MASALAH SUMBER DAYA ALAM
Indonesia
memiliki wilayah yang kaya akan sumber daya alam, baik jenis maupun jumlahnya.
Menyadari akan hal tersebut, para orang-orang terdahulu telah menerapkan
prinsip dasar pengelolaan sumber daya alam dalam konstitusi Negara yang tetap
hingga sekarang, yaitu: Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Hubungan
dalam bidang pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antar
pemerintah dan pemerintah daerah antara lain:
1.
Kewenangan, tanggung jawab, pemanfaatan,
pemeliharaan, pengendalian dampak, budidaya dan pelestarian
2.
Bagi hasil atas pemanfaatan sumber daya
alam dan sumber daya lainnya.
3.
Penyerasian lingkungan dan tata ruang
serta rehabilitasi lahan. Terus menurunnya kondisi hutan.
Hutan
merupakan salah satu sumber daya yang penting, tidak hanya dalam menunjang perekonomian
nasional tetapi juga dalam menjaga daya dukung lingkungan terhadap keseimbangan
ekosistem dunia. Di Indonesia tiap tahunnya jumlah hutan diperkirakan berkurang
3-5% per tahunnya.
Kerusakan
DAS (Daerah Aliran Sungai). Praktik penebangan liar dan konversi lahan
menimbulkan dampak yang luas, yaitu kerusakan ekosistem dalam tatanan DAS.
Kerusakan DAS tersebut juga dipacu oleh pengelolaan DAS yang kurang
terkoordinasi antara hulu dan hilir serta kelembagaan yang masih lemah. Hal ini
akan mengancam keseimbangan ekosistem secara luas, khususnya cadangan dan
pasokan air yang sangat dibutuhkan untuk irigasi, pertanian, industri, dan
konsumsi rumah tangga. Habitat ekosistem pesisir dan laut semakin rusak.
Kerusakan habitat ekosistem di wilayah pesisir dan laut semakin meningkat.
Rusaknya habitat ekosistem pesisir seperti deforestasi hutan mangrove telah
mengakibatkan erosi pantai dan berkurangnya keanekaragaman hayati
(biodiversity).
Sementara
itu, laju sedimentasi yang merusak perairan pesisir juga terus meningkat. Citra
pertambangan yang merusak lingkungan. Sifat usaha pertambangan,khususnya
tambang terbuka (open pit mining), selalu merubah bentang alam
sehinggamempengaruhi ekosistem dan habitat aslinya. Dalam skala besar akan
mengganggukeseimbangan fungsi lingkungan hidup dan berdampak buruk bagi
kehidupan manusia.Dengan citra semacam ini usaha pertambangan cenderung ditolak
masyarakat.
Dengan permasalahan-permasalahan di
atas, sasaran pembangunan yang ingindicapai adalah membaiknya sistem
pengelolaan sumber daya alam dan lingkunganhidup bagi terciptanya keseimbangan
antara aspek pemanfaatan sumber daya alamsebagai modal pertumbuhan ekonomi
(kontribusi sektor perikanan, kehutanan,pertambangan dan mineral terhadap PDB)
dengan aspek.
Seluruh kegiatannya harus dilandasi
tiga pilar pembangunan secara seimbang, yaitu menguntungkan secara ekonomi
(economically viable), diterima secara sosial (socially acceptable) dan ramah
lingkungan (environmentally sound). Prinsip tersebut harus dijabarkan dalam
bentuk instrumen kebijakan dan peraturan perundangan lingkungan yang dapat
mendorong investasi pembangunan jangka menengah di seluruh sektor dan bidang
yang terkait dengan sasaran pembangunan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Sasaran pembangunan kehutanan adalah ;
1. Tegaknya hukum, khususnyadalam
pemberantasan pembalakan liar (illegal logging) dan penyelundupan kayu;
2. Penetapan kawasan hutan dalam
tata-ruang provinsi di kabupaten/kota;
3. Penyelesaian penetapan kesatuan
pengelolaan hutan;
4. Optimalisasi nilai tambah danmanfaat
hasil hutan kayu;
5. Meningkatkan hasil hutan non-kayu;
6. Bertambahnya hutan tanaman industri
(HTI), sebagai basis pengembangan ekonomi-hutan;
7. Konservasi hutan dan rehabilitasi
lahan untuk menjamin pasokan air dan system penopang kehidupan lainnya;
8. Pengelolaan hutan secara lestari;
9. Penerapan iptekyang inovatif pada
sektor kehutanan.
Sasaran pembangunan kelautan adalah :
1. Berkurangnya pelanggaran dan perusakan
sumber daya pesisir dan laut;
2. Membaiknya pengelolaan ekosistem
pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil yang dilakukan secara lestari, terpadu,
dan berbasis masyarakat;
3. Serasinya peraturan perundangan yang
terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya pesisir dan laut;
4. Terselenggaranya desentralisasi yang
mendorong pengelolaan sumber daya pesisir dan laut yang efisien dan
berkelanjutan;
5. Meningkatnya luas kawasan konservasi
laut dan meningkatnya jenis/genetik biota laut langka dan terancan punah;
6. Terintegrasinya pembangunan laut,
pesisir, dan daratan dalam satu kesatuan pengembangan wilayah;
7. Terselenggaranya pemanfaatan ruang
laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil secara serasi sesuai dengan daya dukung
lingkungannya;
8. Terwujudnya ekosistem pesisir dan laut
yang terjaga kebersihan, kesehatan, dan produktivitasnya;
9. Meningkatnya upaya mitigasi bencana
alam laut, dan keselamatan masyarakat yang bekerja di laut dan yang tinggal di
pesisir dan pulau-pulau kecil.
Sasaran pembangunan pertambangan dan
sumber daya mineral adalah :
1.
Optimalisasi
peran migas dalam penerimaan daerah guna menunjang pertumbuhan ekonomi;
2.
Meningkatnya
cadangan, produksi, dan ekspor migas;
3.
Meningkatnya
investasi pertambangan dan sumber daya mineral dengan perluasan lapangan kerja
dan kesempatan berusaha;
4.
Meningkatnya
produksi dan nilai tambah produk pertambangan;
5.
Terjadinya
alih teknologi dan kompetensi tenaga kerja;
6.
Meningkatnya
kualitas industri hilir yang berbasis sumber daya mineral;
7.
Meningkatnya
keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan;
8.
Teridentifikasinya
“kawasan rawan bencana geologi” sebagai upaya pengembangan sistem mitigasi
bencana;
9.
Berkurangnya
kegiatan pertambangan tanpa ijin (PETI) dan usaha-usaha pertambangan yang
merusak dan yang menimbulkan pencemaran;
10.
Meningkatnya
kesadaran pembangunan berkelanjutan dalam eksploitasi energi dan sumber daya
mineral;
11.
Dilakukannya
usaha pertambangan yang mencegah timbulnya pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Dalam melestarikan sumber daya alam
dilakukan eksplorasi yang tidak merusak lingkungan dan pelaksanaannya dilakukan
secara lestari.
KEBIJAKAN SUMBER DAYA ALAM STRUKTUR PENGUASAAN SUMBER DAYA ALAM
Keputusan politik berupa TAP MPR No.IX/MPR-RI/2001
yang menggariskan urgensi pembaruan agrarian dan pengelolaan sumber daya alam sebenarnya
bukanlah kemajuan baru, meskipun secara substansial rumusan yang tertuang sangat
signifikan. TAP MPR No.IV/MPR/1999 tentang GBHN 1999-2004, sebagai produk Sidang
Umum MPR RI Tahun 1999, telah mencatat perubahan yang mendasar dalam merumuskan
pijakan pembangunan nasional. GBHN 1999-2004 telah menuangkan Bidang Sumber daya
Alam dan Lingkungan Hidup. Namun, sejak GBHN tersebut dijadikan sebagai landasan
pembangunan nasional, belum terdapat kebijakan yang secara signifikan mengatur pengelolaan
sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Tabel 1: Arah Kebijakan PSDA di GBHN 1999 – 2004 dan
TAP MPR No. IX/MPR-RI/2001
|
Arah Kebijakan
Bidang Pengelolaan Sumber daya Alam dan Lingkungan Hidup dalam GHBN 1999 –
2004
|
Arah kebijakan
dalam pengelolaan sumber daya alam dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001
tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam :
|
|
1. Mengelola sumber daya alam
Dan memelihara
daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi
kegenerasi.
|
1. Melakukan pengkajian
ulang terhadap berbagai peraturan perundang - undangan yang berkaitan dengan pengelolaan
sumber daya alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan antar sektor yang berdasarkan prinsip –prinsip sebagaimana
dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
|
|
2. Meningkatkan pemanfaatan
potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi,
rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
|
2. Mewujudkan
optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber daya alam melalui identifikasi dan inventarisasi
kualitas dan kuantitas sumber daya alam sebagai potensi dalam pembangunan nasional.
|
|
3. Menerapkan indicator –
indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan
sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat
balik.
|
3. Memperluas
pemberian akses informasi kepada masyarakat
mengenai potensi sumber daya alam di daerahnya dan mendorong terwujudnya tanggung
jawab social untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan termasuk teknologi
tradisional.
|
|
4. Mendelegasikan secara bertahap
wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan
sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas
ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang - undang.
|
4. Memperhatikan
sifat dan karakteristik dari berbagai jenis sumber daya alam dan melakukan upaya
–upaya meningkatkan nilai tambah dari produk sumber daya alam tersebut.
|
|
5. Mendayagunakan sumber daya
alam untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian
fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan,
kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat
local serta penataan ruang , yang pengusahaannya diatur dengan undang - undang.
|
5. Menyelesaikan
konflik –konflik pemanfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus
dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin terlaksananya
penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip – prinsip sebagaimana dimaksud
Pasal 5 Ketetapan ini
|
|
|
|
Dominasi Sumber Daya Alam di Indonesia
Saat ini
Indonesia berada pada peringkat 6 dalam hal cadangan emas, nomor 5 dalam
produksi tembaga, berada pada urutan 5 dalam produksi bauksit, penghasil timah
terbesar di dunia setelah Cina, produsen nikel terbesar ke dua di dunia.
Tambang Grasberg Papua adalah tambang terbesar di dunia.Kesimpulannya negara
ini berada dalam urutan teratas dalam hal raw material.
Negara ini
adalah produsen sumber energi terbesar. Berada pada urutan nomor 2 eksportir
batubara di dunia setelah Australia, eksportir gas alam bersih LNG terbesar di
dunia, seperempatnya dikirim ke Singapura. Eksportir terbesar gas alam cair
setelah Qatar dan Malaysia.
Dalam hal
komoditi perkebunan Indonesia berada pada nomor 1 dalam produksi CPO, produsen
karet terbesar di dunia, berada dalam urutan 3 dalam hal produksi kakao,
merupakan produsen kopi terbesar di dunia bersama Vietnam dan Brasil.Akibatnya
Indonesia menjadi sasaran utama investasi Internasional dalam rangka memburu
bahan mentah. Umumnya investasi internasional berasal dari negara-negara
industri maju.
Tujuan
utama investasi internasional di Indonesia adalah mengeruk bahan mentah.Sangat
langka investasi asing di Indonesia membangun Industri.
a. Sejarah
Investasi
dalam rangka memburu bahan mentah telah berlangsung sejak lama, sejak era kolonialisme
Eropa tahun 1600-an. Seiring pejalanan waktu investasi luar negeri tersebut
semakin meluas dan intensif. Hingga tahun 1870-an kekuasaan Kolonial Belanda
hanya meliputi Jawa dan Sumatra. Wilayah-wilayah lain hanyalah kekuasaan yang
sifatnya administratif belaka.Namun sekarang dominasi modal asing telah
meliputi seluruh wilayah Nusantara hingga ke pulau terluar dan pulau-pulau
kecil jatuh ke tangan modal asing.
Pengurasan
sumber daya alam pada era kolonial hanya meliputi hasil perkebunan, timah, sedikit
sumber migas, namun saat ini pengerukan yang dilakukan kapitalisme asing telah
meliputi seluruh sector, tambang, minyak, gas, perkebunan, kehutanan,
perikanan, pertanian, perbankan, keuangan dan perdagangan. Bahan mentah utama
yang diburu adalah minyak, gas, mineral, batubara, hasil perkebunan dan hasil
hutan.
Corak
Investasi di Indonesia saat ini bercirikan investasi kolonial, dengan tiga ciri
utama yaitu ; Pertama, investasi menguasai tanah dalam skala yang sangat luas.
Kedua, Investasi hanya berorientasi mencari raw material untuk kebutuhan
industri di negara negara maju.Ketiga, seluruh keuntungan atas investasi
dilarikan ke luar negeri dan ditempatkan di lembaga keuangan negara negara
maju.
b. Kondisi
Objektif
Mineral
dan Batubara : Sejauh ini jumlah izin usaha pertambangan mencapai 10.566 izin.
Dari total izin itu, sebanyak 5.940 izin di antaranya bermasalah atau non clean
and clear, yang terdiri atas 3.988 izin usaha pertambangan operasi dan produksi
mineral serta 1.952 IUP operasi dan produksi batubara.
Minyak dan
Gas : Sebanyak sejak 2002 hingga 2011, terdapat 287 wilayah kerja migas yang
tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Data BP Migas tahun 2007 wilayah kerja
migas hanya 169 unit, 200 unit wilayah kerja migas pada 2008. Selanjutnya,
bertambah lagi menjadi 228 pada 2009 dan 245 pada 2010
Kehutanan
: Jumlah pemegang izin hak penguasaan hutan (HPH) saja sampai dengan kuartal
III/2011 mencapai 22,9 juta hektare dengan jumlah pengusaha pemegang izin
sebanyak 286 unit. Kini HPH disebut dengan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan
Kayu (IUPHHK) hutan alam. Pemegang izin hutan tanaman industri (HTI) sampai
dengan kuartal III/2011 sebanyak 244 unit dengan luas 9,9 juta ha. Sejak 2010
sampai dengan saat ini, terdapat permohonan izin HTI sebanyak 315 unit dengan
luas 18,0 juta ha.
c. Dominasi
Asing
Total luas
tanah/lahan di Indonesia dibawah penguasaan perusahaan-perusahaan besar.
Sekitar 42 juta hektar untuk pertambangan mineral dan batubara, 95 juta hektar
untuk minyak dan gas, 32 juta hektar untuk kehutanan, 9 juta hektar untuk
perkebunan sawit. Luas keseluruhan mencapai 178 juta hektar.Sebagian besar
lahan dikontrol oleh perusahaan asing.Padahal luas daratan Indonesia 195 juta
hentar.
Investasi
di Indonesia didominasi oleh perusahaan asing.Sedikitnya 95% kegiatan investasi
mineral dikuasai dua perusahaan AS yaitu PT Freeport Mc Moran, dan PT Newmont
Corporation.Sebanyak 85% ekplotasi minyak dan gas dikuasasi oleh asing, 48%
migas dikuasai Chevron.Sebanyak 75-80% ekploitasi batubara dikuasai perusahaan
asing.65%-70 % perkebunan dikuasai asing.Sebanyak 65% perbankkan dikuasai
asing.
Sebanyak
100 persen mineral diekspor, 85 persen gas diekspor, 75 persen hasil perkebunan
diekspor, untuk kebutuhan industri negara-negara maju.
d. Pengambil
Alihan Teritorial
Di Nusa Tenggara
Barat PT. Newmont Nusa Tenggara menguasai 50 persen wilayah NTB dengan luas
kontrak seluas 1,27 juta hektar. Di Pulau Sumbawa salah satu wilayah NTB
Newmont menguasai 770 ribu hektar, setara dengan 50 persen lebih luas wilayah
daratan pulau sumbawa seluas 1,4 juta hektar. Sementara para bupati/walikota di
tiga 5 kabupaten/kota di Pulau Sumbawa terus memberi ijin tambang diatas
lahan-lahan yang tersisa.Saat ini lebih dari 150 Izin Usaha Pertambangan yg
beroperasi di NTB baik yang sedang melakukan eksplorasi maupun produksi.
Di Papua,
Kontrak Karya (KK) Freeport seluas 2,6 juta hektar, HPH 15 juta Hektar, HTI 1,5
juta hektar, Perkebunan 5,4 juta hektar, setara dengan 57 persen luas daratan
Papua. Belum termasuk kontak migas yang jumlahnya sangat besar, sehingga
diperkirakan Papau telah habis dibagi kepada ratusan perusahaan raksasa.
Kalimantan
Timur diperkirakan seluruh wilayah daratannya seluas 19,8 juta hektar telah
dibagi-bagikan kepada modal besar. Ijin tambang mineral dan batubara 5 juta ha,
Perkebunan 2,4 juta hektar, ijin hutan HPH, HTI, HTR dan lainnya mencapai 9,7
juta (data MP3EI), belum termasuk kontrak migas, dimana Kaltim adalah salah satu
kontributor terbesar pendapatan migas negara.
Di Madura,
luas kontrak migas sudah melebihi luas pulau madura sendiri, yang diserahkan
pemerintah kepada Petronas, Huski Oil, Santos, dan perusahaan asing lainnya.
e. Perangkap
Rezim Internasional
Pemerintah
Indonesia telah meratifikasi pendirian WTO melalui UU No 7 Tahun 1994.Seluruh
kesepakatan di bawah WTO mutlak harus diikuti Indonesia.Agenda utama WTO adalah
menghapus seluruh hambatan perdagangan, baik tariff maupun non tariff serta
menghilangkan hambatan investasi, dan meningkatkan komitmen dalam IPR (HAKI).
Pemerintah
telah menandatangani berbagai perjanjian perdagangan bebas FTA, seperti Asean
Free Trade Agreement (AFTA), ASEAN China Free Trade Agreement (ACFTA),
Indonesia Japan Economic Comprehensive Partnership Agreeement (IJEPA).
Indonesia juga berencana menandatangani berbagai perjanjian perdagangan bebas
lainnya dengan berbagai negara dan kawasan di dunia.
Indonesia
telah menandatangani berbagai perjanjian Bilateral dalam hal investasi yang
disebut dengan Billateral Investment Treaty. Sedikitnya 67 BIT yang
ditandatangani pemerintah Indonesia. Perjanjian ini merupakan perjanjian
perlindungan investasi tingkat tinggi bagi investor.
f. Billateral
Investment Treaty (BIT)
Salah
rezim internasional mengontrol indonesia adalah merlalui Bilateral Investment
Treaties (BIT). Perjanjian Investasi Bilateral telah dinegosiasikan sejak akhir
1950-an, BIT adalah perjanjian untuk promosi, perlindungan investasi.
Perjanjian BIT mencakup perlakuan yang sama terhadap investasi, kompensasi
dalam hal pengambilalihan/nasionalisasi atau gangguan pada investasi, menjamin
kebebasan transfer dana, dan mekanisme penyelesaian sengketa antara negara
dengan investor dengan negara.
Sejak
April 2011, Indonesia telah menandatangani 66 Perjanjian Investasi Bilateral
(Bilateral Investment treaties, BIT) dengan negara-negara mitra, 16 di
antaranya adalah Negara Anggota UE (Belgia, Luxemburg, Bulgaria, Republik Ceko,
Denmark, Finlandia, Perancis, Jerman, Hungaria, Italia, Belanda, Polandia, Romania,
Republik Slovakia, Spanyol, Swedia, dan Britania Raya).
g. Billateral
Investment Treaty
Isi BIT
meliputi hal-hal sebagai berikut :
1. perlakukan
tanpa diskriminasi baik dengan perusahaan dalam negeri maupun perusahan negara
lain, termasuk keamanan fisik, penerapan pajak, dan perlakuan khusus.
2. Insentif
pajak, penghindaran pajak berganda, dan pajak yang bersifat timbal balik
3. Kompensasi
atas perampasan hak secara langsung atau tidak langsung melalui nasionalisasi,
pengambil alihan atau mengalami tindakan yang berakibat sama dengan
nasionalisasi atau pengambil alihan atau pengambil alihan aset oleh negara
(expropriation)
4. Kompensasi
atau ganti rugi yang adil dan rasional atas kerugian akibat perang atau konflik
bersenjata lainnya, revolusi, negara dalam keadaaan darurat, pemberontakan,
kerusuhan atau huru hara. (Compensation for Losses),
5. Kebebasan
melakukan transfer dalam mata uang yang bebas, seperti laba, bunga, dividen dan
penghasilan lainnya. Dana yang diperlukan untuk akuisisi bahan baku atau bahan
pembantu, semi-fabrikasi atau selesai produk, atau untuk mengganti aset modal
guna melindungi kesinambungan penanaman modal, dana tambahan yang diperlukan
untuk pengembangan penanaman modal, dana pembayaran kembali pinjaman, royalti
atau biaya, pendapatan perorangan, hasil penjualan atau likuidasi dari
penanaman modal, kompensasi atas kerugian dan kompensasi atas pengambilalihan.
(Transfer)
6. Jaminan
atas resiko usaha dan asuransi
7. Penyelesaian
sengketa melalui arbitrase internasional.
h. FTA
/CEPA
Free Trade Agreementmerupakan perjanjian
perdagangan bebas dan investasi.Seluruh hambatan perdagangan dan investasi
dihapuskan melalui FTA.Sevagai contoh FTA antara Indonesia AESEAN China.
CEPA
(Comprehensive Economic Partnership Agreement) merupakan salah satu rencana
perjanjian Free Trade Agreement (FTA).Sebagai contoh CEPA antara EU dan
Indonesia yang sangat komprehensif dibandingkan FTA lainnya.Investment Chapter
dalam CEPA merupakan bentuk perlindungan tingkat tinggi bagi investor. Dalam
dokumen Joint Study Group antara Indonesia EU terlihat bahwa Ruang lingkup
perjanjian sangat komprehensif :
1. akses
pasar
2. fasilitasi
perdagangan dan investasi.
Perjanjian
tersebut dapat mengikat Indonesia secara hukum atau legally binding, yang jika
dilanggar akan membawa Indonesia ke arbitrase Internasional.
i. REGULASI
NASIONAL
Pemerintah
juga telah mengesahkan UU No 25 tahun 2007 tentang penanaman modal.UU ini
merupakan adopsi prinsip dasar dari WTO, BIT, dan FTAs.UU ini sejalan dengan
kepentingan perusahaan multinasional.
Dibawah UU
ini pemerintah telah mengeluarkan Daftar Negatif Investasi (DNI) sebagai
strategi untuk membuka semua sektor ekonomi strategis bagi Investasi asing,
mulai dari air, energy, pangan, keuangan.
Selain itu
pemerintah telah melahirkan berbagai UU dalam rangka memfasilitasi investasi
luar negeri yaitu UU Bank Indonesia, UU perbankan, Migas, UU Minerba, UU sumber
daya air, UU kehutanan. Keseluruhan UU tersebut ditujukan dalam rangka
memfasilitasi investasi asing seluruh sektor stratgis di Indonesia.
Proses pembuatan
UU Penanaman Modal, Daftar Negtif Investasi (DNI) dilakukan dibawah perintah
IMF, World Bank dan Asian Development Bank. Semua UU yang berkaitan dengan
investasi dan perdagangan di Indonesia dibuat diatas perintah dari institusi
keuangan global dan negara-negara maju berdasarkan Perpres No. 36 tahun 2010
tentang DNI
j. ARBITRASE
INTERNASIOnal
Sebagai
konsekuensi atas ditandatanganinya berbagai pejanjian internasional baik dalam
bidang investasi maupun perdagangan, menyebabkan penyelesaian sengketa yang
terjadi antara negara dengan swasta diselesaikan melalui peradilan
internasional.
