Nama : Kevin Aprilio
NPM / Kelas :
23216853 / 2EB21
Latar Belakang
Ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari perilaku individu dan masyarakat
membuat pilihan (dengan atau tanpa uang) menggunakan sumber-sumber yang
terbatas, dengan cara atau alternatif terbaik untuk menghasilkan barang dan
jasa sebagai pemuas kebutuhan manusia yang (relatif) tidak terbatas.
Hukum Ekonomi adalah yang disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi
kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan
hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Pembahasan
Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan
sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga
ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Berikut pengertian hukum
menurut para ahli dan sarjana hukum :
▷ Van Kan
Definisi hukum ialah
keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan
manusia di dalam masyarakat.
▷ Utrecht
Hukum ialah himpunan
peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang harus mengatur tata
tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat
yang bersangkutan
▷ Wiryono Kusuma
Hukum ialah keseluruhan
peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di
dalam masyarakat dan terhadap pelanggaran umumnya dikenakan sanksi.
Namun, diantara para ahli
hukum belum terdapat kesatuan pendapat mengenai pengertian hukum, tetapi dapat
ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur-unsur, yakni :
a. Peraturan mengenai
tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b. Peraturan itu bersifat
mengikat dan memaksa.
c. Peraturan itu diadakan
oleh badan-badan resmi, dan
d. Pelanggaran terhadap
peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.
Tujuan Hukum
Menurut para
ahli dan sarjana hukum yang telah disebutkan diatas bahwa hukum memiliki tujuan
untuk menciptakan dan menjaga ketertiban dan perdamaian. Dengan adanya
peraturan hukum orang akan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan melindungi
kepentingannya dengan tertib. Dengan demikian akan tercapai kedamaian dalam
kehidupan bermasyarakat dan juga untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan
ketertiban dalam masyarakat.
Untuk
mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta
mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga
dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun
tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang
sedang berlaku.
Sumber-Sumber Hukum
Sumber hukum ada 2 yaitu:
1.Sumber hukum materiil: tempat dari mana
materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor pembantu permbertukan
hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.
2.Sumber hukum formil ada 5 yaitu:
•Undang-Undang (statute)
•Kebiasaan (costum)
Perubuatan manusia yang
tetap dilakukan berulang ulang dalam hal yang sama.
•Keputusan-keputusan hukum
(jurisprudentie) dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai
masalah yang sama.
Keputusan hakim terdahulu
yang sering diikuti.
•Traktat (treaty)
Perjanjian yang diadakan
oleh dua negara atau lebih.
•Pendapat Sarjana Hukum
(doktrin).
▷ Undang – Undang
Undang-undang ialah suatu
peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan
dipelihara oleh penguasa negara. Menurut BUYS, undang-undang itu mempunyai dua
arti, yakni :
a.Undang-undang dalam arti
formal ialah setiap keputusan Pemerintah yang memerlukan undang-undang karena
cara pembuatannya.
b.Undang-undang dalam arti
material ialah setiap keputusan Pemerintah yang menurut isinya mengikat
langsung setiap penduduk.
Kodifikasi Hukum
Kodifikasi Hukum adalah
pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara
sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
>Hukum Tertulis (statute
law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai
peraturan-peraturan.
>Hukum Tak Tertulis
(unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan
masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu
peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
*Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a.Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya Hukum Perdata);
b.Sistematis
c.Lengkap
Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis ialah untuk memperoleh
kepastian hukum, penyerdahanaan hukum dan kesatuan hukum.
* Tujuan Kodifikasi Hukum
tertulis untuk memperoleh:
a.Kepastian Hukum
b.Penyederhanaan hukum
c.Kesatuan hukum
▷ Contoh Kodifikasi
Hukum
a. di Eropa
1)Corpus Juris Civilis (mengenai hukum perdata yang
diusahakan oleh kaisar Justianianus dari Kerajaan Romawi Timur dalam tahun
527-567.
2)Code Civil (mengenai hukum perdata) yang diusahakan
oleh Kaisar Napole on di Prancis dalam tahun 1604
b. di Indonesia
1). Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 mei 1948)
2). Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1948)
3). Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Januari 1918)
4). Kitab Undang-undang Hukum acara Pidana (KUHP), 31
Desember 1981
Kaidah Dan Norma
Norma atau Kaidah adalah
ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam bertingkah laku di
kehidupan masyarakat. Norma selalu berpasangan dengan sanksi, yaitu
suatu keadaan yang dikenakan kepada si pelanggar norma. Si pelanggar norma
harus menjalani sanksi sebagai akibat atau tanggung jawabnya atas perbuatan
itu.
Norma–norma yang berlaku di masyarakat
ada empat macam, yakni sebagai berikut :
a) Norma
Agama, yaitu peraturan hidup manusia yang berisi perintah dan larangan yang
berasal dari TUHAN.
b) Norma
Moral/Kesusilaan, yaitu peraturan/kaidah hidup yang bersumber dari hati nurani
dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia.
c) Norma
Kesopanan, yaitu peraturan/kaidah yang bersumber dari pergaulan hidup antar
manusia.
d) Norma
Hukum, peraturan/ kaidah yang diciptakan oleh kekuasaan resmi atau Negara yang
sifatnya mengikat dan memaksa.
Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Hukum adalah sistem yang terpenting
dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.
Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata
Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos),
atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai
“aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.”
Jadi, Ekonomi adalah ilmu yang
mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti
masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang
tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan
sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu
dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain
itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian.
Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan
hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu:
a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang
meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang
menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil
pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia
Indonesia.
Sunaryati Hartono
berpendapat dan menyatakan bahwa hukum ekonomi Indonesia adalah keseluruhan
kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan
dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
Atas dasar itu, hukum
ekonomi menjadi tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang
bersumber pada pancasila dan UUD 1945.
Sementara itu, hukum ekonomi
menganut asas, sebagai berikut :
• Asas keimanan dan ktaqwaan
terhadap Tuhan YME
• Asas manfaat
• Asas demokrasi pancasila
• Asas adil dan merata
• Asas keseimbangan,
keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
• Asas hukum
• Asas kemandirian
• Asas Keuangan
• Asas ilmu pengetahuan
• asas kebersamaan,
kekeluargaan, keseimbangan dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
• Asas Pembangunan ekonomi
yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan , dan
• atau kemandirian yang
berwawasan kenegaraan.
Lain daripada itu, dalam
praktik pergaulan masyarakat dunia semakin terbuka, dengan adanya era
globalisasi maka dasar-dasar hukum ekonomi tidak hanya bertumpu pada hukum
nasional suatu Negara, tetapi akan mengikuti hukum internasional
Demikian, dalam dunia
globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas-batas negara
dalam pengertian ekonomi dan
hukum menjadi kabur. Dunia bergerak ke arah satu dalam berbagai aspek
kehidupan. Oleh karena itu, pertimbangan-pertimbangan tentang apa yang
berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan
dasar-dasar hukum ekonomi.
Kesimpulan
Keberadaan Hukum Ekonomi itu
sangatlah penting dalam kegiatan perekonomian di suatu negara. Bagaimana
mestinya hukum itu akan melindungi segala aktifitas yang terkait dengan ekonomi
agar berjalan dengan lancar.
Demikian juga Hukum Ekonomi
yang ada di Indonesia sangat berguna untuk memajukan atau mengembakan ekonomi
di Indonesia secara nasional.
Sumber :
http://tiarafebdinatugassoftskill.blogspot.co.id/2014/03/bab-1-pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html
#04-03-2018 14:00
http://nestykhanistiani.blogspot.co.id/2015/03/tugas-softskil-pengertian-hukum-dan.html
#04-03-2018 14:30
http://untarnugroho.blogspot.co.id/2016/03/hukum-ekonomi_18.html
#04-03-2018 14:50
Tidak ada komentar:
Posting Komentar