Selasa, 19 Juni 2018

HUKUM PERIKATAN

Nama              : Kevin Aprilio
NPM / Kelas  : 23216853 / 2EB21

Kata Pengantar
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya saya dapat menyelesaikan makalah tentang teori lahirnya perjanjian ini dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya.
Saya sangat berharap tugas ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai teori lahirnya perjanjian. Saya juga menyadari sepenuhnya bahwa didalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, saya berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah saya buat dimasa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga tugas ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya makalah ini berguna bagi penulis dan yang membacanya. Sebelumnya saya mohon maaf apabila terdapat kesalahn kata-kata yang kurang berkenan dan saya memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan dimasa depan.

Latar Belakang
Didalam system pengaturan hukum perikatan dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(KUH Perdata) menganut system terbuka, yakni setiap orang dapat mengadakan perjanjian mengenai apa pun sesuai dengan kehendaknya, artinya dapat menyimpang dari apa yang telah ditetapkan dalam Buku III KUH Perdata baik mengenai bentuk maupun isi perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan.
Dengan demikian, apa yang ditur dalam Buku III KUH Perdata merupakan hukum pelengkap (aanvullendrecht), yakni berlaku bagi para pihak yang mengadakan perjanjian sepanjang mereka tidak mengesampingkan syarat-syarat dan isi dari perjanjian.

Pembahasan

1. Pengertian Perikatan
Perikatan adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “verbintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan artinya hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang: dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi, matinya orang: dapat berupa keadaan, misalnya letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau bersusun. Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan masyarakat, maka oleh pembentukan undang-undang atau oleh masyarakat diakui dan diberi akibat hukum. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain itu disebut hubungan hukum (legal relation).
Jadi dirumuskan, perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan, peristiwa, atau keadaan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property); dalam bidang hukum keluarga (family law); dalam bidang hukum warisan (law of succession); dalam bidang hukum pribadi (personal law).

2. Dasar hukum perikatan
Hukum perikatan diatur dalam buku III KUH Perdata yang memuat azas-azas umum dalam empat bab (titel) dan ketentuan-ketentuan khusus dalam lima belas bab.
Bab pertama mengatur azas-azas umum, baik yang mengenai perikatan-perikatan bersumber undang-undang maupun yang bersumber persetujuan. Bab kedua mengatur khusus azas-azas umum perikatan-perikatan bersumber persetujuan, sedangkan bab ketiga mengatur perikatan-perikatan bersumber undang-undang.
Bab ketiga itu juga tidak mengatur azas-azas umum perikatan-perikatan bersumber undang-undang karena memang tidak perlu diaturnya, oleh sebab perikatan-perikatan bersumber undang-undang terbatas jumlahnya sampai jumlah yanh disebut dalam undang-undang, misalnya: kewajiban memberi nafkah (alimentasiplicht) orang tua kepada anak-anaknya, anak berkewajiban memberi nafkah kepada orang tua atau keluarga dalam garis lurus ke atas yang tidak mampu yang diatur dalam buku kesatu KUH Perdata, hukum tetangga yang diatur dalam Buku II KUH Perdata.
Kita hanya dapat menyatakan bahwa perikatan bersumber undang-undang tidak dimuat di tempat yang tepat dalam Buku III KUH Perdata. Undang-undang sebaiknya menempatkannya di tempat persetujuan yang bernama.
Hukum perikatan bersama-sama dengan hukum kebendaan (yang diatur dalam buku II) merupakan hukum hartabenda (vermogens recht).
Hukum kebendaan merupakan “Sistem Tertutup”, artinya: tidak ada hukum kebendaan selainnya yang disebut dalam Buku II KUH Perdata, sedangkan hukum perikatan merupakan “Sistem Terbuka”, artinya: kita dapat membuat persetujuan sebanyak kita kehendaki dengan bentuk apa pun, asal memenuhi syarat-syarat sahnya persetujuan termuat dalam pasal 1320 KUH Perdata, yaitu :
1. Kata sepakat
2. Kemampuan/kecapakan untuk membuat perikatan
3. Hal tertentu
4. Sebab yang halal

3. Asas asas dalam hukum perikatan
Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
1. Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
2. Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
3. Asas Kepribadian : 1315 dan 1340 KUHPerdata. Pengecualian : 1792 KUH Perdata. 1317 KUH Perdata. Perluasannya yaitu Ps. 1318 KUH Perdata. Asas Pacta Suntservanda® asas kepastian hukum: 1338: 1 KUHPerdata.

4. Hapusnya perikatan
Menurut ketentuan pasal 1381 KUHPdt, ada sepuluh cara hapusnya perikatan yaitu karena :
1. Pembayaran
Meliputi tidak saja pembayaran berupa uang, melainkan juga penyerahan barang yang dijual oleh penjualnya.
2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
Dalam pembayaran bisa terjadi konsinyasi apabila debitur telah melakukan penawaran pembayaran dengan perantara notaris atau jurusita, kemudian kreditur menolak penawaran tersebut. Atas penolakan kreditur itu kemudian debitur menitipkan pembayaran itu kepada Panitera Pengadilan Negeri untuk disimpankan.
3. Pembaharuan hutang
Terjadi dengan jalan mengganti hutang lama dengan hutang baru, debitur lama dengan debitur baru, dan kreditur lama dengan kreditur baru. Dalam hal hutang lama diganti dengan hutang baru terjadilah pengganti obyek perjanjian yang disebut “novasi obyektif”. Disini hutang lama menjadi lenyap.
4. Perjumpaan hutang
Sering juga disebut dengan perhitungan hutang (compensation). Dikatakan ada perjumpaan hutang apabila hutang piutang debitur dan kreditur secara timbal balik dilakukan perhitungan. Dengan perhitungan ini hutang piutang lama lenyap.
5. Percampuran hutang
Menurut ketentuan pasal 1436 KUHPdt, percampuran hutang itu terjadi apabila kedudukan kreditur dan debitur itu menjadi satu, artinya berada dalam tangan satu orang. Percampuran hutang tersebut terjadi demi hukum, atau secara otomatis. Dalam pencampuran hutang ini hutang piutang menjadi lenyap.
6. Pembebasan hutang
Pembebasan hutang dapat terjadi apabila kreditur dengan tegas menyatakan tidak menghendaki lagi prestasi dari debitur dan melepaskan haknya atas pembayaran atau pemenuhan perjanjian. Dengan pembebasan ini perikatan menjadi lenyap atau hapus.
7. Musnahnya barang yang terhutang
Menurut  ketentuan pasal 1444 KUHPdt, apabila barang tertentu yang menjadi obyek perikatan itu musnah, tidak dapat lagi diperdagangkan, atau hilang, di luar kesalahan debitur, sebelum ia lalai menyerahkannya pada waktu yang telah ditentukan, maka perikatannya menjadi lenyap atau hapus.
8. Kebatalan atau pembatalan
Jika dibaca pasal 1446 KUHPdt, ternyata yang dimaksud disini hanyalah mengenai soal pembatalan saja, tidak mengenai kebatalan. Syarat-syarat untuk pembatalan yang disebutkan itu adalah syarat-syarat subyektif yang ditentukan dalam pasal 1320 KUHPdt.
9. Berlakunya syarat batal
Syarat di sini adalah ketentuan isi perjanjian yang disetujui oleh kedua belah pihak, syarat mana jika dipenuhi mengakibatkan perikatan itu batal (void, nietig) sehingga perikatan menjadi lenyap. Syarat yang demikian ini disebut “syarat batal”. Syarat batal ini dapat dibaca dalam perikatan bersyarat yang telah dibicarakan lebih dahulu.
10. Lampau waktu
Menurut ketentuan pasal 1946 KUHPdt, lampau waktu adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.

Kesimpulan
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan, peristiwa, atau keadaan, Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), dalam bidang hukunm keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession), dalam bidang hukum pribadi (personal law). Dalam kita undang-undang hukum perdata pasal 1331 ayat 1 dinyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undag-undnag bagi mereka yang membuatnya, artinya apabila objek hukum yang dilakukan tidak berdasarkan niat yang tulus, maka secara otomatis hukum perjanjian tersebut dibatalkan demi hukum.
Sehingga masing-masing pihak tidak mempunyai dasar penuntutan di hadapan hakim. Akan tetapi, apabila hukum perjanjian tidak memeuni unsur subjektif, misalnya salah satu pihak berada dalam pebgawasab dan tekanan pihak tertentu, maka perjanjian ini dapat dibatalkan didepan hakim. Sehingga, perjanjian tersebut tidak akan mengikat kedua belah pihak. Hukum perjanjian ini akan berlaku apabila masing-masing pihak telah menyepakati isi perjanjian.

Sumber :


Senin, 18 Juni 2018

HUKUM PERDATA YG BERLAKU DI INDONESIA

Nama              : Kevin Aprilio
NPM / Kelas  : 23216853/ 2EB21

Kata Pengantar

Puji serta syukur marilah kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang mana atas limpahan rahmat, hidayah serta inayah Nya sehingga kami dapat menyelesaikan  tugas makalah ini tanpa suatu halangan yang berarti. Tidak lupa sholawat serta salam tetap tercurahkan kepada junjunan Nabi besar Muhammad SAW.
Adapun tujuan dari penyusunan makalah kami ini ”Hukum Perdata” dengan membahas mengenai bagaimana hukum Perdata yang terdapat di Indonesia. Dengan membuat tugas ini kami harapkan mampu menerapkan serta mengembangkannya.
Kami menyadari dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan. Maka dari itu, kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi terciptanya makalah yang lebih baik selanjutnya. Dan semoga dengan hadirnnya makalah ini dapat memberi manfaat bagi pembaca sekalian.


Latar Belakang

Pada dasarnya kehidupan antara seseorang itu didasarkan pada adanya suatu “hubungan”, baik hubungan atas suatu kebendaan atau hubungan yang lain. Adakalanya hubungan antara seseorang atau badan hukum itu tidak berjalan mulus seperti yang diharapkan, sehingga seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Sebagai contoh sebagai akibat terjadinya hubungan pinjam meminjam saja seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Atau contoh lain dalam hal terjadinya putusnya perkawinan seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Hal tersebut termasuk dalam masalah hukum perdata.
Apa itu hukum perdata ? pertanyaan ini awalnya sangat sulit untuk dijawab, mengingat hukum perdata  mempunyai banyak segi, mempunyai arti sendiri. Penerapan hukum perdata berkaitan dengan ruang lingkup hukum perdata itu sendiri dapat bersifat luas dan dapat pula bersifat sempit.  Dalam hukum perdata dapat melihat seberapa jauh seseorangbergaul di dalam masyarakat dan apa saja yang dilakukan seseorang tersebut di masyarakat.
Pada kesempatan pertama kali ini, kelompok kami akan  mencoba menerangkan tentang hukum perdata. Makalah ini akan memaparkan tentang pengertian dan sekelumit tentang hukum perdata, sumber hukum perdata dan hal-hal  yang menyangkut tentang hukum perdata.

Pembahasan

Hukum perdata yang berlaku di Indonesia berdasarkan pasal 163 IS (Indische Staatsregeling) yang artinya aturan Pemerintah Hindia belanda, adalah berlainan untuk golongan warga Indonesia yaitu :

a) Untuk golongan warga negara Indonesia asli berlaku hukum adat, yaitu hukum yang sejak dulu kala secara turun menurun.
b) Untuk golongan warga Indonesia keturunan cina berlaku seluruh BW dengan penambahan mengenai pengangkatan anak dan kongsi (S.1917 No. 129).
c) Untuk golongan warga negara Indonesia keturunan Arab, India, Pakistan, dan lain-lain berlaku sebagaimana BW yaitu mengenai hukum harta kekayaan dan hukum waris tanpa wasiat berlaku hukum adatnya sendiri, yaitu hukum adat mereka yang tumbuh di Indonesia.
d) Untuk golongan warga negara Indonesia keturunan Eropa (Belanda, Jerman, Perancis), dan Jepang seluruh BW.

Berlaku artinya diterima untuk dilaksanakan berlakunya hukum perdata untuk dilaksanakan.. adapun dasar berlakunya hukum perdata adalah ketentuan undang – undang, perjanjian yang dibuat oleh pihak, dan keputusan hakim. Realisasi keberlakuan adalah pelaksanaan kewajiban hukum yaitu melaksanakan perintah dan menjauhi larangan yang ditetapkan oleh hukum. Kewajiban selalu di imbangi dengan hak.


Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak
lepas dan' Sejarah Hukum Perdata Eropa.
Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi,
disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum
Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa. Oleh karena
keadaan hukum di Eropa kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-
peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. Akibat ketidak puasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum, kesatuan hukum dan keseragaman hukum.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu
kumpulan peraturan yang bernama ”Code Civil des Francois" yang juga dapat disebut ”Code
Napoleon”, karena Code Civil des Francais ini merupakan sebagian dari Code
Napoleon.
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini dipergunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothies, disamping itu juga dipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jemonia dan Hukum Cononiek.
Dan mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum ada di Jaman Romawi antara lain masalah wessel, assuransi, badan-badan hukum. Akhirnya pada jaman Autklarung (Jaman baru sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab Undang-Undang tersendiri dengan nama ”Code de Commerce".
Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-181 1), maka Raja Lodewijk Napoleon Menetapkan : ”Wetboek Napoleon Ingerighr Voor het Koninklijk Holland” yang isinya mirip dengan ”Code Civil des F rancais atau Code Napoleon” untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Beranda (Nederland).
Setelah berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Prancis
pada tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda
(Nederland).
Oleh karena perkembangan zaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda
(Nederland) dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodefikasi
dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodefikasi ini selesai dengan terbentuknya
BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional-
Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais
dan Code de Commerce.
Dan pada tahun 1948, kedua Undang-Undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum).
Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk
Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).

3. Pengertian & Keadaan Hukum Di Indonesia

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan anatara perorangan didalam masyarakat. Perkataan hukum perdata dalam artian yang luas meliputi semua hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Kondisi hukum perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
Faktor etnis disebabkan keanekaragaman hukum adat bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dala 3 golongan yaitu : golongan eropa, golongan bumi putera dan golongan timur asing
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131,I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR yang pokok-pokoknya sebagai berikut:
Hukum perdata dan dagang diletakan dalam kitab undang-undang yaitu kodifikasi.
 Untuk golongan bangsa Eropa harus dianut perundangan-undangan yang berlaku dinegeri belanda.
Untuk golongan bangsa Indonesia Asia dan Timur Asing jika ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka mengkhendakinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dinyatakan berlaku untuk mereka.
 Orang Indonesia asli dan orang Timur asing, sepanjang mereka belum ditudukan dibawah suatu peraturan bersama dengan bangsa Eropa, diperbolehkan menundukan diri pada hukum yang berlaku untuk bangsa Eropa.
Sebelumnya untuk bangsa Indonesia ditulis didalam undang-undang maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat.

4. Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia

Apabila dilihat dari sistematika, hukum perdata di Indonesia mengenal 2 sistematika :
1. Sistematika hukum perdata menurut undang – undang yaitu hubungan perdata sebagaimana termuat dalam kitab Undang – undang hukum perdata yang terdiri :
Buku I : tentang orang yang mengatur hukum perseorangan dan hukum keluarga (pasal 1 s/d 498)
Buku II : Tentang benda yang mengatur hukum benda dan hukum waris (pasal 499 s/d 1232)
Buku III : Tentang perikatan yang mengatur hukum perikatan dan hukum perjanjian (pasal 1233 s/d 1864)
Buku IV : Tentang pembuktian dan kadaluwarsa yang mengatur alat – alat bukti dan akibat lewat waktu terhadap hubungan hukum diatur (pasal 1805 s/d 1993)
2. Menurut ilmu pengetahuan hukum, sistematika hukum perdata material terdiri :
Hukum tentang orang/hukum perorangan/badan pribadi : mengatur tentang manusia sebagai subyek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri atau hukum perorangan mengatur tentang hal – hal diri seseorang.
Hukum tentang keluarga /hukum keluarga : mengatur tentang manusia sebagai subyek hukum,mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri atau hukum keluarga mengatur tentang hukum yang timbul di perkawinan.
Hukum tentang harta kekayaan / hukum harta benda : mengatur perihal hubungan – hubungan hukum yang dapat diukur dengan uang. Hak mutlak yang memberi kekuasaan atau suatu benda yaa.
Hukum Waris(erfrecht) : memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.

Kesimpulan
Hukum perdata dibagi dalam empat bagian yaitu:
1.  Hukum tentang diri seseorang, memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
2.  Hukum Keluarga, mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu: perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan isteri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
3.  Hukum Kekayaan, mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang, yang dimaksudkan ialah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu, dinilai dengan uang.
4.  Hukum Waris, mengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seorang jikalau ia meninggal. Juga dapat dikatakan, hukum waris itu mengatur akibat-akibat hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
Apabila ditarik kesimpulan dari penjabaran definisi tersebut di atas, hukum perdata pada intinya mengatur tentang kepentingan perseorangan dan hubungan hukumnya dengan orang lain.Dalam setiap penyelesaian kasus hukum perdata perlu memperhatikan peraturan di negara tersebut agar dapat menyelesaikan masalah dengan adil

Sumber :