Dibawah
payung perjanjian Internasional, perusahaan multinasional dilindungi oleh hukum
internasional, yang tidak terjangkau oleh para aktivis gerakan sosial dan
pemerintahan lokal.Hukum nasional yang merupakan simbol kedaulatan suatu negara
ditanggalkan.Dengan demikian perjanjian internasional telah mencabut kedaulatan
nasional negara-negara lemah.
Pengalaman pemerintah dalam atas kekalahan Pertamina dan PLN
dalam gugatan Karaha Bodas Corporation (KBC) yang menyebabkan perusahaan negara
tersebut dirugikan triliunan rupiah sebagaimana putusan arbitrase Jenewa,
dimana PLN harus membayar US $ 261 juta.
BERITA TENTANG SUMBER DAYA ALAM
Green economy becomes more concrete in Sumatra
Tertiani ZB Simanjuntak
The Jakarta Post
Jakarta | Tue, March
21, 2017 | 08:53 am
Conserving
forests: An aerial picture taken by a joint police-military patrol shows piles
of woods from alleged illegal logging in Giam Siak Kecil-Bukit Batu, a biosphere
reserve in Bengkalis, Riau, on Feb. 24. (Antara/FB Anggoro)
Plagued with illegal logging,
forest fires, the uncontrolled development of plantations and mining sites, as
well as human settlement, forested areas on the island of Sumatra have been in
rapid decline, shrinking to 10.5 million hectares as of last year from 15.8
million ha in 2000.
The habitat losses have
affected wildlife, including the Sumatran tiger population, which has dwindled
to the current 371 from 400 in 2015, according to the latest data from WWF
Indonesia.
The government’s intervention
in 2012 by setting up five so-called essential ecosystem corridors on the
island was widely applauded, but cooperation among the regional authorities
involved is still lacking and the policy alone is considered ineffective in
identifying problems and finding solutions.
“An integrated solution is
paramount in the management of these ecosystem corridors to prevent more
devastating ecological disasters,” said Tri Agung Rooswiadji of WWF Indonesia.
The NGO in partnership with
Millennium Challenge Account-Indonesia (MCAI) and with support from the Office
of the Coordinating Economic Minister, the Agrarian and Spatial Planning
Ministry as well as the Environment and Forestry Ministry put heads together to
draw up a road map for sustainable solutions in Sumatra’s forests.
As a pilot project, they
chose the 3.8 million ha of ecosystem that stretches across Riau, Jambi and
West Sumatra and covers 11 nature conservation areas.
The area of the so-called
Rimba corridor, named after the three provinces, is under the authority of 19
regencies and consists of both forests and commercial-use land.
Tri Agung, who coordinates
WWF Indonesia’s Rimba corridor project team, said currently there were dozens
of forest and plantation concession title holders developing between 2,000 and
40,000 ha each.
“The forestry activities and
the number of stakeholders make it important to start from here. We expect a
sustainable development in the Rimba corridor,” he said at an event titled
National Dialogue on the Rimba Corridor Management in Jakarta on Feb. 27.
Prabianto Mukti Wibowo, the
assistant deputy minister for forestry at the Office of the Coordinating
Economic Minister, said an integrated management within the ecosystem corridor
would be a model for green economy and sustainable development of Indonesian
forests.
“The Rimba corridor is a part
of national spatial planning based on green economy principles that are
important to achieving an even distribution of wealth and environment
protection by improving the welfare of locals,” he said in a speech to open the
three-day event.
During the discussion, which
was also attended by officials from the three provinces, Dwi Haryawan of the
national spatial planning directorate at the Agrarian and Spatial Planning
Ministry underlined the necessity of a special coordinating body to connect the
regional authorities in handling forest management.
“Another presidential
regulation on the establishment of the institution will be sufficient for the
legal framework of the Rimba corridor management, and it will be a model for
the management of the other four corridors,” he added.
Green economy
Presidential Regulation No.
13/2012 on spatial planning designates 40 percent of Sumatra to be reserved as a
habitat for protected animals such as elephants, Sumatran tigers, orangutans,
rhinoceros and various kinds of birds. The preservation also aims to protect
natural diversity, rivers and peatland.
However, forest areas
currently account for less than 30 percent of the total landmass of Sumatra,
estimated to be around 46 million ha.
The Rimba corridor, which is
also known as Corridor No. 2 of five essential ecosystem corridors, covers
Animal Conservation area Bukit Rimbang-Bukit Baling, Nature Conservation area
Batang Pangean I and II, National Park Kerinci Seblat, Natural Ecosystem Bukit
Tigapuluh, National Park Berbak, Nature Conservation areas of Maninjau Utara,
Bukit Bungkuk and Cempaka, Ecotourism Park Sungai Bengkal and Forest Park Thaha
Syaifuddin.
The first corridor is the
AcehNorth Sumatra corridor that includes the Gunung Leuser National Park and
the Bukit Barisan Forest Park, which are the habitat of rhinoceros, elephants,
orangutans, tigers and birds.
The third corridor connects
National Park Berbak and National Park Sembilang as the habitat of birds and
tigers in Jambi and South Sumatra, while the fourth corridor connects the
southern part of the Bukit Barisan National Park and the Gunung Raya Animal
Conservation area as the habitat of tigers, rhinoceros and birds in
Bengkulu-South Sumatra-Lampung.
The fifth corridor covers the
Kerinci Seblat National Park and Nature Conservation area Bukit Sawa as the
habitat of birds, elephants and tigers in Jambi-Bengkulu-South Sumatra.
In the Rimba corridor, 42
percent of the area is conservation forest, protection forest and production
forest. Some 80 percent of the total area is in Jambi.
The head of the province’s
forestry office, Irmansyah, said while his office had completed mapping the
natural resources and wild animals, the administration was still working on the
economic empowerment of locals and the coordination with multiple stakeholders.
“The existing regulations,
however, do not have much impact on primary industries utilizing nonforest
natural resources,” he told the discussion.
The director of essential
ecosystem development at the Environment and Forestry Ministry, Antung
Radiansyah, assured businesses that they could continue operations in the Rimba
corridor as long as they didn’t disturb the habitat and mobility of wild
animals.
“We will request concession
title holders to revise their business plan to get in line with green economy
principles,” he said.
The green economy is defined
as an economy that aims at reducing environmental risks and ecological
scarcities and that aims for sustainable development without degrading the
environment.
MCAI associate director Hery
Kameswara said the implementation of the green economy would create “a safe
playground” for all stakeholders.
“A coordinating body will be
a breakthrough in the country’s legal framework, providing answers to which
authority is to monitor the land use in border areas of different provinces. It
will synergize coordination between the central government and regional
administrations and between the three provinces,” he said.
“The integrated management of
the Rimba corridor will become an effective solution to environmental issues
while pushing for economic growth and sustainable development.”
Antung also suggested
cooperation between the existing forest management units (KPH), businesses and
locals under the monitoring of regional forestry offices.
KPHs are legal entities at
the local level operating on clearly demarcated forest boundaries. Their tasks
are determined by long-term objectives set by forest managers — consisting of
commercial companies, communities and state-owned forestry companies —
operating in the area.
“It doesn’t have to be a
permanent institution. We’ve seen that new institutions established by
government regulation or presidential regulation as their legal umbrella often
overlap in their functions with the prevailing authorities.”
DaftarPustaka :
WALHI; HasilKajian : Agenda Program
LingkunganPartaiPolitikPesertaPemilu 1999.
KonsorsiumPembaruanAgraria,
PelaksanaanPembaruanAgrariadanPengelolaanSumberDayaAlam yang
AdildanBerkelanjutan, 2001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar