Kamis, 30 November 2017

JENIS DAN BENTUK KOPERASI

1.     LATAR BELAKANG

Keberadaan Koperasi di Indonesia telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat . namun pada awalnya salah satu tujuan pendirian koperasi didasarkan pada kebutuhan dan kepentingan anggotanya . masing-masing kelompok masyarakat yang mendirikan koperasi memiliki kepentingan atau tujuan yang berbeda, perbedaan kepentingan ini menyebabkan koperasi dibentuk dalam beberapa jenis sesuai dengan kebutuhan kelompok tersebut. Dan jenis koperasi ini banyak yang tidak diketahui oleh masyarakat, dikarenakan banyaknya masyarakat yang belum terlibat langsung dengan koperasi juga terbatasnya koperasi yang belum banyak di daerah pedesaan, jikapun ada hanya sebatas Koperasi Unit Desa (KUD) dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

2.    PEMBAHASAN

           2.1  Jenis Koperasi
                          a.     Menurut PP No 60/1959
Penjenisan Koperasi  ialah pembedaan koperasi yang didasarkan pada golongan dan fungsi ekonomi. Dalam PP No 60 Thn 1959 penjenisan koperasi ditekankan pada lapangan usaha dan / atau tempat tinggal para anggota suatu Koperasi. Yang mengutamakan jenis jenis koperasi sebagai berikut:

1.     Koperasi Desa
Ialah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan yang sama ataupun yang mempunyai kepentingam-kepentingan yang satu sama lain ada sangkut-pautnya secara langsung. Koperasi ini pada dasarnya menjalankan aneka usaha.

2.    Koperasi Pertanian
Ialah koperasi yang anggotanya tediri dari pemilik tanah, pemandoram buruh tani yang berkepentingan serta mata pencahariannta langsung berhubungan dengan usaha pertanian yang bersangkutan. Koperasi ini menjalankan usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha pertanian yang bersangkutan. Mulai dari Produksi, Pengolahan , sampai pada pembelian atau penjualan bersama hasil usaha pertanian yang bersangkutan.

3.     Koperasi Peternakan
Ialah Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha serta buruh peternakan yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha peternakan yang bersangkutan. Koperasi ini menjalankan usaha yang ada sangkut-pautnya dengan usaha peternakan mulai dari pemeliharaan sanpai pada pembelian atau penjualan bersama ternak atau hasil peternakan.



4.    Koperasi Perikanan
Ialah Koperasi yang anggotanya terdiri dari pengusaha pemilik alar perikanan , buruh/nelayan yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha perikanan yang bersangkutan. Koperasi ini menjalankan usaha yang ada sangkut-pautnya secra langsung dengan usaha perikanan mulai dari produksi, pengolahan sampai pada pembelian atau penjualan bersama hasil-hasil usaha perikanan yang bersangkutan.

5.     Koperasi Kerajinan/Industri
Ialah Koperasi yang anggotanya terdiri dari pengusaha pemilik alat produksi dan buruh kerajinan/industri yang berkepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha kerajinan/ industri yang bersangkutan. Koperasi ini menjalankan usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha kerajinan/industri yang bersangkutan. Mulai dari produksi sampai pembelian atau penjualan bersama hasil-hasil usaha kerajinan/industri yang bersangkutan.

6.     Koperasi Simpan-Pinjam
Ialah koperasi yang anggotanya terdiri dari setiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan perkreditan. Koperasi ini menjalankan usaha khusus dalam lapangan perkreditan yang menggiatkan anggotanya serta masyarakat untuk menyimpan secara teratur dan memberi pinjaman kepada anggotanya untuk tujuan yang bermanfaat dengan pemungutan sejumlah uang jasa serendah mungkin.

7.     Koperasi Konsumsi
Ialah koperasi yang anggotanya terdiri dari setiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Koperasi ini menjalankan usaha yang berhubungan dengan kesajhteraan anggota-anggotanya.   

B.    Menurut Teori Klasik
1.     Koperasi Pemakaian (Konsumsi)
Ialah Koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan primer bagi anggota-anggotanya , bisa juga dalam bentuk barang lainnya.

2.    Koperasi Penghasil (Produksi)
Ialah koperasi yang menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan barang atau jasa , dimana anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai pegawai/karyawan.

3.     Koperasi Simpan-Pinjam
Ialah Koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya ataupun non anggota.


2.2  Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No. 12 Thn 1967
UU No 12 Thn 1967 Pasal 17 tentang jenis Koperasi
(1)   Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan diri dan effisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya, guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
(2)  Untuk maksud effisiensi dan ketertiban , guna kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesia , ditiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.

2.3  Bentuk Koperasi

a.     Sesuai PP No 60 Thn 1959
Bentuk Koperasi Ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan , penggabungan,dan perindukkannya.
Koperasi tersusun dalam tingkat-tingkat :
1.     Koperasi Primer
Ialah koperasi yang beranggota orang-orang dan mempunyai sedikit-sedikitnya 25 orang anggota.

2.    Koperasi Pusat
Ialah gabungan beberapa koperasi yang mempunyai sangkut-paut dalam usahanya serta beranggota sedikit-sedikitnya 5 koperasi primer.

3.     Koperasi Gabungan
Ialah gabungan dari beberapa koperasi Pusat. Yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 koperasi pusat yang berbadan hukum.

4.    Koperasi Induk
Ialah gabungan dari beberapa koperasi gabungan.  Yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 koperasi gabungan yang berbadan hukum.

B.    Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
1.        Ditiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
2.      Di tiap daerah tingkat II (Kabupaten/Kota) ditumbuhkan Pusat Koperasi
3.       Di tiap daerah tingkat I (provinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi
4.      Di Ibu Kota di tumbuhkan Induk Koperasi

C.     Koperasi Primer dan Sekunder
Ø    Koperasi Primer
Ialah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang
Ø    Koperasi Sekunder
Ialah koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi
3.     Kesimpulan

Perbedaan kepentingan koperasi menyebabkan munculnya beberapa jenis dan bentuk koperasi. Diantaranya :

A.   Jenis koperasi menurut PP No 60 Thn 1959
Ø  Koperasi Desa
Ø  Koperasi Pertanian
Ø  Koperasi Peternakan
Ø  Koperasi Perikanan
Ø  Koperasi Kerajinan/Industri
Ø  Koperasi Simpan-Pinjam
Ø  Koperasi Konsumsi
B.    Jenis Koperasi Menurut Teori klasik
Ø  Koperasi Pemakaian(Konsumsi)
Ø  Koperasi Penghasi (produksi)
Ø  Koperasi Simpan-pinjam
Ø  Ketentuan penjenisan koperasi ini juga telah di atur dalam UU No 12 Thn 1967
C.    Bentuk koperasi Menurut PP No 60 thn 1959
Ø  Koperasi Primer
Ø  Koperasi Pusat
Ø  Koperasi Gabungan
Ø  Koperasi Induk
D.    Bentuk Koperasi Menurut Wilayah Administrasi Pemerintah
Ø  Ditiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Ø  Di tiap daerah tingkat II (Kabupaten/Kota) ditumbuhkan Pusat Koperasi
Ø  Di tiap daerah tingkat I (provinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi
Ø  Di Ibu Kota di tumbuhkan Induk Koperasi
E.    Bentuk Koperasi Primer dan Sekunder
Primer : terdiri dari orang orang
Sekunder : Terdiri dari organisasi koperasi

SUMBER:
Dr Kasmir. 2002.  Bank  dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Rajawali Pers

Rabu, 01 November 2017

Organisasi Koperasi


      A. Pengertian Organisasi Koperasi

Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.
Sebagai organisasi, koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam operasionalnya harus sinkron.

Sebagai organisasi koperasi yang bergerak dibidang usaha guna memuaskan kepentingan anggotanya, koperasi mempunyai 5 persyaratan yang harus dipenuhi koperasi :
      1. Adanya orang/subyek hukum pendukung hak dan kewajiban.
      2. Adanya pengelola, pengurus, direksi
      3. Adanya harta kekayaan yang terpisah/equity (permodalan)
      4. Adanya kegiatan
      5. Adanya aturan main berdasarkan prinsip koperasi

B. Landasan Hukum

Koperasi adalah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya.

Landasan Hukum Koperasi ada 3 yaitu :

    Ø Landasan idiil
Landasan idiil koperasi adalah pancasila. Dimana kelima sila dari pancasila tersebut harus dijadikan dasar dalam kehidupan koperasi di Indonesia. Dasar idiil ini harus diamalkan oleh seluruh anggota maupun pengurus koperasi karena pancasila disamping merupakan dasar negara juga sebagai falsafah hidup bangsa dan negara Indonesia.

    ØLandasan Stuktural
Landasan stuktural koperasi adalah Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan geraknya adalah Pasal 33 Ayat (1), UUD 1945 serta penjelasannya. Menurut Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 : Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.


    ØLandasan Mental
Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Landasan itu mencerminkan dari kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong royong. Setia kawan merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Kesadaran berpribadi,keinsafan akan harga diri sendiri,merupakan hal yang mutlak harus ada dalam rangka meningkatkan derajat kehidupan dan kemakmuran.Kesadaran berpribadi juga merupakan rasa tanggung jawab dan disiplin terhadap segala peraturan hingga koperasi akan terwujud sesuai dengan tujuannya.

Dalam UU Nomor 25 tahun 1992 ( UU perkoperasian yang baru ) Bab II Pasal 2 dinyatakan bahwa landasan dan asas koperasi berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas asas kekeluargaan.

C. Susunan Kanggotaan

Perangkat mengandung pengertian sejumlah alat atau perlengkapan yang diperlukan untuk mencapai tujuan. Dalam konsep koperasi pernagkat tersebut minimal terdisri atas 3 hal yaitu;
Ø Rapat Anggota
Ø  Pengurus
Ø  Pengawas
3. Aspek tersebut adalah satu kesatuan dan tidak dapat dan harus berjalan simultan.
Bila digambarkan hubungan kerja antar perangkat adalah sebagai berikut
:


PERANGKAT ORGANSASI KOPERASI

Rapat Anggota Koperasi atau RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenag RA diantaranya adalah menetapkan
1.       AD/ART
2.       Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
3.       Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
4.       RGBPK dan RAPBK
5.       Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
6.       Amalgamasi dan pembubaran koperasi
7.      Rapat Anggota dapat berbentuk RAT, RAK dan RALB. RA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta dan disepakati oleh lebih dari setenganh anggota yang hadir.
Perangkat berikutnya dalam struktur organisasi koperasi adalah Pengurus. Pengurus koperasi merupakan pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi. Persyaratan calon pengurus dicantumkan dalam AD/ART. Syarat-syarat Umum untuk pengurus adalah
1.       Mempunyai sikap mental yang baik yang dapat dilihat dari prilaku sehari-hari.
2.       Mempunyai pengetahuan tentang koperasi
3.       Mempunyai waktu untuk mengelola koperasi

D. KEBIJAKAN SHU

Pengertian SHU

     Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Ø  Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Ø  SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Ø  Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Informasi Dasar

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
1.       SHU Total Koperasi pada satu tahun buku.
2.       Bagian (persentase) SHU anggota
3.       Total simpanan seluruh anggota
4.       Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.       Jumlah simpanan per anggota
6.       Omzet atau volume usaha per anggota
7.       Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.       Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Rumus Pembagian SHU

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan. Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

SUMBER:

https://www.koperasi.net/2016/03/struktur-organisasi-koperasi.html (diakses pd tanggal 01 November Jam 21:20)