Selasa, 06 Maret 2018

EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI


Nama               : Kevin Aprilio
NPM / Kelas  : 23216853 / 2EB21

Latar Belakang
Ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari perilaku individu dan masyarakat membuat pilihan (dengan atau tanpa uang) menggunakan sumber-sumber yang terbatas, dengan cara atau alternatif terbaik untuk menghasilkan barang dan jasa sebagai pemuas kebutuhan manusia yang (relatif) tidak terbatas.
Hukum Ekonomi adalah yang disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Pembahasan

Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Berikut pengertian hukum menurut para ahli dan sarjana hukum :
▷ Van Kan
Definisi hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
▷ Utrecht
Hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang harus mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan
▷ Wiryono Kusuma
Hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggaran umumnya dikenakan sanksi.

Namun, diantara para ahli hukum belum terdapat kesatuan pendapat mengenai pengertian hukum, tetapi dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur-unsur, yakni :
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b. Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa.
c. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi, dan
d. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.


Tujuan Hukum
Menurut para ahli dan sarjana hukum yang telah disebutkan diatas bahwa hukum memiliki tujuan untuk menciptakan dan menjaga ketertiban dan perdamaian. Dengan adanya peraturan hukum orang akan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan melindungi kepentingannya dengan tertib. Dengan demikian akan tercapai kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat dan juga untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
Untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.

Sumber-Sumber Hukum
Sumber hukum ada 2 yaitu:
1.Sumber hukum materiil: tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi   merupakan faktor pembantu permbertukan hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.
2.Sumber hukum formil ada 5 yaitu:
•Undang-Undang (statute)
•Kebiasaan (costum)
Perubuatan manusia yang tetap dilakukan berulang ulang dalam hal yang sama.
•Keputusan-keputusan hukum (jurisprudentie) dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
Keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti.
•Traktat (treaty)
Perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih.
•Pendapat Sarjana Hukum (doktrin).

▷ Undang – Undang
Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara. Menurut BUYS, undang-undang itu mempunyai dua arti, yakni :
a.Undang-undang dalam arti formal ialah setiap keputusan Pemerintah yang memerlukan undang-undang karena cara pembuatannya.
b.Undang-undang dalam arti material ialah setiap keputusan Pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.

Kodifikasi Hukum
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
>Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam   pelbagai peraturan-peraturan.
>Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
*Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a.Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya Hukum Perdata);
b.Sistematis
c.Lengkap
Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis ialah untuk memperoleh kepastian hukum, penyerdahanaan hukum dan kesatuan hukum.

* Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a.Kepastian Hukum
b.Penyederhanaan hukum
c.Kesatuan hukum

▷ Contoh Kodifikasi Hukum
a. di Eropa
1)Corpus Juris Civilis (mengenai hukum perdata yang diusahakan oleh kaisar Justianianus dari Kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-567.
2)Code Civil (mengenai hukum perdata) yang diusahakan oleh Kaisar Napole on di Prancis dalam tahun 1604

b. di Indonesia
1). Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 mei 1948)
2). Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1948)
3). Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Januari 1918)
4). Kitab Undang-undang Hukum acara Pidana (KUHP), 31 Desember 1981


Kaidah Dan Norma
Norma atau Kaidah adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam bertingkah laku di kehidupan masyarakat. Norma selalu berpasangan dengan sanksi, yaitu suatu keadaan yang dikenakan kepada si pelanggar norma. Si pelanggar norma harus menjalani sanksi sebagai akibat atau tanggung jawabnya atas perbuatan itu.
Norma–norma yang berlaku di masyarakat ada empat macam, yakni sebagai berikut :
a)   Norma Agama, yaitu peraturan hidup manusia yang berisi perintah dan larangan yang berasal dari TUHAN.
b)   Norma Moral/Kesusilaan, yaitu peraturan/kaidah hidup yang bersumber dari hati nurani dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia.
c)   Norma Kesopanan, yaitu peraturan/kaidah yang bersumber dari pergaulan hidup antar manusia.
d)   Norma Hukum, peraturan/ kaidah yang diciptakan oleh kekuasaan resmi atau Negara yang sifatnya mengikat dan memaksa.

Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.
Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.”
Jadi, Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.

Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat. Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu:

a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.

b. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.

Sunaryati Hartono berpendapat dan menyatakan bahwa hukum ekonomi Indonesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.
Sementara itu, hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut :

• Asas keimanan dan ktaqwaan terhadap Tuhan YME
• Asas manfaat
• Asas demokrasi pancasila
• Asas adil dan merata
• Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
• Asas hukum
• Asas kemandirian
• Asas Keuangan
• Asas ilmu pengetahuan
• asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
• Asas Pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan , dan
• atau kemandirian yang berwawasan kenegaraan.

Lain daripada itu, dalam praktik pergaulan masyarakat dunia semakin terbuka, dengan adanya era globalisasi maka dasar-dasar hukum ekonomi tidak hanya bertumpu pada hukum nasional suatu Negara, tetapi akan mengikuti hukum internasional
Demikian, dalam dunia globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas-batas negara
dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Dunia bergerak ke arah satu dalam berbagai aspek kehidupan. Oleh karena itu, pertimbangan-pertimbangan tentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar-dasar hukum ekonomi.

Kesimpulan
Keberadaan Hukum Ekonomi itu sangatlah penting dalam kegiatan perekonomian di suatu negara. Bagaimana mestinya hukum itu akan melindungi segala aktifitas yang terkait dengan ekonomi agar berjalan dengan lancar.
Demikian juga Hukum Ekonomi yang ada di Indonesia sangat berguna untuk memajukan atau mengembakan ekonomi di Indonesia secara nasional.

Sumber :



Kamis, 30 November 2017

JENIS DAN BENTUK KOPERASI

1.     LATAR BELAKANG

Keberadaan Koperasi di Indonesia telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat . namun pada awalnya salah satu tujuan pendirian koperasi didasarkan pada kebutuhan dan kepentingan anggotanya . masing-masing kelompok masyarakat yang mendirikan koperasi memiliki kepentingan atau tujuan yang berbeda, perbedaan kepentingan ini menyebabkan koperasi dibentuk dalam beberapa jenis sesuai dengan kebutuhan kelompok tersebut. Dan jenis koperasi ini banyak yang tidak diketahui oleh masyarakat, dikarenakan banyaknya masyarakat yang belum terlibat langsung dengan koperasi juga terbatasnya koperasi yang belum banyak di daerah pedesaan, jikapun ada hanya sebatas Koperasi Unit Desa (KUD) dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

2.    PEMBAHASAN

           2.1  Jenis Koperasi
                          a.     Menurut PP No 60/1959
Penjenisan Koperasi  ialah pembedaan koperasi yang didasarkan pada golongan dan fungsi ekonomi. Dalam PP No 60 Thn 1959 penjenisan koperasi ditekankan pada lapangan usaha dan / atau tempat tinggal para anggota suatu Koperasi. Yang mengutamakan jenis jenis koperasi sebagai berikut:

1.     Koperasi Desa
Ialah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan yang sama ataupun yang mempunyai kepentingam-kepentingan yang satu sama lain ada sangkut-pautnya secara langsung. Koperasi ini pada dasarnya menjalankan aneka usaha.

2.    Koperasi Pertanian
Ialah koperasi yang anggotanya tediri dari pemilik tanah, pemandoram buruh tani yang berkepentingan serta mata pencahariannta langsung berhubungan dengan usaha pertanian yang bersangkutan. Koperasi ini menjalankan usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha pertanian yang bersangkutan. Mulai dari Produksi, Pengolahan , sampai pada pembelian atau penjualan bersama hasil usaha pertanian yang bersangkutan.

3.     Koperasi Peternakan
Ialah Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha serta buruh peternakan yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha peternakan yang bersangkutan. Koperasi ini menjalankan usaha yang ada sangkut-pautnya dengan usaha peternakan mulai dari pemeliharaan sanpai pada pembelian atau penjualan bersama ternak atau hasil peternakan.



4.    Koperasi Perikanan
Ialah Koperasi yang anggotanya terdiri dari pengusaha pemilik alar perikanan , buruh/nelayan yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha perikanan yang bersangkutan. Koperasi ini menjalankan usaha yang ada sangkut-pautnya secra langsung dengan usaha perikanan mulai dari produksi, pengolahan sampai pada pembelian atau penjualan bersama hasil-hasil usaha perikanan yang bersangkutan.

5.     Koperasi Kerajinan/Industri
Ialah Koperasi yang anggotanya terdiri dari pengusaha pemilik alat produksi dan buruh kerajinan/industri yang berkepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha kerajinan/ industri yang bersangkutan. Koperasi ini menjalankan usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha kerajinan/industri yang bersangkutan. Mulai dari produksi sampai pembelian atau penjualan bersama hasil-hasil usaha kerajinan/industri yang bersangkutan.

6.     Koperasi Simpan-Pinjam
Ialah koperasi yang anggotanya terdiri dari setiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan perkreditan. Koperasi ini menjalankan usaha khusus dalam lapangan perkreditan yang menggiatkan anggotanya serta masyarakat untuk menyimpan secara teratur dan memberi pinjaman kepada anggotanya untuk tujuan yang bermanfaat dengan pemungutan sejumlah uang jasa serendah mungkin.

7.     Koperasi Konsumsi
Ialah koperasi yang anggotanya terdiri dari setiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Koperasi ini menjalankan usaha yang berhubungan dengan kesajhteraan anggota-anggotanya.   

B.    Menurut Teori Klasik
1.     Koperasi Pemakaian (Konsumsi)
Ialah Koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan primer bagi anggota-anggotanya , bisa juga dalam bentuk barang lainnya.

2.    Koperasi Penghasil (Produksi)
Ialah koperasi yang menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan barang atau jasa , dimana anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai pegawai/karyawan.

3.     Koperasi Simpan-Pinjam
Ialah Koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya ataupun non anggota.


2.2  Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No. 12 Thn 1967
UU No 12 Thn 1967 Pasal 17 tentang jenis Koperasi
(1)   Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan diri dan effisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya, guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
(2)  Untuk maksud effisiensi dan ketertiban , guna kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesia , ditiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.

2.3  Bentuk Koperasi

a.     Sesuai PP No 60 Thn 1959
Bentuk Koperasi Ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan , penggabungan,dan perindukkannya.
Koperasi tersusun dalam tingkat-tingkat :
1.     Koperasi Primer
Ialah koperasi yang beranggota orang-orang dan mempunyai sedikit-sedikitnya 25 orang anggota.

2.    Koperasi Pusat
Ialah gabungan beberapa koperasi yang mempunyai sangkut-paut dalam usahanya serta beranggota sedikit-sedikitnya 5 koperasi primer.

3.     Koperasi Gabungan
Ialah gabungan dari beberapa koperasi Pusat. Yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 koperasi pusat yang berbadan hukum.

4.    Koperasi Induk
Ialah gabungan dari beberapa koperasi gabungan.  Yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 koperasi gabungan yang berbadan hukum.

B.    Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
1.        Ditiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
2.      Di tiap daerah tingkat II (Kabupaten/Kota) ditumbuhkan Pusat Koperasi
3.       Di tiap daerah tingkat I (provinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi
4.      Di Ibu Kota di tumbuhkan Induk Koperasi

C.     Koperasi Primer dan Sekunder
Ø    Koperasi Primer
Ialah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang
Ø    Koperasi Sekunder
Ialah koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi
3.     Kesimpulan

Perbedaan kepentingan koperasi menyebabkan munculnya beberapa jenis dan bentuk koperasi. Diantaranya :

A.   Jenis koperasi menurut PP No 60 Thn 1959
Ø  Koperasi Desa
Ø  Koperasi Pertanian
Ø  Koperasi Peternakan
Ø  Koperasi Perikanan
Ø  Koperasi Kerajinan/Industri
Ø  Koperasi Simpan-Pinjam
Ø  Koperasi Konsumsi
B.    Jenis Koperasi Menurut Teori klasik
Ø  Koperasi Pemakaian(Konsumsi)
Ø  Koperasi Penghasi (produksi)
Ø  Koperasi Simpan-pinjam
Ø  Ketentuan penjenisan koperasi ini juga telah di atur dalam UU No 12 Thn 1967
C.    Bentuk koperasi Menurut PP No 60 thn 1959
Ø  Koperasi Primer
Ø  Koperasi Pusat
Ø  Koperasi Gabungan
Ø  Koperasi Induk
D.    Bentuk Koperasi Menurut Wilayah Administrasi Pemerintah
Ø  Ditiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Ø  Di tiap daerah tingkat II (Kabupaten/Kota) ditumbuhkan Pusat Koperasi
Ø  Di tiap daerah tingkat I (provinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi
Ø  Di Ibu Kota di tumbuhkan Induk Koperasi
E.    Bentuk Koperasi Primer dan Sekunder
Primer : terdiri dari orang orang
Sekunder : Terdiri dari organisasi koperasi

SUMBER:
Dr Kasmir. 2002.  Bank  dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Rajawali Pers