota.
2. Koperasi
Pusat
Ialah
gabungan beberapa koperasi yang mempunyai sangkut-paut dalam usahanya serta
beranggota sedikit-sedikitnya 5 koperasi primer.
3. Koperasi
Gabungan
Ialah
gabungan dari beberapa koperasi Pusat. Yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3
koperasi pusat yang berbadan hukum.
4. Koperasi
Induk
Ialah
gabungan dari beberapa koperasi gabungan. Yang terdiri dari
sekurang-kurangnya 3 koperasi gabungan yang berbadan hukum.
B. Sesuai
Wilayah Administrasi Pemerintah
1. Ditiap
desa ditumbuhkan Koperasi Desa
2. Di
tiap daerah tingkat II (Kabupaten/Kota) ditumbuhkan Pusat Koperasi
3. Di
tiap daerah tingkat I (provinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi
4. Di
Ibu Kota di tumbuhkan Induk Koperasi
C. Koperasi
Primer dan Sekunder
Ø
Koperasi
Primer
Ialah koperasi yang anggota-anggotanya
terdiri dari orang-orang
Ø
Koperasi
Sekunder
Ialah koperasi yang anggota-anggotanya
adalah organisasi koperasi
3. Kesimpulan
Perbedaan
kepentingan koperasi menyebabkan munculnya beberapa jenis dan bentuk koperasi.
Diantaranya :
A. Jenis
koperasi menurut PP No 60 Thn 1959
Ø
Koperasi
Desa
Ø
Koperasi
Pertanian
Ø
Koperasi
Peternakan
Ø
Koperasi
Perikanan
Ø
Koperasi
Kerajinan/Industri
Ø
Koperasi
Simpan-Pinjam
Ø
Koperasi
Konsumsi
B. Jenis
Koperasi Menurut Teori klasik
Ø
Koperasi
Pemakaian(Konsumsi)
Ø
Koperasi
Penghasi (produksi)
Ø
Koperasi
Simpan-pinjam
Ø
Ketentuan
penjenisan koperasi ini juga telah di atur dalam UU No 12 Thn 1967
C. Bentuk
koperasi Menurut PP No 60 thn 1959
Ø
Koperasi
Primer
Ø
Koperasi
Pusat
Ø
Koperasi
Gabungan
Ø
Koperasi
Induk
D. Bentuk
Koperasi Menurut Wilayah Administrasi Pemerintah
Ø
Ditiap
desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Ø
Di
tiap daerah tingkat II (Kabupaten/Kota) ditumbuhkan Pusat Koperasi
Ø
Di
tiap daerah tingkat I (provinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi
Ø
Di Ibu
Kota di tumbuhkan Induk Koperasi
E. Bentuk
Koperasi Primer dan Sekunder
Primer
: terdiri dari orang orang
Sekunder
: Terdiri dari organisasi koperasi
SUMBER:
Dr
Kasmir. 2002. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Rajawali
Pers
https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/2155/pp0601959.pdf&ved=0ahUKEwib39mI9MDXAhULtY8KHd3BDSAQFggzMAQ&usg=AOvVaw0S0wVho8_6hlYBww9vVepD (
28 Nov 2017 20:37)
https://www.diskup.kapuashulukab.go.id/jenis-koperasi-dan-makna-lambang-koperasi/ (
28 Nov 2017 21:11)
http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/1967/12TAHUN~1967UU.htm (28
Nov 2017 21:15)
https://www.slideshare.net/mobile/imamsafii399/jenis-dan-bentuk-koperasi (30
Nov 2017 16:25)
