A. Pengertian Organisasi
Koperasi
Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja
sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud
mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.
Sebagai
organisasi, koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari
tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin
harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam
operasionalnya harus sinkron.
Sebagai
organisasi koperasi yang bergerak dibidang usaha guna memuaskan kepentingan
anggotanya, koperasi mempunyai 5 persyaratan yang harus dipenuhi koperasi :
1.
Adanya orang/subyek hukum pendukung hak dan kewajiban.
2.
Adanya pengelola, pengurus, direksi
3.
Adanya harta kekayaan yang terpisah/equity (permodalan)
4.
Adanya kegiatan
5.
Adanya aturan main berdasarkan prinsip koperasi
B. Landasan Hukum
Koperasi adalah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan
hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan dengan
tujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Landasan
Hukum Koperasi ada 3 yaitu :
Ø Landasan idiil
Landasan
idiil koperasi adalah pancasila. Dimana kelima sila dari pancasila tersebut
harus dijadikan dasar dalam kehidupan koperasi di Indonesia. Dasar idiil ini
harus diamalkan oleh seluruh anggota maupun pengurus koperasi karena pancasila
disamping merupakan dasar negara juga sebagai falsafah hidup bangsa dan negara
Indonesia.
ØLandasan Stuktural
Landasan
stuktural koperasi adalah Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan geraknya
adalah Pasal 33 Ayat (1), UUD 1945 serta penjelasannya. Menurut Pasal 33 Ayat
(1) UUD 1945 : Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas
kekeluargaan.
ØLandasan Mental
Landasan
mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Landasan
itu mencerminkan dari kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong
royong. Setia kawan merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Kesadaran berpribadi,keinsafan akan harga diri sendiri,merupakan
hal yang mutlak harus ada dalam rangka meningkatkan derajat kehidupan dan
kemakmuran.Kesadaran berpribadi juga merupakan rasa tanggung jawab dan disiplin
terhadap segala peraturan hingga koperasi akan terwujud sesuai dengan
tujuannya.
Dalam
UU Nomor 25 tahun 1992 ( UU perkoperasian yang baru ) Bab II Pasal 2 dinyatakan
bahwa landasan dan asas koperasi berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang
Dasar 1945 serta berdasarkan atas asas kekeluargaan.
C. Susunan Kanggotaan
Perangkat mengandung pengertian sejumlah alat
atau perlengkapan yang diperlukan untuk mencapai tujuan. Dalam konsep koperasi
pernagkat tersebut minimal terdisri atas 3 hal yaitu;
Ø Rapat Anggota
Ø Pengurus
Ø Pengawas
3. Aspek tersebut adalah satu
kesatuan dan tidak dapat dan harus berjalan simultan.
Bila digambarkan hubungan kerja antar perangkat adalah sebagai berikut:
Bila digambarkan hubungan kerja antar perangkat adalah sebagai berikut:
PERANGKAT ORGANSASI
KOPERASI
Rapat Anggota Koperasi atau RA merupakan forum
tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenag RA
diantaranya adalah menetapkan
1. AD/ART
2. Kebijakan Umum
Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
3. Memilih, mengangkat,
memberhantikan pengurus dan pengawas.
4. RGBPK dan RAPBK
5. Pengesahan pertanggung
jawaban pengurus pengawas.
6. Amalgamasi dan pembubaran
koperasi
7.
Rapat Anggota dapat berbentuk RAT, RAK dan RALB. RA dianggap sah
apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta dan disepakati oleh
lebih dari setenganh anggota yang hadir.
Perangkat berikutnya
dalam struktur organisasi koperasi adalah Pengurus. Pengurus koperasi merupakan
pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi. Persyaratan calon pengurus
dicantumkan dalam AD/ART. Syarat-syarat Umum untuk pengurus adalah
1. Mempunyai sikap mental
yang baik yang dapat dilihat dari prilaku sehari-hari.
2. Mempunyai pengetahuan
tentang koperasi
3. Mempunyai waktu untuk
mengelola koperasi
D. KEBIJAKAN SHU
Pengertian
SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992,
adalah sebagai berikut :
Ø Sisa Hasil Usaha Koperasi
merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
Ø SHU setelah dikurangi
dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan
oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
Ø Besarnya pemupukan modal
dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Informasi
Dasar
Beberapa
informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
1. SHU Total Koperasi pada
satu tahun buku.
2. Bagian (persentase) SHU
anggota
3. Total simpanan seluruh
anggota
4. Total seluruh transaksi
usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per
anggota
6. Omzet atau volume usaha
per anggota
7. Bagian (persentase) SHU
untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU
untuk transaksi usaha anggota
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa
Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang
dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha
anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan. Di dalam
AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan
5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. Tidak semua
komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari
keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SUMBER:
https://www.koperasi.net/2016/03/struktur-organisasi-koperasi.html
(diakses
pd tanggal 01 November Jam 21:20)
http://www.startkampus.net/2016/10/pengertian-struktur-dan-ciri-ciri.html(diakses pd
tanggal 01 November Jam 22:10)
https://febryanaptksr.wordpress.com/2013/11/17/landasan-hukum-koperasi/(diaksespd tanggal 01 November Jam 22:13)
http://indrawanprimaputra.blogdetik.com/2011/10/30/organisasi-dan-manajemen-koperasi-serta-shu/(diakses pd tanggal
01 November Jam 22:15)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar