Selasa, 06 Maret 2018

EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI


Nama               : Kevin Aprilio
NPM / Kelas  : 23216853 / 2EB21

Latar Belakang
Ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari perilaku individu dan masyarakat membuat pilihan (dengan atau tanpa uang) menggunakan sumber-sumber yang terbatas, dengan cara atau alternatif terbaik untuk menghasilkan barang dan jasa sebagai pemuas kebutuhan manusia yang (relatif) tidak terbatas.
Hukum Ekonomi adalah yang disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Pembahasan

Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Berikut pengertian hukum menurut para ahli dan sarjana hukum :
 Van Kan
Definisi hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
 Utrecht
Hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang harus mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan
 Wiryono Kusuma
Hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggaran umumnya dikenakan sanksi.

Namun, diantara para ahli hukum belum terdapat kesatuan pendapat mengenai pengertian hukum, tetapi dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur-unsur, yakni :
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b. Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa.
c. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi, dan
d. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.


Tujuan Hukum
Menurut para ahli dan sarjana hukum yang telah disebutkan diatas bahwa hukum memiliki tujuan untuk menciptakan dan menjaga ketertiban dan perdamaian. Dengan adanya peraturan hukum orang akan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan melindungi kepentingannya dengan tertib. Dengan demikian akan tercapai kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat dan juga untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
Untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.

Sumber-Sumber Hukum
Sumber hukum ada 2 yaitu:
1.Sumber hukum materiil: tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi   merupakan faktor pembantu permbertukan hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.
2.Sumber hukum formil ada 5 yaitu:
•Undang-Undang (statute)
•Kebiasaan (costum)
Perubuatan manusia yang tetap dilakukan berulang ulang dalam hal yang sama.
•Keputusan-keputusan hukum (jurisprudentie) dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
Keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti.
•Traktat (treaty)
Perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih.
•Pendapat Sarjana Hukum (doktrin).

 Undang – Undang
Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara. Menurut BUYS, undang-undang itu mempunyai dua arti, yakni :
a.Undang-undang dalam arti formal ialah setiap keputusan Pemerintah yang memerlukan undang-undang karena cara pembuatannya.
b.Undang-undang dalam arti material ialah setiap keputusan Pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.

Kodifikasi Hukum
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
>Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam   pelbagai peraturan-peraturan.
>Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
*Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a.Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya Hukum Perdata);
b.Sistematis
c.Lengkap
Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis ialah untuk memperoleh kepastian hukum, penyerdahanaan hukum dan kesatuan hukum.

* Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a.Kepastian Hukum
b.Penyederhanaan hukum
c.Kesatuan hukum

 Contoh Kodifikasi Hukum
a. di Eropa
1)Corpus Juris Civilis (mengenai hukum perdata yang diusahakan oleh kaisar Justianianus dari Kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-567.
2)Code Civil (mengenai hukum perdata) yang diusahakan oleh Kaisar Napole on di Prancis dalam tahun 1604

b. di Indonesia
1). Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 mei 1948)
2). Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1948)
3). Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Januari 1918)
4). Kitab Undang-undang Hukum acara Pidana (KUHP), 31 Desember 1981


Kaidah Dan Norma
Norma atau Kaidah adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam bertingkah laku di kehidupan masyarakat. Norma selalu berpasangan dengan sanksi, yaitu suatu keadaan yang dikenakan kepada si pelanggar norma. Si pelanggar norma harus menjalani sanksi sebagai akibat atau tanggung jawabnya atas perbuatan itu.
Norma–norma yang berlaku di masyarakat ada empat macam, yakni sebagai berikut :
a)   Norma Agama, yaitu peraturan hidup manusia yang berisi perintah dan larangan yang berasal dari TUHAN.
b)   Norma Moral/Kesusilaan, yaitu peraturan/kaidah hidup yang bersumber dari hati nurani dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia.
c)   Norma Kesopanan, yaitu peraturan/kaidah yang bersumber dari pergaulan hidup antar manusia.
d)   Norma Hukum, peraturan/ kaidah yang diciptakan oleh kekuasaan resmi atau Negara yang sifatnya mengikat dan memaksa.

Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.
Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.”
Jadi, Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.

Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat. Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu:

a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.

b. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.

Sunaryati Hartono berpendapat dan menyatakan bahwa hukum ekonomi Indonesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.
Sementara itu, hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut :

• Asas keimanan dan ktaqwaan terhadap Tuhan YME
• Asas manfaat
• Asas demokrasi pancasila
• Asas adil dan merata
• Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
• Asas hukum
• Asas kemandirian
• Asas Keuangan
• Asas ilmu pengetahuan
• asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
• Asas Pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan , dan
• atau kemandirian yang berwawasan kenegaraan.

Lain daripada itu, dalam praktik pergaulan masyarakat dunia semakin terbuka, dengan adanya era globalisasi maka dasar-dasar hukum ekonomi tidak hanya bertumpu pada hukum nasional suatu Negara, tetapi akan mengikuti hukum internasional
Demikian, dalam dunia globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas-batas negara
dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Dunia bergerak ke arah satu dalam berbagai aspek kehidupan. Oleh karena itu, pertimbangan-pertimbangan tentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar-dasar hukum ekonomi.

Kesimpulan
Keberadaan Hukum Ekonomi itu sangatlah penting dalam kegiatan perekonomian di suatu negara. Bagaimana mestinya hukum itu akan melindungi segala aktifitas yang terkait dengan ekonomi agar berjalan dengan lancar.
Demikian juga Hukum Ekonomi yang ada di Indonesia sangat berguna untuk memajukan atau mengembakan ekonomi di Indonesia secara nasional.

Sumber :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar