Selasa, 28 Maret 2017

PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DIINDONESIA

MASALAH SUMBER DAYA ALAM

Indonesia memiliki wilayah yang kaya akan sumber daya alam, baik jenis maupun jumlahnya. Menyadari akan hal tersebut, para orang-orang terdahulu telah menerapkan prinsip dasar pengelolaan sumber daya alam dalam konstitusi Negara yang tetap hingga sekarang, yaitu: Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Hubungan dalam bidang pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antar pemerintah dan pemerintah daerah antara lain:
1.      Kewenangan, tanggung jawab, pemanfaatan, pemeliharaan, pengendalian dampak, budidaya dan pelestarian
2.      Bagi hasil atas pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya.
3.      Penyerasian lingkungan dan tata ruang serta rehabilitasi lahan. Terus menurunnya kondisi hutan.
Hutan merupakan salah satu sumber daya yang penting, tidak hanya dalam menunjang perekonomian nasional tetapi juga dalam menjaga daya dukung lingkungan terhadap keseimbangan ekosistem dunia. Di Indonesia tiap tahunnya jumlah hutan diperkirakan berkurang 3-5% per tahunnya.
Kerusakan DAS (Daerah Aliran Sungai). Praktik penebangan liar dan konversi lahan menimbulkan dampak yang luas, yaitu kerusakan ekosistem dalam tatanan DAS. Kerusakan DAS tersebut juga dipacu oleh pengelolaan DAS yang kurang terkoordinasi antara hulu dan hilir serta kelembagaan yang masih lemah. Hal ini akan mengancam keseimbangan ekosistem secara luas, khususnya cadangan dan pasokan air yang sangat dibutuhkan untuk irigasi, pertanian, industri, dan konsumsi rumah tangga. Habitat ekosistem pesisir dan laut semakin rusak. Kerusakan habitat ekosistem di wilayah pesisir dan laut semakin meningkat. Rusaknya habitat ekosistem pesisir seperti deforestasi hutan mangrove telah mengakibatkan erosi pantai dan berkurangnya keanekaragaman hayati (biodiversity).
Sementara itu, laju sedimentasi yang merusak perairan pesisir juga terus meningkat. Citra pertambangan yang merusak lingkungan. Sifat usaha pertambangan,khususnya tambang terbuka (open pit mining), selalu merubah bentang alam sehinggamempengaruhi ekosistem dan habitat aslinya. Dalam skala besar akan mengganggukeseimbangan fungsi lingkungan hidup dan berdampak buruk bagi kehidupan manusia.Dengan citra semacam ini usaha pertambangan cenderung ditolak masyarakat.
Dengan permasalahan-permasalahan di atas, sasaran pembangunan yang ingindicapai adalah membaiknya sistem pengelolaan sumber daya alam dan lingkunganhidup bagi terciptanya keseimbangan antara aspek pemanfaatan sumber daya alamsebagai modal pertumbuhan ekonomi (kontribusi sektor perikanan, kehutanan,pertambangan dan mineral terhadap PDB) dengan aspek.
Seluruh kegiatannya harus dilandasi tiga pilar pembangunan secara seimbang, yaitu menguntungkan secara ekonomi (economically viable), diterima secara sosial (socially acceptable) dan ramah lingkungan (environmentally sound). Prinsip tersebut harus dijabarkan dalam bentuk instrumen kebijakan dan peraturan perundangan lingkungan yang dapat mendorong investasi pembangunan jangka menengah di seluruh sektor dan bidang yang terkait dengan sasaran pembangunan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Sasaran pembangunan kehutanan adalah ;
1.    Tegaknya hukum, khususnyadalam pemberantasan pembalakan liar (illegal logging) dan penyelundupan kayu;
2.    Penetapan kawasan hutan dalam tata-ruang provinsi di kabupaten/kota;
3.    Penyelesaian penetapan kesatuan pengelolaan hutan;
4.    Optimalisasi nilai tambah danmanfaat hasil hutan kayu;
5.    Meningkatkan hasil hutan non-kayu;
6.    Bertambahnya hutan tanaman industri (HTI), sebagai basis pengembangan ekonomi-hutan;
7.    Konservasi hutan dan rehabilitasi lahan untuk menjamin pasokan air dan system penopang kehidupan lainnya;
8.    Pengelolaan hutan secara lestari;
9.    Penerapan iptekyang inovatif pada sektor kehutanan.

Sasaran pembangunan kelautan adalah :
1.    Berkurangnya pelanggaran dan perusakan sumber daya pesisir dan laut;
2.    Membaiknya pengelolaan ekosistem pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil yang dilakukan secara lestari, terpadu, dan berbasis masyarakat;
3.    Serasinya peraturan perundangan yang terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya pesisir dan laut;
4.    Terselenggaranya desentralisasi yang mendorong pengelolaan sumber daya pesisir dan laut yang efisien dan berkelanjutan;
5.    Meningkatnya luas kawasan konservasi laut dan meningkatnya jenis/genetik biota laut langka dan terancan punah;
6.    Terintegrasinya pembangunan laut, pesisir, dan daratan dalam satu kesatuan pengembangan wilayah;
7.    Terselenggaranya pemanfaatan ruang laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil secara serasi sesuai dengan daya dukung lingkungannya;
8.    Terwujudnya ekosistem pesisir dan laut yang terjaga kebersihan, kesehatan, dan produktivitasnya;
9.    Meningkatnya upaya mitigasi bencana alam laut, dan keselamatan masyarakat yang bekerja di laut dan yang tinggal di pesisir dan pulau-pulau kecil.


Sasaran pembangunan pertambangan dan sumber daya mineral adalah :
1.      Optimalisasi peran migas dalam penerimaan daerah guna menunjang pertumbuhan ekonomi;
2.      Meningkatnya cadangan, produksi, dan ekspor migas;
3.      Meningkatnya investasi pertambangan dan sumber daya mineral dengan perluasan lapangan kerja dan kesempatan berusaha;
4.      Meningkatnya produksi dan nilai tambah produk pertambangan;
5.      Terjadinya alih teknologi dan kompetensi tenaga kerja;
6.      Meningkatnya kualitas industri hilir yang berbasis sumber daya mineral;
7.      Meningkatnya keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan;
8.      Teridentifikasinya “kawasan rawan bencana geologi” sebagai upaya pengembangan sistem mitigasi bencana;
9.      Berkurangnya kegiatan pertambangan tanpa ijin (PETI) dan usaha-usaha pertambangan yang merusak dan yang menimbulkan pencemaran;
10.  Meningkatnya kesadaran pembangunan berkelanjutan dalam eksploitasi energi dan sumber daya mineral;
11.  Dilakukannya usaha pertambangan yang mencegah timbulnya pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Dalam melestarikan sumber daya alam dilakukan eksplorasi yang tidak merusak lingkungan dan pelaksanaannya dilakukan secara lestari.

KEBIJAKAN SUMBER DAYA ALAM STRUKTUR PENGUASAAN SUMBER DAYA ALAM

Keputusan politik berupa TAP MPR No.IX/MPR-RI/2001 yang menggariskan urgensi pembaruan agrarian dan pengelolaan sumber daya alam sebenarnya bukanlah kemajuan baru, meskipun secara substansial rumusan yang tertuang sangat signifikan. TAP MPR No.IV/MPR/1999 tentang GBHN 1999-2004, sebagai produk Sidang Umum MPR RI Tahun 1999, telah mencatat perubahan yang mendasar dalam merumuskan pijakan pembangunan nasional. GBHN 1999-2004 telah menuangkan Bidang Sumber daya Alam dan Lingkungan Hidup. Namun, sejak GBHN tersebut dijadikan sebagai landasan pembangunan nasional, belum terdapat kebijakan yang secara signifikan mengatur pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.



Tabel 1: Arah Kebijakan PSDA di GBHN 1999 – 2004 dan TAP MPR No. IX/MPR-RI/2001

Arah Kebijakan Bidang Pengelolaan Sumber daya Alam dan Lingkungan Hidup dalam GHBN 1999 – 2004

Arah kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam  dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam :
1.    Mengelola sumber daya alam
Dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi kegenerasi.


1.      Melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang - undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan antar sektor  yang berdasarkan prinsip –prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
2.    Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
2.      Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber daya alam melalui identifikasi dan inventarisasi kualitas dan kuantitas sumber daya alam sebagai potensi dalam pembangunan nasional.

3.    Menerapkan indicator – indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.
3.      Memperluas pemberian akses informasi  kepada masyarakat mengenai potensi sumber daya alam di daerahnya dan mendorong terwujudnya tanggung jawab social untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan termasuk teknologi tradisional.
4.    Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang - undang.
4.      Memperhatikan sifat dan karakteristik dari berbagai jenis sumber daya alam dan melakukan upaya –upaya meningkatkan nilai tambah dari produk sumber daya alam tersebut.


5.    Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan  budaya masyarakat local serta penataan ruang , yang pengusahaannya diatur dengan undang - undang.
5.      Menyelesaikan konflik –konflik pemanfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip – prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini


Dominasi Sumber Daya Alam di Indonesia

Saat ini Indonesia berada pada peringkat 6 dalam hal cadangan emas, nomor 5 dalam produksi tembaga, berada pada urutan 5 dalam produksi bauksit, penghasil timah terbesar di dunia setelah Cina, produsen nikel terbesar ke dua di dunia. Tambang Grasberg Papua adalah tambang terbesar di dunia.Kesimpulannya negara ini berada dalam urutan teratas dalam hal raw material.
Negara ini adalah produsen sumber energi terbesar. Berada pada urutan nomor 2 eksportir batubara di dunia setelah Australia, eksportir gas alam bersih LNG terbesar di dunia, seperempatnya dikirim ke Singapura. Eksportir terbesar gas alam cair setelah Qatar dan Malaysia.
Dalam hal komoditi perkebunan Indonesia berada pada nomor 1 dalam produksi CPO, produsen karet terbesar di dunia, berada dalam urutan 3 dalam hal produksi kakao, merupakan produsen kopi terbesar di dunia bersama Vietnam dan Brasil.Akibatnya Indonesia menjadi sasaran utama investasi Internasional dalam rangka memburu bahan mentah. Umumnya investasi internasional berasal dari negara-negara industri maju.
Tujuan utama investasi internasional di Indonesia adalah mengeruk bahan mentah.Sangat langka investasi asing di Indonesia membangun Industri.

a.    Sejarah
Investasi dalam rangka memburu bahan mentah telah berlangsung sejak lama, sejak era kolonialisme Eropa tahun 1600-an. Seiring pejalanan waktu investasi luar negeri tersebut semakin meluas dan intensif. Hingga tahun 1870-an kekuasaan Kolonial Belanda hanya meliputi Jawa dan Sumatra. Wilayah-wilayah lain hanyalah kekuasaan yang sifatnya administratif belaka.Namun sekarang dominasi modal asing telah meliputi seluruh wilayah Nusantara hingga ke pulau terluar dan pulau-pulau kecil jatuh ke tangan modal asing.
Pengurasan sumber daya alam pada era kolonial hanya meliputi hasil perkebunan, timah, sedikit sumber migas, namun saat ini pengerukan yang dilakukan kapitalisme asing telah meliputi seluruh sector, tambang, minyak, gas, perkebunan, kehutanan, perikanan, pertanian, perbankan, keuangan dan perdagangan. Bahan mentah utama yang diburu adalah minyak, gas, mineral, batubara, hasil perkebunan dan hasil hutan.
Corak Investasi di Indonesia saat ini bercirikan investasi kolonial, dengan tiga ciri utama yaitu ; Pertama, investasi menguasai tanah dalam skala yang sangat luas. Kedua, Investasi hanya berorientasi mencari raw material untuk kebutuhan industri di negara negara maju.Ketiga, seluruh keuntungan atas investasi dilarikan ke luar negeri dan ditempatkan di lembaga keuangan negara negara maju.

b.    Kondisi Objektif
Mineral dan Batubara : Sejauh ini jumlah izin usaha pertambangan mencapai 10.566 izin. Dari total izin itu, sebanyak 5.940 izin di antaranya bermasalah atau non clean and clear, yang terdiri atas 3.988 izin usaha pertambangan operasi dan produksi mineral serta 1.952 IUP operasi dan produksi batubara.
Minyak dan Gas : Sebanyak sejak 2002 hingga 2011, terdapat 287 wilayah kerja migas yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Data BP Migas tahun 2007 wilayah kerja migas hanya 169 unit, 200 unit wilayah kerja migas pada 2008. Selanjutnya, bertambah lagi menjadi 228 pada 2009 dan 245 pada 2010
Kehutanan : Jumlah pemegang izin hak penguasaan hutan (HPH) saja sampai dengan kuartal III/2011 mencapai 22,9 juta hektare dengan jumlah pengusaha pemegang izin sebanyak 286 unit. Kini HPH disebut dengan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) hutan alam. Pemegang izin hutan tanaman industri (HTI) sampai dengan kuartal III/2011 sebanyak 244 unit dengan luas 9,9 juta ha. Sejak 2010 sampai dengan saat ini, terdapat permohonan izin HTI sebanyak 315 unit dengan luas 18,0 juta ha.

