Selasa, 19 Juni 2018

HUKUM PERIKATAN

Nama              : Kevin Aprilio
NPM / Kelas  : 23216853 / 2EB21

Kata Pengantar
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya saya dapat menyelesaikan makalah tentang teori lahirnya perjanjian ini dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya.
Saya sangat berharap tugas ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai teori lahirnya perjanjian. Saya juga menyadari sepenuhnya bahwa didalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, saya berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah saya buat dimasa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga tugas ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya makalah ini berguna bagi penulis dan yang membacanya. Sebelumnya saya mohon maaf apabila terdapat kesalahn kata-kata yang kurang berkenan dan saya memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan dimasa depan.

Latar Belakang
Didalam system pengaturan hukum perikatan dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(KUH Perdata) menganut system terbuka, yakni setiap orang dapat mengadakan perjanjian mengenai apa pun sesuai dengan kehendaknya, artinya dapat menyimpang dari apa yang telah ditetapkan dalam Buku III KUH Perdata baik mengenai bentuk maupun isi perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan.
Dengan demikian, apa yang ditur dalam Buku III KUH Perdata merupakan hukum pelengkap (aanvullendrecht), yakni berlaku bagi para pihak yang mengadakan perjanjian sepanjang mereka tidak mengesampingkan syarat-syarat dan isi dari perjanjian.

Pembahasan

1. Pengertian Perikatan
Perikatan adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “verbintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan artinya hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang: dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi, matinya orang: dapat berupa keadaan, misalnya letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau bersusun. Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan masyarakat, maka oleh pembentukan undang-undang atau oleh masyarakat diakui dan diberi akibat hukum. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain itu disebut hubungan hukum (legal relation).
Jadi dirumuskan, perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan, peristiwa, atau keadaan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property); dalam bidang hukum keluarga (family law); dalam bidang hukum warisan (law of succession); dalam bidang hukum pribadi (personal law).

2. Dasar hukum perikatan
Hukum perikatan diatur dalam buku III KUH Perdata yang memuat azas-azas umum dalam empat bab (titel) dan ketentuan-ketentuan khusus dalam lima belas bab.
Bab pertama mengatur azas-azas umum, baik yang mengenai perikatan-perikatan bersumber undang-undang maupun yang bersumber persetujuan. Bab kedua mengatur khusus azas-azas umum perikatan-perikatan bersumber persetujuan, sedangkan bab ketiga mengatur perikatan-perikatan bersumber undang-undang.
Bab ketiga itu juga tidak mengatur azas-azas umum perikatan-perikatan bersumber undang-undang karena memang tidak perlu diaturnya, oleh sebab perikatan-perikatan bersumber undang-undang terbatas jumlahnya sampai jumlah yanh disebut dalam undang-undang, misalnya: kewajiban memberi nafkah (alimentasiplicht) orang tua kepada anak-anaknya, anak berkewajiban memberi nafkah kepada orang tua atau keluarga dalam garis lurus ke atas yang tidak mampu yang diatur dalam buku kesatu KUH Perdata, hukum tetangga yang diatur dalam Buku II KUH Perdata.
Kita hanya dapat menyatakan bahwa perikatan bersumber undang-undang tidak dimuat di tempat yang tepat dalam Buku III KUH Perdata. Undang-undang sebaiknya menempatkannya di tempat persetujuan yang bernama.
Hukum perikatan bersama-sama dengan hukum kebendaan (yang diatur dalam buku II) merupakan hukum hartabenda (vermogens recht).
Hukum kebendaan merupakan “Sistem Tertutup”, artinya: tidak ada hukum kebendaan selainnya yang disebut dalam Buku II KUH Perdata, sedangkan hukum perikatan merupakan “Sistem Terbuka”, artinya: kita dapat membuat persetujuan sebanyak kita kehendaki dengan bentuk apa pun, asal memenuhi syarat-syarat sahnya persetujuan termuat dalam pasal 1320 KUH Perdata, yaitu :
1. Kata sepakat
2. Kemampuan/kecapakan untuk membuat perikatan
3. Hal tertentu
4. Sebab yang halal

3. Asas asas dalam hukum perikatan
Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
1. Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
2. Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
3. Asas Kepribadian : 1315 dan 1340 KUHPerdata. Pengecualian : 1792 KUH Perdata. 1317 KUH Perdata. Perluasannya yaitu Ps. 1318 KUH Perdata. Asas Pacta Suntservanda® asas kepastian hukum: 1338: 1 KUHPerdata.

4. Hapusnya perikatan
Menurut ketentuan pasal 1381 KUHPdt, ada sepuluh cara hapusnya perikatan yaitu karena :
1. Pembayaran
Meliputi tidak saja pembayaran berupa uang, melainkan juga penyerahan barang yang dijual oleh penjualnya.
2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
Dalam pembayaran bisa terjadi konsinyasi apabila debitur telah melakukan penawaran pembayaran dengan perantara notaris atau jurusita, kemudian kreditur menolak penawaran tersebut. Atas penolakan kreditur itu kemudian debitur menitipkan pembayaran itu kepada Panitera Pengadilan Negeri untuk disimpankan.
3. Pembaharuan hutang
Terjadi dengan jalan mengganti hutang lama dengan hutang baru, debitur lama dengan debitur baru, dan kreditur lama dengan kreditur baru. Dalam hal hutang lama diganti dengan hutang baru terjadilah pengganti obyek perjanjian yang disebut “novasi obyektif”. Disini hutang lama menjadi lenyap.
4. Perjumpaan hutang
Sering juga disebut dengan perhitungan hutang (compensation). Dikatakan ada perjumpaan hutang apabila hutang piutang debitur dan kreditur secara timbal balik dilakukan perhitungan. Dengan perhitungan ini hutang piutang lama lenyap.
5. Percampuran hutang
Menurut ketentuan pasal 1436 KUHPdt, percampuran hutang itu terjadi apabila kedudukan kreditur dan debitur itu menjadi satu, artinya berada dalam tangan satu orang. Percampuran hutang tersebut terjadi demi hukum, atau secara otomatis. Dalam pencampuran hutang ini hutang piutang menjadi lenyap.
6. Pembebasan hutang
Pembebasan hutang dapat terjadi apabila kreditur dengan tegas menyatakan tidak menghendaki lagi prestasi dari debitur dan melepaskan haknya atas pembayaran atau pemenuhan perjanjian. Dengan pembebasan ini perikatan menjadi lenyap atau hapus.
7. Musnahnya barang yang terhutang
Menurut  ketentuan pasal 1444 KUHPdt, apabila barang tertentu yang menjadi obyek perikatan itu musnah, tidak dapat lagi diperdagangkan, atau hilang, di luar kesalahan debitur, sebelum ia lalai menyerahkannya pada waktu yang telah ditentukan, maka perikatannya menjadi lenyap atau hapus.
8. Kebatalan atau pembatalan
Jika dibaca pasal 1446 KUHPdt, ternyata yang dimaksud disini hanyalah mengenai soal pembatalan saja, tidak mengenai kebatalan. Syarat-syarat untuk pembatalan yang disebutkan itu adalah syarat-syarat subyektif yang ditentukan dalam pasal 1320 KUHPdt.
9. Berlakunya syarat batal
Syarat di sini adalah ketentuan isi perjanjian yang disetujui oleh kedua belah pihak, syarat mana jika dipenuhi mengakibatkan perikatan itu batal (void, nietig) sehingga perikatan menjadi lenyap. Syarat yang demikian ini disebut “syarat batal”. Syarat batal ini dapat dibaca dalam perikatan bersyarat yang telah dibicarakan lebih dahulu.
10. Lampau waktu
Menurut ketentuan pasal 1946 KUHPdt, lampau waktu adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.

Kesimpulan
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan, peristiwa, atau keadaan, Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), dalam bidang hukunm keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession), dalam bidang hukum pribadi (personal law). Dalam kita undang-undang hukum perdata pasal 1331 ayat 1 dinyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undag-undnag bagi mereka yang membuatnya, artinya apabila objek hukum yang dilakukan tidak berdasarkan niat yang tulus, maka secara otomatis hukum perjanjian tersebut dibatalkan demi hukum.
Sehingga masing-masing pihak tidak mempunyai dasar penuntutan di hadapan hakim. Akan tetapi, apabila hukum perjanjian tidak memeuni unsur subjektif, misalnya salah satu pihak berada dalam pebgawasab dan tekanan pihak tertentu, maka perjanjian ini dapat dibatalkan didepan hakim. Sehingga, perjanjian tersebut tidak akan mengikat kedua belah pihak. Hukum perjanjian ini akan berlaku apabila masing-masing pihak telah menyepakati isi perjanjian.

Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar