Sabtu, 29 Juni 2019

Lebaran Day




        For me, Idul Fitri means gather with all my family and having long holiday while taking trip to Grandma’s Hometown. We celebrate Idul FItri in My Grandma’s every years. As sane as this years, we palling to going to grandma’s  home 2 day before the D-days.

        I really love spending my Idul Fitri day in Grandma’s Home. There will be a lot family. A lot of delicious food, and many. We always ear Ketupat and Opor ayam in Lebaran day. It’s usually food that we would eat in Lebaran day. It’s one of our culture. And then Gemblong, Sayur Bening and Semur Daging its my Favorite food in Lebaran Day.

        Eid day yesterday where I did not go or Vacation everywhere. I only visited sister’s of my mother House. And only enjoyed the Lebaran Day around my Grandma’s House. I love being able to vocation Eid with my Family. I hope all of us can still gather in the future with a completed and healty condition again.


Selasa, 09 April 2019

Artikel bahasa Inggris berserta Tensesnya



South Korea Switches to Digital Textbooks in the Classroom

South Korea is planning change from paper to digital textbooks1 in the next few years. All content of South Korea’s school subjects will be available on PC’s, iPads and mobile phones by 2015. The education department has announced that2 South Korea is preparing for a new digital revolution3 that will change schools of the future.
The project was started last summer4. Classrooms throughout the Asian country will be equipped with wireless LANs so that students can access learning materials whenever and wherever they want. Pupils won’t have to carry heavy schoolbags and satchels any more5.
South Korea is a model nation6 when it comes to using modern technology7. The OECD found out that youngsters8 in South Korea lead the world when it comes to getting information from the internet and working with computers9. The country focuses on teaching children the basics of technology at a very early age10.
Compared to South Korea, western nations lag behind. American president Barack Obama has announced11 that United States is installing a national learning centre12which is to improve teaching standards and develop new teaching methods.
1.    Present continue tense (S + am/is/are + Ving)
2.    Present perfect tense (S + have/ has + V3)
3.    Present continue tense (S + am/is/are + Ving)
4.    Simple past tense (S + V2)
5.    Past future tense (S + would + V1)
6.    Simple present tense (S + V1 + s/es)
7.    Simple present tense (S + V1 + s/es)
8.    Simple past tense (S + V2)
9.    Simple present tense (S + V1 + s/es)
10. Simple present tense (S + V1 + s/es)
11. Present perfect tense (S + have/ has + V3)
12. Present Continue tense (S + am/is/are + Ving)

Kamis, 17 Januari 2019

Tujuan 5 Tahun Kedepan

- LULUS DENGAN TEPAT WAKTU DAN LULUS DENGAN NILAI YG BAIK
agar saya lulus tepat waktu, saya harus maksimalkan semua nya. seperti Penelitian Ilmiah dan Mendorong Nilai Ujian supaya tidak ada yang mengulang.

- MENDAPATKAN PEKERJAAN YG SESUAI DENGAN APA YANG DIIGINKAN
supaya saya mencapai semua nya, saya harus bersungguh - sungguh dalam seluruh bidang, Pelajaran maupun Softskill saya.

- MENIKAH
Sudah saatnya memikirkan soal ini, gimana saya bisa mencapainya dengan cara melaksanakan 2 diatas dengan baik dan sungguh2, serta ditambah dengan doa. Dan mulai sedikit menabung dari sekarang.


Rabu, 26 Desember 2018

SURAT LAMARAN

Bekasi, 24 Desember 2018

Attention to,
Human Resources Department PT. Ismaya Group
Jl. KH. Ahmad Dahlan No.69
Jakarta Selatan
 

Dear Mr.Irsya
I’m writing in response to your recently advertised position for a Event Organizer . I am very interested in this opportunity with Ismaya Group and believe that my qualifications, education and professional experience would make me a strong candidate for the position.

I am a hardworker professional who always like the challenge for me, like new something challenging in my job. I am already work on Weeding Organizer as a crew from Rina Gunawan WO, and I work in Steak 21 in 2017 for two month.
Enclosed is my resume that more fully details my background and work experience, and how they relate to your position. As you can see, I am always learning about event organizer job that I’m interest in. And I have an experience in making an event in my highschool for a Promnight.

I firmly believe that I can be a valuable asset to your team. I welcome the opportunity to speak with you about this position and how my experience could help Ismaya Group achieve its goals. I can be contacted at either aprkevin@gmail.com or 088817281583.
Thank you in advance for your consideration.
Kind regards,

Kevin Aprilio

Rabu, 14 November 2018

CURRICULUM VITAE CREATIVE AND FORMAL

CURRICULUM VITAE CREATIVE
___________________________________________________-




CURRICULUM VITAE FORMAL
___________________________________________________


Rabu, 17 Oktober 2018

JOB INTERVIEW TUGAS SOFTSKILL 1 B. INGGRIS

#1 VLOGGING
Andree: "hello guys, welcome to my channel. Today im going to vlog about my job interview, do you want to know how fun it is?"
"Hello guys..."
"Oh no"
"I think they reject me."

#2 TEASING
Kevin: "okay, please introduce yourself?;
Andree: "My name is Andree Setiawan. I live in Bekasi, and btw are you the bottom of my laptop?"
Rani:"Why?"
Andree: "cause you are hot."
Kevin: "PLEASE GET OUT!"

#3 WRONG COSTUME
Andree: "........"
Kevin: "......"

#4 NOISY AND PHONE
Andre: Good Morning
Kevin: Please have a seat.
Alfi: Please introduce yourself?
Andree: *hangup his phone* "wait.."

#5 OFFENDED
Andre: Good Morning
Alfi: Good Morning
Kevin: Good Morning, please have a seat.
Andree: Thankyou
Alfi: please introduce yourself?
Andree: "My name is Andree Setiawan, you can call me Andree. I graduated from" Gunadarma University.
Kevin: "Do you have many experience before?"
Andree: "experience? Do you mean experience? I dont have any experience! thats why i should join this company! Do you Understand? Do you understand?"
Alfi: "GET OUTT!!!!"

#6 LATE
Andre:"Excuse me,sir"
Alfi: "Sorry, What are you doing?"
Andree: "sorry im late, i want to interview to this company. And i've already bring the document for the interview."
Kevin: "what time is it? The interview has finish."

#7 WEIRD
Kevin: "Sorry sir. Good morning"
Alfi: "Can i help you?"
Kevin: "haii"
Alfi: haii
Kevin: "i want to apply my cv to this company"
Alfi: "may i see ur cv?"

#8 SLEEPY
Alfi: *yawn* "good morning."
Kevin; "yes, good morning.Please have a seat."
"So, please introduce yourself?"
Alfi: *yawn* "my name is Alfi Akhdan Rafif"
Kevin: "are you sleepy?" "Heyyy!! Wake up sir!"

Selasa, 19 Juni 2018

HUKUM PERIKATAN

Nama              : Kevin Aprilio
NPM / Kelas  : 23216853 / 2EB21

Kata Pengantar
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya saya dapat menyelesaikan makalah tentang teori lahirnya perjanjian ini dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya.
Saya sangat berharap tugas ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai teori lahirnya perjanjian. Saya juga menyadari sepenuhnya bahwa didalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, saya berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah saya buat dimasa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga tugas ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya makalah ini berguna bagi penulis dan yang membacanya. Sebelumnya saya mohon maaf apabila terdapat kesalahn kata-kata yang kurang berkenan dan saya memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan dimasa depan.

Latar Belakang
Didalam system pengaturan hukum perikatan dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(KUH Perdata) menganut system terbuka, yakni setiap orang dapat mengadakan perjanjian mengenai apa pun sesuai dengan kehendaknya, artinya dapat menyimpang dari apa yang telah ditetapkan dalam Buku III KUH Perdata baik mengenai bentuk maupun isi perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan.
Dengan demikian, apa yang ditur dalam Buku III KUH Perdata merupakan hukum pelengkap (aanvullendrecht), yakni berlaku bagi para pihak yang mengadakan perjanjian sepanjang mereka tidak mengesampingkan syarat-syarat dan isi dari perjanjian.

Pembahasan

1. Pengertian Perikatan
Perikatan adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “verbintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan artinya hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang: dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi, matinya orang: dapat berupa keadaan, misalnya letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau bersusun. Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan masyarakat, maka oleh pembentukan undang-undang atau oleh masyarakat diakui dan diberi akibat hukum. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain itu disebut hubungan hukum (legal relation).
Jadi dirumuskan, perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan, peristiwa, atau keadaan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property); dalam bidang hukum keluarga (family law); dalam bidang hukum warisan (law of succession); dalam bidang hukum pribadi (personal law).

2. Dasar hukum perikatan
Hukum perikatan diatur dalam buku III KUH Perdata yang memuat azas-azas umum dalam empat bab (titel) dan ketentuan-ketentuan khusus dalam lima belas bab.
Bab pertama mengatur azas-azas umum, baik yang mengenai perikatan-perikatan bersumber undang-undang maupun yang bersumber persetujuan. Bab kedua mengatur khusus azas-azas umum perikatan-perikatan bersumber persetujuan, sedangkan bab ketiga mengatur perikatan-perikatan bersumber undang-undang.
Bab ketiga itu juga tidak mengatur azas-azas umum perikatan-perikatan bersumber undang-undang karena memang tidak perlu diaturnya, oleh sebab perikatan-perikatan bersumber undang-undang terbatas jumlahnya sampai jumlah yanh disebut dalam undang-undang, misalnya: kewajiban memberi nafkah (alimentasiplicht) orang tua kepada anak-anaknya, anak berkewajiban memberi nafkah kepada orang tua atau keluarga dalam garis lurus ke atas yang tidak mampu yang diatur dalam buku kesatu KUH Perdata, hukum tetangga yang diatur dalam Buku II KUH Perdata.
Kita hanya dapat menyatakan bahwa perikatan bersumber undang-undang tidak dimuat di tempat yang tepat dalam Buku III KUH Perdata. Undang-undang sebaiknya menempatkannya di tempat persetujuan yang bernama.
Hukum perikatan bersama-sama dengan hukum kebendaan (yang diatur dalam buku II) merupakan hukum hartabenda (vermogens recht).
Hukum kebendaan merupakan “Sistem Tertutup”, artinya: tidak ada hukum kebendaan selainnya yang disebut dalam Buku II KUH Perdata, sedangkan hukum perikatan merupakan “Sistem Terbuka”, artinya: kita dapat membuat persetujuan sebanyak kita kehendaki dengan bentuk apa pun, asal memenuhi syarat-syarat sahnya persetujuan termuat dalam pasal 1320 KUH Perdata, yaitu :
1. Kata sepakat
2. Kemampuan/kecapakan untuk membuat perikatan
3. Hal tertentu
4. Sebab yang halal

3. Asas asas dalam hukum perikatan
Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
1. Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
2. Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
3. Asas Kepribadian : 1315 dan 1340 KUHPerdata. Pengecualian : 1792 KUH Perdata. 1317 KUH Perdata. Perluasannya yaitu Ps. 1318 KUH Perdata. Asas Pacta Suntservanda® asas kepastian hukum: 1338: 1 KUHPerdata.

4. Hapusnya perikatan
Menurut ketentuan pasal 1381 KUHPdt, ada sepuluh cara hapusnya perikatan yaitu karena :
1. Pembayaran
Meliputi tidak saja pembayaran berupa uang, melainkan juga penyerahan barang yang dijual oleh penjualnya.
2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
Dalam pembayaran bisa terjadi konsinyasi apabila debitur telah melakukan penawaran pembayaran dengan perantara notaris atau jurusita, kemudian kreditur menolak penawaran tersebut. Atas penolakan kreditur itu kemudian debitur menitipkan pembayaran itu kepada Panitera Pengadilan Negeri untuk disimpankan.
3. Pembaharuan hutang
Terjadi dengan jalan mengganti hutang lama dengan hutang baru, debitur lama dengan debitur baru, dan kreditur lama dengan kreditur baru. Dalam hal hutang lama diganti dengan hutang baru terjadilah pengganti obyek perjanjian yang disebut “novasi obyektif”. Disini hutang lama menjadi lenyap.
4. Perjumpaan hutang
Sering juga disebut dengan perhitungan hutang (compensation). Dikatakan ada perjumpaan hutang apabila hutang piutang debitur dan kreditur secara timbal balik dilakukan perhitungan. Dengan perhitungan ini hutang piutang lama lenyap.
5. Percampuran hutang
Menurut ketentuan pasal 1436 KUHPdt, percampuran hutang itu terjadi apabila kedudukan kreditur dan debitur itu menjadi satu, artinya berada dalam tangan satu orang. Percampuran hutang tersebut terjadi demi hukum, atau secara otomatis. Dalam pencampuran hutang ini hutang piutang menjadi lenyap.
6. Pembebasan hutang
Pembebasan hutang dapat terjadi apabila kreditur dengan tegas menyatakan tidak menghendaki lagi prestasi dari debitur dan melepaskan haknya atas pembayaran atau pemenuhan perjanjian. Dengan pembebasan ini perikatan menjadi lenyap atau hapus.
7. Musnahnya barang yang terhutang
Menurut  ketentuan pasal 1444 KUHPdt, apabila barang tertentu yang menjadi obyek perikatan itu musnah, tidak dapat lagi diperdagangkan, atau hilang, di luar kesalahan debitur, sebelum ia lalai menyerahkannya pada waktu yang telah ditentukan, maka perikatannya menjadi lenyap atau hapus.
8. Kebatalan atau pembatalan
Jika dibaca pasal 1446 KUHPdt, ternyata yang dimaksud disini hanyalah mengenai soal pembatalan saja, tidak mengenai kebatalan. Syarat-syarat untuk pembatalan yang disebutkan itu adalah syarat-syarat subyektif yang ditentukan dalam pasal 1320 KUHPdt.
9. Berlakunya syarat batal
Syarat di sini adalah ketentuan isi perjanjian yang disetujui oleh kedua belah pihak, syarat mana jika dipenuhi mengakibatkan perikatan itu batal (void, nietig) sehingga perikatan menjadi lenyap. Syarat yang demikian ini disebut “syarat batal”. Syarat batal ini dapat dibaca dalam perikatan bersyarat yang telah dibicarakan lebih dahulu.
10. Lampau waktu
Menurut ketentuan pasal 1946 KUHPdt, lampau waktu adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.

Kesimpulan
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan, peristiwa, atau keadaan, Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), dalam bidang hukunm keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession), dalam bidang hukum pribadi (personal law). Dalam kita undang-undang hukum perdata pasal 1331 ayat 1 dinyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undag-undnag bagi mereka yang membuatnya, artinya apabila objek hukum yang dilakukan tidak berdasarkan niat yang tulus, maka secara otomatis hukum perjanjian tersebut dibatalkan demi hukum.
Sehingga masing-masing pihak tidak mempunyai dasar penuntutan di hadapan hakim. Akan tetapi, apabila hukum perjanjian tidak memeuni unsur subjektif, misalnya salah satu pihak berada dalam pebgawasab dan tekanan pihak tertentu, maka perjanjian ini dapat dibatalkan didepan hakim. Sehingga, perjanjian tersebut tidak akan mengikat kedua belah pihak. Hukum perjanjian ini akan berlaku apabila masing-masing pihak telah menyepakati isi perjanjian.

Sumber :