c.     Dominasi Asing
Total luas tanah/lahan di Indonesia dibawah penguasaan perusahaan-perusahaan besar. Sekitar 42 juta hektar untuk pertambangan mineral dan batubara, 95 juta hektar untuk minyak dan gas, 32 juta hektar untuk kehutanan, 9 juta hektar untuk perkebunan sawit. Luas keseluruhan mencapai 178 juta hektar.Sebagian besar lahan dikontrol oleh perusahaan asing.Padahal luas daratan Indonesia 195 juta hentar.
Investasi di Indonesia didominasi oleh perusahaan asing.Sedikitnya 95% kegiatan investasi mineral dikuasai dua perusahaan AS yaitu PT Freeport Mc Moran, dan PT Newmont Corporation.Sebanyak 85% ekplotasi minyak dan gas dikuasasi oleh asing, 48% migas dikuasai Chevron.Sebanyak 75-80% ekploitasi batubara dikuasai perusahaan asing.65%-70 % perkebunan dikuasai asing.Sebanyak 65% perbankkan dikuasai asing.
Sebanyak 100 persen mineral diekspor, 85 persen gas diekspor, 75 persen hasil perkebunan diekspor, untuk kebutuhan industri negara-negara maju.

d.    Pengambil Alihan Teritorial
Di Nusa Tenggara Barat PT. Newmont Nusa Tenggara menguasai 50 persen wilayah NTB dengan luas kontrak seluas 1,27 juta hektar. Di Pulau Sumbawa salah satu wilayah NTB Newmont menguasai 770 ribu hektar, setara dengan 50 persen lebih luas wilayah daratan pulau sumbawa seluas 1,4 juta hektar. Sementara para bupati/walikota di tiga 5 kabupaten/kota di Pulau Sumbawa terus memberi ijin tambang diatas lahan-lahan yang tersisa.Saat ini lebih dari 150 Izin Usaha Pertambangan yg beroperasi di NTB baik yang sedang melakukan eksplorasi maupun produksi.
Di Papua, Kontrak Karya (KK) Freeport seluas 2,6 juta hektar, HPH 15 juta Hektar, HTI 1,5 juta hektar, Perkebunan 5,4 juta hektar, setara dengan 57 persen luas daratan Papua. Belum termasuk kontak migas yang jumlahnya sangat besar, sehingga diperkirakan Papau telah habis dibagi kepada ratusan perusahaan raksasa.
Kalimantan Timur diperkirakan seluruh wilayah daratannya seluas 19,8 juta hektar telah dibagi-bagikan kepada modal besar. Ijin tambang mineral dan batubara 5 juta ha, Perkebunan 2,4 juta hektar, ijin hutan HPH, HTI, HTR dan lainnya mencapai 9,7 juta (data MP3EI), belum termasuk kontrak migas, dimana Kaltim adalah salah satu kontributor terbesar pendapatan migas negara.
Di Madura, luas kontrak migas sudah melebihi luas pulau madura sendiri, yang diserahkan pemerintah kepada Petronas, Huski Oil, Santos, dan perusahaan asing lainnya.

e.    Perangkap Rezim Internasional
Pemerintah Indonesia telah meratifikasi pendirian WTO melalui UU No 7 Tahun 1994.Seluruh kesepakatan di bawah WTO mutlak harus diikuti Indonesia.Agenda utama WTO adalah menghapus seluruh hambatan perdagangan, baik tariff maupun non tariff serta menghilangkan hambatan investasi, dan meningkatkan komitmen dalam IPR (HAKI).
Pemerintah telah menandatangani berbagai perjanjian perdagangan bebas FTA, seperti Asean Free Trade Agreement (AFTA), ASEAN China Free Trade Agreement (ACFTA), Indonesia Japan Economic Comprehensive Partnership Agreeement (IJEPA). Indonesia juga berencana menandatangani berbagai perjanjian perdagangan bebas lainnya dengan berbagai negara dan kawasan di dunia.
Indonesia telah menandatangani berbagai perjanjian Bilateral dalam hal investasi yang disebut dengan Billateral Investment Treaty. Sedikitnya 67 BIT yang ditandatangani pemerintah Indonesia. Perjanjian ini merupakan perjanjian perlindungan investasi tingkat tinggi bagi investor.

f.     Billateral Investment Treaty (BIT)
Salah rezim internasional mengontrol indonesia adalah merlalui Bilateral Investment Treaties (BIT). Perjanjian Investasi Bilateral telah dinegosiasikan sejak akhir 1950-an, BIT adalah perjanjian untuk promosi, perlindungan investasi. Perjanjian BIT mencakup perlakuan yang sama terhadap investasi, kompensasi dalam hal pengambilalihan/nasionalisasi atau gangguan pada investasi, menjamin kebebasan transfer dana, dan mekanisme penyelesaian sengketa antara negara dengan investor dengan negara.
Sejak April 2011, Indonesia telah menandatangani 66 Perjanjian Investasi Bilateral (Bilateral Investment treaties, BIT) dengan negara-negara mitra, 16 di antaranya adalah Negara Anggota UE (Belgia, Luxemburg, Bulgaria, Republik Ceko, Denmark, Finlandia, Perancis, Jerman, Hungaria, Italia, Belanda, Polandia, Romania, Republik Slovakia, Spanyol, Swedia, dan Britania Raya).

g.    Billateral Investment Treaty
Isi BIT meliputi hal-hal sebagai berikut :
1.    perlakukan tanpa diskriminasi baik dengan perusahaan dalam negeri maupun perusahan negara lain, termasuk keamanan fisik, penerapan pajak, dan perlakuan khusus.
2.    Insentif pajak, penghindaran pajak berganda, dan pajak yang bersifat timbal balik
3.    Kompensasi atas perampasan hak secara langsung atau tidak langsung melalui nasionalisasi, pengambil alihan atau mengalami tindakan yang berakibat sama dengan nasionalisasi atau pengambil alihan atau pengambil alihan aset oleh negara (expropriation)
4.    Kompensasi atau ganti rugi yang adil dan rasional atas kerugian akibat perang atau konflik bersenjata lainnya, revolusi, negara dalam keadaaan darurat, pemberontakan, kerusuhan atau huru hara. (Compensation for Losses),
5.    Kebebasan melakukan transfer dalam mata uang yang bebas, seperti laba, bunga, dividen dan penghasilan lainnya. Dana yang diperlukan untuk akuisisi bahan baku atau bahan pembantu, semi-fabrikasi atau selesai produk, atau untuk mengganti aset modal guna melindungi kesinambungan penanaman modal, dana tambahan yang diperlukan untuk pengembangan penanaman modal, dana pembayaran kembali pinjaman, royalti atau biaya, pendapatan perorangan, hasil penjualan atau likuidasi dari penanaman modal, kompensasi atas kerugian dan kompensasi atas pengambilalihan. (Transfer)
6.    Jaminan atas resiko usaha dan asuransi
7.    Penyelesaian sengketa melalui arbitrase internasional.

h.    FTA /CEPA
Free Trade Agreementmerupakan perjanjian perdagangan bebas dan investasi.Seluruh hambatan perdagangan dan investasi dihapuskan melalui FTA.Sevagai contoh FTA antara Indonesia AESEAN China.
CEPA (Comprehensive Economic Partnership Agreement) merupakan salah satu rencana perjanjian Free Trade Agreement (FTA).Sebagai contoh CEPA antara EU dan Indonesia yang sangat komprehensif dibandingkan FTA lainnya.Investment Chapter dalam CEPA merupakan bentuk perlindungan tingkat tinggi bagi investor. Dalam dokumen Joint Study Group antara Indonesia EU terlihat bahwa Ruang lingkup perjanjian sangat komprehensif :
1.       akses pasar
2.       fasilitasi perdagangan dan investasi.
Perjanjian tersebut dapat mengikat Indonesia secara hukum atau legally binding, yang jika dilanggar akan membawa Indonesia ke arbitrase Internasional.



i.      REGULASI NASIONAL
Pemerintah juga telah mengesahkan UU No 25 tahun 2007 tentang penanaman modal.UU ini merupakan adopsi prinsip dasar dari WTO, BIT, dan FTAs.UU ini sejalan dengan kepentingan perusahaan multinasional.
Dibawah UU ini pemerintah telah mengeluarkan Daftar Negatif Investasi (DNI) sebagai strategi untuk membuka semua sektor ekonomi strategis bagi Investasi asing, mulai dari air, energy, pangan, keuangan.
Selain itu pemerintah telah melahirkan berbagai UU dalam rangka memfasilitasi investasi luar negeri yaitu UU Bank Indonesia, UU perbankan, Migas, UU Minerba, UU sumber daya air, UU kehutanan. Keseluruhan UU tersebut ditujukan dalam rangka memfasilitasi investasi asing seluruh sektor stratgis di Indonesia.
Proses pembuatan UU Penanaman Modal, Daftar Negtif Investasi (DNI) dilakukan dibawah perintah IMF, World Bank dan Asian Development Bank. Semua UU yang berkaitan dengan investasi dan perdagangan di Indonesia dibuat diatas perintah dari institusi keuangan global dan negara-negara maju berdasarkan Perpres No. 36 tahun 2010 tentang DNI

j.      ARBITRASE INTERNASIOnal
Sebagai konsekuensi atas ditandatanganinya berbagai pejanjian internasional baik dalam bidang investasi maupun perdagangan, menyebabkan penyelesaian sengketa yang terjadi antara negara dengan swasta diselesaikan melalui peradilan internasional.
Dibawah payung perjanjian Internasional, perusahaan multinasional dilindungi oleh hukum internasional, yang tidak terjangkau oleh para aktivis gerakan sosial dan pemerintahan lokal.Hukum nasional yang merupakan simbol kedaulatan suatu negara ditanggalkan.Dengan demikian perjanjian internasional telah mencabut kedaulatan nasional negara-negara lemah.
Pengalaman pemerintah dalam atas kekalahan Pertamina dan PLN dalam gugatan Karaha Bodas Corporation (KBC) yang menyebabkan perusahaan negara tersebut dirugikan triliunan rupiah sebagaimana putusan arbitrase Jenewa, dimana PLN harus membayar US $ 261 juta.



BERITA TENTANG SUMBER DAYA ALAM

Green economy becomes more concrete in Sumatra

Tertiani ZB Simanjuntak
The Jakarta Post
Jakarta | Tue, March 21, 2017 | 08:53 am
Conserving forests: An aerial picture taken by a joint police-military patrol shows piles of woods from alleged illegal logging in Giam Siak Kecil-Bukit Batu, a biosphere reserve in Bengkalis, Riau, on Feb. 24. (Antara/FB Anggoro)
Plagued with illegal logging, forest fires, the uncontrolled development of plantations and mining sites, as well as human settlement, forested areas on the island of Sumatra have been in rapid decline, shrinking to 10.5 million hectares as of last year from 15.8 million ha in 2000.
The habitat losses have affected wildlife, including the Sumatran tiger population, which has dwindled to the current 371 from 400 in 2015, according to the latest data from WWF Indonesia.
The government’s intervention in 2012 by setting up five so-called essential ecosystem corridors on the island was widely applauded, but cooperation among the regional authorities involved is still lacking and the policy alone is considered ineffective in identifying problems and finding solutions.
“An integrated solution is paramount in the management of these ecosystem corridors to prevent more devastating ecological disasters,” said Tri Agung Rooswiadji of WWF Indonesia.
The NGO in partnership with Millennium Challenge Account-Indonesia (MCAI) and with support from the Office of the Coordinating Economic Minister, the Agrarian and Spatial Planning Ministry as well as the Environment and Forestry Ministry put heads together to draw up a road map for sustainable solutions in Sumatra’s forests.
As a pilot project, they chose the 3.8 million ha of ecosystem that stretches across Riau, Jambi and West Sumatra and covers 11 nature conservation areas.
The area of the so-called Rimba corridor, named after the three provinces, is under the authority of 19 regencies and consists of both forests and commercial-use land.
Tri Agung, who coordinates WWF Indonesia’s Rimba corridor project team, said currently there were dozens of forest and plantation concession title holders developing between 2,000 and 40,000 ha each.
“The forestry activities and the number of stakeholders make it important to start from here. We expect a sustainable development in the Rimba corridor,” he said at an event titled National Dialogue on the Rimba Corridor Management in Jakarta on Feb. 27.
Prabianto Mukti Wibowo, the assistant deputy minister for forestry at the Office of the Coordinating Economic Minister, said an integrated management within the ecosystem corridor would be a model for green economy and sustainable development of Indonesian forests.
“The Rimba corridor is a part of national spatial planning based on green economy principles that are important to achieving an even distribution of wealth and environment protection by improving the welfare of locals,” he said in a speech to open the three-day event.
During the discussion, which was also attended by officials from the three provinces, Dwi Haryawan of the national spatial planning directorate at the Agrarian and Spatial Planning Ministry underlined the necessity of a special coordinating body to connect the regional authorities in handling forest management.
“Another presidential regulation on the establishment of the institution will be sufficient for the legal framework of the Rimba corridor management, and it will be a model for the management of the other four corridors,” he added.
Green economy
Presidential Regulation No. 13/2012 on spatial planning designates 40 percent of Sumatra to be reserved as a habitat for protected animals such as elephants, Sumatran tigers, orangutans, rhinoceros and various kinds of birds. The preservation also aims to protect natural diversity, rivers and peatland.
However, forest areas currently account for less than 30 percent of the total landmass of Sumatra, estimated to be around 46 million ha.
The Rimba corridor, which is also known as Corridor No. 2 of five essential ecosystem corridors, covers Animal Conservation area Bukit Rimbang-Bukit Baling, Nature Conservation area Batang Pangean I and II, National Park Kerinci Seblat, Natural Ecosystem Bukit Tigapuluh, National Park Berbak, Nature Conservation areas of Maninjau Utara, Bukit Bungkuk and Cempaka, Ecotourism Park Sungai Bengkal and Forest Park Thaha Syaifuddin.
The first corridor is the AcehNorth Sumatra corridor that includes the Gunung Leuser National Park and the Bukit Barisan Forest Park, which are the habitat of rhinoceros, elephants, orangutans, tigers and birds.
The third corridor connects National Park Berbak and National Park Sembilang as the habitat of birds and tigers in Jambi and South Sumatra, while the fourth  corridor connects the southern part of the Bukit Barisan National Park and the Gunung Raya Animal Conservation area as the habitat of tigers, rhinoceros and birds in Bengkulu-South Sumatra-Lampung.
The fifth corridor covers the Kerinci Seblat National Park and Nature Conservation area Bukit Sawa as the habitat of birds, elephants and tigers in Jambi-Bengkulu-South Sumatra.
In the Rimba corridor, 42 percent of the area is conservation forest, protection forest and production forest. Some 80 percent of the total area is in Jambi.
The head of the province’s forestry office, Irmansyah, said while his office had completed mapping the natural resources and wild animals, the administration was still working on the economic empowerment of locals and the coordination with multiple stakeholders.
“The existing regulations, however, do not have much impact on primary industries utilizing nonforest natural resources,” he told the discussion.
The director of essential ecosystem development at the Environment and Forestry Ministry, Antung Radiansyah, assured businesses that they could continue operations in the Rimba corridor as long as they didn’t disturb the habitat and mobility of wild animals.
“We will request concession title holders to revise their business plan to get in line with green economy principles,” he said.
The green economy is defined as an economy that aims at reducing environmental risks and ecological scarcities and that aims for sustainable development without degrading the environment.
MCAI associate director Hery Kameswara said the implementation of the green economy would create “a safe playground” for all stakeholders.
“A coordinating body will be a breakthrough in the country’s legal framework, providing answers to which authority is to monitor the land use in border areas of different provinces. It will synergize coordination between the central government and regional administrations and between the three provinces,” he said.
“The integrated management of the Rimba corridor will become an effective solution to environmental issues while pushing for economic growth and sustainable development.”
Antung also suggested cooperation between the existing forest management units (KPH), businesses and locals under the monitoring of regional forestry offices.
KPHs are legal entities at the local level operating on clearly demarcated forest boundaries. Their tasks are determined by long-term objectives set by forest managers — consisting of commercial companies, communities and state-owned forestry companies — operating in the area.
“It doesn’t have to be a permanent institution. We’ve seen that new institutions established by government regulation or presidential regulation as their legal umbrella often overlap in their functions with the prevailing authorities.”

DaftarPustaka :




WALHI; HasilKajian : Agenda Program LingkunganPartaiPolitikPesertaPemilu 1999.
KonsorsiumPembaruanAgraria, PelaksanaanPembaruanAgrariadanPengelolaanSumberDayaAlam yang AdildanBerkelanjutan, 2001



Tidak ada komentar:

Posting Komentar