Jumat, 20 April 2018

SUBYEK DAN OBYEK HUKUM


Nama               : Kevin Aprilio
NPM / Kelas  : 23216853 / 2EB21

Kata Pengantar

Puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, karena dengan rahmat dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah Aspek Hukum Dalam Ekonomi yang berjudul Subyek Dan Obyek Hukum  ini dengan tepat waktu. Makalah ini membahas materi tentang subyek hukum, obyek hukum, hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan).

Harapan kami makalah ini dapat meningkatkan pemahaman dalam mempelajari ilmu aspek hukum dalam ekonomi terutama dalam materi subyek hukum, obyek hukum, hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan). Apabila terdapat kesalahan dan kekurangan baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja mohon dimaklumi dan dimaafkan karena kami masih dalam tahap pembelajaran.

Kami menyadari bahwa makalah ini tidaklah sempurna, oleh karena itu kami menerima kritikan dan saran yang membangun dari pembaca. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua. Atas perhatian dan kesempatan serta bimbingan yang telah diberikan Dosen Aspek Hukum Dalam Ekonomi Bapak Armaini Akhirson, kami ucapkan terima kasih.

Pembahasan

Subyek Hukum
Pengertian Subyek Hukum
Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.

Jenis Subyek Hukum
Subyek hukum terdiri dari dua jenis yaitu manusia biasa dan badan hukum :

1 Subyek Hukum Manusia Biasa
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan  hukum adalah sebagai berikut :
Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian   adalah :
Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena   gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
Orang wanita dalm perkawinan yang berstatus sebagai istri.

2 Subyek Hukum Badan Hukum
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum.
Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.

Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
1.Didirikan dengan akta notaris.
2.Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
3.Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
4.Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia.

Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :
1. Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.
2. Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.


Pengertian Benda.
Hukum Benda :
Hukum yang mengatur hubungan subjek hukum dengan benda, yang menimbulkan hak kebendaan. 

Menurut Pasal 499 KUHPer, pengertian benda atau “zaak” :
Segala sesuatu yang dapat objek hak milik.Yang dapat menjadi objek hak milik dapat berupa barang dan hak, seperti hak cipta, hak paten, dan lain-lain.

Namun pengertian “benda” yang dimaksud oleh KUHPer :
-Benda Berwujud : kendaraan bermotor, tanah, dan lain-lain.
-Benda Tak Berwujud : hak cipta, hak paten, tidak diatur oleh KUHPer, tetapi diatur dengan undang-undang tersendiri.

Macam - Macam Benda.
Benda dapat dibedakan atas :
-Berwujud dan Tidak Berwujud (Pasal 503 KUHPer);
-Benda Bergerak dan Tidak Bergerak (Pasal 504 KUHPer);
-Benda dapat dipakai habis dan tidak dapat dipakai (Pasal 505KUHPer);
-Benda yang sudah ada dan benda yang akan ada ( Pasal 1334KUHPer);
-Benda dalam perdagangan dan di luar perdagangan (Pasal 537, Pasal 1444, Pasal 1445 KUHPer);
-Benda yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi (Pasal 1296 KUHPer);
-Benda terdaftar dan tidak terdaftar ( UU Hak Tanggungan ,UU Jaminan Fiduasia);
-Benda atas nama dan tidak atas nama (Pasal 613 KUHPer).

Dari pembedaan macam-macam benda sebagaimana diuraikan di atas, yang terpenting adalah Pembedaan Atas Benda Bergerak dan Benda Tidak Bergerak, serta pembedaan atas benda terdaftar dan tidak terdaftar.

3.Obyek Hukum Benda Tidak Bergerak
Benda tidak bergerak (lihat pasal 506,507,508 BW), ada 3 golongan benda tidak bergerak yaitu :
1)Menurut sifatnya dibedakan lagi :
-Tanah;                                                                                    
-Segala sesuatu yang bersatu dengan tanah karena tumbuh , berakar tertanam dan menjadi satu dengan tanah;
-Segala sesuatu yang bersatu dengan tanah karena didirikan di atas tanah yaitu karena tertanam atau terpaku.

2)Menurut tujuan / pemakaiaannya supaya bersatu dengan benda tidak bergerak :
-Pada pabrik, segala mesin - mesin, ketel-kete dan alat-alat lain yang dimaksudkan supaya terus menerus berada di situ untuk digunakan dalam menjalankan pabrik.
-Pada perkebunan, segala sesuatu yang digunakan sebagai pupuk bagi tanah, ikan dalam kolam dan sebagainya.
-Pada rumah, segala kaca, tulisan serta alat untuk menggantungkan barang sebagai bagian dari dinding;
-Barang - barang runtuhan dari bangunan apabila dimaksudkan untuk dipakai guna mendirikan bangunan lagi.

3). Penetapan undang-undang sebagai benda tidak bergerak :
-Hak-hak atau penagihan mengenai benda yang tidak bergerak,
-Kapal-kapal yang berukuran 20 meter kubik ke atas.

4. Obyek Hukum Benda Bergerak
Benda bergerak adalah benda-benda yang karena sifatnya, tujuannya, atau penetapan dalam undang-undang dinyatakan sebagai benda bergerak.

Benda bergerak (lihat pasal 509, 510 dan 511 BW) yang dibedakan:
1)Benda yang menurut sifatnya bergerak dalam arti benda itu dapat berpindah atau dipindahkan dari satu tempat ke tempat lainnya, misalnya meja, computer, buku, sepatu dan lainnya.
2)Benda bergerak menurut penetapan undang-undang, ialah segala hak- hak atas benda - benda bergerak seperti hak memetik hasil dan hak memakai, saham-saham dari perseroan dagang.

Perbedaan mengenai benda bergerak dan benda tak bergerak tersebut penting artinya, karena
adanya ketentuan-ketentuan khusus yang berlaku bagi masing-masing golongan benda
tersebut, misalnya : pengaturan mengenai hal-hal sebagai berikut :

• Mengenai hak bezit; Untuk benda bergerak yang menentukan, barang siapa yang menguasai
bendaa bergerak dianggap ia sebagai pemiliknya.
• Mengenai pembebanan (bezwaring); Terhadap benda bergerak harus digunakan lembaga
jaminan gadai (pand). Sedangkan benda tak bergerak harus digunakan lembaga jaminan
hyphoteek. (pasal 1150 dan pasal 1162 BW).
• Mengenai penyerahan (levering); Pasal 612 BW menetapkan bahwa penyerahan benda
bergerak dapat dilakukan dengan penyerahan nyata. Sedangkan benda tak bergerak, menurut
pasal 616 BW harus dilakukan dengan balik nama pada daftar umum.
• Mengenai kedaluarsa (verjarinng); Terhadap benda bergerak tidak dikenal daluarsa, sebab
bezti sama dengan eigendom. Sedangkan benda tak bergerak mengenai kadaluarsa.
Seseorang dapat mempunyai hak milik karena lampaunya 20 tahun (dalam hal ada alas yang
sah) atau 30 tahun (dalam hal tidak ada alas hak), yang disebut dengan “acquisitive
verjaring”.
• Mengenai penyitaan (beslag); Revindicatior beslag adalah penyitaan untuk menuntut
kembali suatu benda bergerak miliknya pemohon sendiri yang ada dalam kekuasaan orang
lain

5. Hak Kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).

Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).

Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.

Macam-macam Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.

1. Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.

Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.

Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
1.Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
2.Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.

2. Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.




Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.

Sifat-sifat Gadai yakni :
1.Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
2.Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
3.Adanya sifat kebendaan.
4.Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
5.Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
6.Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
7.Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.

Obyek gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam) serta hak paten.
Hak pemegang gadai yakni si pemegang gadai mempunyai hak selama gadai berlangsung :
-Pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang di gadaikan atas kekuasaan sendiri (eigenmachti geverkoop).

Hasil penjualan diambil sebagian untuk pelunasan hutang debitur dan sisanya di kembalikan kepada debitur penjualan barang tersebut harus di lakukan di muka umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang lazim berlaku.
1.Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai .
2.Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga).
3.Pemegang gadai mempunyai prefensi (hak untuk di dahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
4.Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim jika debitur menuntut di muka hukumsupaya barang gadai di jual menurut cara yang di tentukan oleh hakim untuk melunasi hutang dan biaya serta bunga.
5.Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.

Kesimpulan
Subyek hukum adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu berdasar dari sistem hukum Belanda, ialah orang dan badan hukum (perusahaan,
Objek hukum ialah segala sesuatu yang dapat menjadi hak dari sujek hukum.Atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek suatu perhubungan hukum.
Dengan adanya hukum manusia lebih nmenghargai sesama. Dan mengetahui lebih dalam objek dan objek di dalam hukum kita juga bisa membatasi diri agar sama-sama memelihara agar terjalinnya silatuhrahmi antar manusia. Tidak hanya sesam manusia, dalam pembahasan kali ini kita juga kita bisa mengetahui benda mana saja yang menjadi objek dalam hukum ekonomi sehingga kesalahan yang terjadi bisa diminimaliskan. Pemerintahpun sudah mengeluarkan hukum tetap dalam undang-undang jadi apabila ada kekeliruan dalam penyampaian lawan bisnis kita bisa memperlihatkan bukti yang sah, nyata dan akurat.
Sumber :



#18-04-2018 09:00



Selasa, 06 Maret 2018

EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI


Nama               : Kevin Aprilio
NPM / Kelas  : 23216853 / 2EB21

Latar Belakang
Ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari perilaku individu dan masyarakat membuat pilihan (dengan atau tanpa uang) menggunakan sumber-sumber yang terbatas, dengan cara atau alternatif terbaik untuk menghasilkan barang dan jasa sebagai pemuas kebutuhan manusia yang (relatif) tidak terbatas.
Hukum Ekonomi adalah yang disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Pembahasan

Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Berikut pengertian hukum menurut para ahli dan sarjana hukum :
 Van Kan
Definisi hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
 Utrecht
Hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang harus mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan
 Wiryono Kusuma
Hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggaran umumnya dikenakan sanksi.

Namun, diantara para ahli hukum belum terdapat kesatuan pendapat mengenai pengertian hukum, tetapi dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur-unsur, yakni :
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b. Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa.
c. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi, dan
d. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.


Tujuan Hukum
Menurut para ahli dan sarjana hukum yang telah disebutkan diatas bahwa hukum memiliki tujuan untuk menciptakan dan menjaga ketertiban dan perdamaian. Dengan adanya peraturan hukum orang akan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan melindungi kepentingannya dengan tertib. Dengan demikian akan tercapai kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat dan juga untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
Untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.

Sumber-Sumber Hukum
Sumber hukum ada 2 yaitu:
1.Sumber hukum materiil: tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi   merupakan faktor pembantu permbertukan hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.
2.Sumber hukum formil ada 5 yaitu:
•Undang-Undang (statute)
•Kebiasaan (costum)
Perubuatan manusia yang tetap dilakukan berulang ulang dalam hal yang sama.
•Keputusan-keputusan hukum (jurisprudentie) dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
Keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti.
•Traktat (treaty)
Perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih.
•Pendapat Sarjana Hukum (doktrin).

 Undang – Undang
Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara. Menurut BUYS, undang-undang itu mempunyai dua arti, yakni :
a.Undang-undang dalam arti formal ialah setiap keputusan Pemerintah yang memerlukan undang-undang karena cara pembuatannya.
b.Undang-undang dalam arti material ialah setiap keputusan Pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.

Kodifikasi Hukum
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
>Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam   pelbagai peraturan-peraturan.
>Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
*Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a.Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya Hukum Perdata);
b.Sistematis
c.Lengkap
Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis ialah untuk memperoleh kepastian hukum, penyerdahanaan hukum dan kesatuan hukum.

* Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a.Kepastian Hukum
b.Penyederhanaan hukum
c.Kesatuan hukum

 Contoh Kodifikasi Hukum
a. di Eropa
1)Corpus Juris Civilis (mengenai hukum perdata yang diusahakan oleh kaisar Justianianus dari Kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-567.
2)Code Civil (mengenai hukum perdata) yang diusahakan oleh Kaisar Napole on di Prancis dalam tahun 1604

b. di Indonesia
1). Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 mei 1948)
2). Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1948)
3). Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Januari 1918)
4). Kitab Undang-undang Hukum acara Pidana (KUHP), 31 Desember 1981


Kaidah Dan Norma
Norma atau Kaidah adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam bertingkah laku di kehidupan masyarakat. Norma selalu berpasangan dengan sanksi, yaitu suatu keadaan yang dikenakan kepada si pelanggar norma. Si pelanggar norma harus menjalani sanksi sebagai akibat atau tanggung jawabnya atas perbuatan itu.
Norma–norma yang berlaku di masyarakat ada empat macam, yakni sebagai berikut :
a)   Norma Agama, yaitu peraturan hidup manusia yang berisi perintah dan larangan yang berasal dari TUHAN.
b)   Norma Moral/Kesusilaan, yaitu peraturan/kaidah hidup yang bersumber dari hati nurani dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia.
c)   Norma Kesopanan, yaitu peraturan/kaidah yang bersumber dari pergaulan hidup antar manusia.
d)   Norma Hukum, peraturan/ kaidah yang diciptakan oleh kekuasaan resmi atau Negara yang sifatnya mengikat dan memaksa.

Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.
Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.”
Jadi, Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.

Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat. Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu:

a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.

b. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.

Sunaryati Hartono berpendapat dan menyatakan bahwa hukum ekonomi Indonesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.
Sementara itu, hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut :

• Asas keimanan dan ktaqwaan terhadap Tuhan YME
• Asas manfaat
• Asas demokrasi pancasila
• Asas adil dan merata
• Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
• Asas hukum
• Asas kemandirian
• Asas Keuangan
• Asas ilmu pengetahuan
• asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
• Asas Pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan , dan
• atau kemandirian yang berwawasan kenegaraan.

Lain daripada itu, dalam praktik pergaulan masyarakat dunia semakin terbuka, dengan adanya era globalisasi maka dasar-dasar hukum ekonomi tidak hanya bertumpu pada hukum nasional suatu Negara, tetapi akan mengikuti hukum internasional
Demikian, dalam dunia globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas-batas negara
dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Dunia bergerak ke arah satu dalam berbagai aspek kehidupan. Oleh karena itu, pertimbangan-pertimbangan tentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar-dasar hukum ekonomi.

Kesimpulan
Keberadaan Hukum Ekonomi itu sangatlah penting dalam kegiatan perekonomian di suatu negara. Bagaimana mestinya hukum itu akan melindungi segala aktifitas yang terkait dengan ekonomi agar berjalan dengan lancar.
Demikian juga Hukum Ekonomi yang ada di Indonesia sangat berguna untuk memajukan atau mengembakan ekonomi di Indonesia secara nasional.

Sumber :